Langsung ke konten utama

Ditjen Pajak Optimis Capai Target Penerimaan Pajak 2015



Hingga berakhirnya triwulan I 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 198,226 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 15,32%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.
Sampai dengan 31 Maret 2015, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mengalami pertumbuhan 1% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 104,905 triliun. Angka ini lebih tinggi 1% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 103,866 triliun.
Sebagaimana diketahui bersama, PPh Non Migas merupakan salah satu instrument untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan tertinggi tercatat dari PPh Final yakni 20,62%,  atau sebesar Rp 22,095 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 18,318 triliun. Keberhasilan ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan oleh PPh Pasal 21 yakni 10,62%, atau sebesar Rp 26,554 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 23,996 triliun. Untuk PPh Pasal 23, pertumbuhan tercatat 9,68% atau sebesar Rp 6,328 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 5,687 triliun. Pertumbuhan yang cukup besar juga dicatatkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 8,53% atau sebesar Rp 2,371 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,184 triliun.
Meski tidak terlalu besar, pertumbuhan juga masih dicatatkan PPh Pasal 26 yakni 4,90% atau sebesar Rp 6,395 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 6,096 triliun. Pertumbuhan yang dicatatkan PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 26 tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama wajib pajak Orang Pribadi dalam membayar pajak.
Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25/29 Badan serta PPh Non Migas Lainnya. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 25/29 Badan yakni 14,68% atau sebesar Rp 29,639 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 34,740 triliun. Perlu dicatat bahwa penurunan ini hanyalah merupakan shifting (pergesaran) sebagai dampak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, dimana penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan bergeser ke penerimaan dari PPh Final (pertumbuhan tertinggi).
Penurunan pertumbuhan berikutnya dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 9,95% atau sebesar Rp 10,304 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 11,443 triliun. PPh Non Migas Lainnya tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 8,62% atau sebesar Rp 9,13 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 9,99 miliar. Untuk PPh Pasal 22 tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 5,90% atau sebesar Rp 1,306 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,388 triliun.
Penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir Maret 2015 berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor. Kondisi tersebut juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 11,78% atau sebesar Rp 31,008 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2015 sebesar Rp 35,148 triliun. Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 31,27% atau sebesar Rp 1,105 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,607 triliun.
Kenaikan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada pertumbuhan penerimaan PPN Dalam Negeri 2,86% atau sebesar Rp 47,419 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 46,102 triliun. Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 5,91% atau sebesar Rp 2,100 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,232 triliun.
Penurunan pertumbuhan terbesar dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yakni 55,44% atau sebesar Rp 26,13 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 58,64 miliar.
Penurunan lifting minyak bumi dan anjloknya harga minyak berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas 53,81% atau sebesar Rp 8,778 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 19,006 triliun. Penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2015 sebesar Rp 49,534 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2014 sebesar Rp 83,889 triliun.
Penurunan pertumbuhan yang cukup besar juga dicatatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 59,62% atau sebesar Rp 321,24 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 795,49 miliar. Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak. Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.
Penurunan terakhir dicatatkan Pajak Lainnya yakni 8,21% atau sebesar Rp 1,137 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,238 triliun.
Terlepas dari berbagai pertumbuhan dan penurunan pajak-pajak di atas, DJP berharap penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan diberlakukan berbagai terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak baik secara sukarela maupun karena upaya pengawasan.
Salah satu kebijakan perpajakan yang sangat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak adalah penetapan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dihimbau agar membetulkan SPT Tahunannya hingga 5 tahun terakhir atas kemauan sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.
DJP juga senantiasa melakukan pengembangan kapasitas organisasi melalui penguatan Sumber Daya Manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis. Selain itu, pemanfaatan data perpajakan dari pihak ketiga juga semakin dioptimalkan guna memperbaiki mekanisme pengawasan wajib pajak.
Tentunya, dengan komitmen bersama wajib pajak dan seluruh masyarakat Indonesia, DJP optimis, penerimaan pajak akan terus meningkat di masa mendatang dan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun dapat dicapai. Bersama kita bisa, bangga bayar pajak!

Tabel Realisasi Penerimaan Pajak Triwulan I 2015 (dalam miliar Rupiah)
No
Jenis Pajak
Realisasi
2014
APBN-P
2015
Target ∆%
2014-2015
Realisasi s.d. 31 Maret
2014
2015
∆%
2014 - 2015
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(9)=(7-6)÷6
A
PPh Non Migas
458,692.28
629,835.35
37.31
103,866.47
104,905.71
1.00

1.
PPh Ps 21
105,642.15
126,848.27
20.07
23,996.54
26,544.80
10.62

2.
PPh Ps 22
7,245.46
9,646.44
33.14
1,388.05
1,306.12
(5.90)

3.
PPh Ps 22 Impor
39,456.01
57,123.73
44.78
11,443.46
10,304.63
(9.95)

4.
PPh Ps 23
25,513.43
33,478.95
31.22
5,687.75
6,238.58
9.68

5.
PPh Ps 25/29 OP
4,724.82
5,215.08
10.38
2,184.66
2,371.00
8.53

6.
PPh Ps 25/29 Badan
149,280.83
220,873.59
47.96
34,740.62
29,639.91
(14.68)

7.
PPh Ps 26
39,446.58
49,778.95
26.19
6,096.93
6,395.87
4.90

8.
PPh Final
87,293.80
126,804.50
45.26
18,318.46
22,095.66
20.62

9.
PPh Non Migas Lainnya
89.20
65.84
(26.19)
9.99
9.13
(8.57)
B
PPN dan PPnBM
408,995.74
576,469.17
40.95
85,150.04
83,083.98
(2.43)

1.
PPN Dalam Negeri
240,960.73
338,192.39
40.35
46,102.02
47,419.50
2.86

2.
PPN Impor
152,303.69
207,509.79
36.25
35,148.78
32,339.88
(7.99)

3.
PPnBM Dalam Negeri
10,240.45
19,348.56
88.94
2,232.80
2,100.86
(5.91)

4.
PPnBM Impor
5,335.90
10,751.94
101.50
1,607.80
1,137.60
(29.24)

5.
PPN/PPnBM Lainnya
154.97
666.49
330.06
58.64
26.13
(55.44)
C
PBB 
23,475.71
26,689.88
13.69
795.49
321.24
(59.62)
D
Pajak Lainnya
6,293.13
11,729.49
86.39
1,238.96
1,137.30
(8.21)
E
PPh Migas
87,446.35
49,534.79
(43.35)
19,006.09
8,778.30
(53.81)
Total A + B + C + D
897,456.86
1,244,723.88
38.69
191,050.96
189,448.23
(0.84)
Total A + B + C + D + E
984,903.21
1,294,258.67
31.41
210,057.05
198,226.53
(5.63)

Sumber: Dashboard Penerimaan Pajak, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan