Hingga berakhirnya triwulan I 2015,
realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 198,226 triliun. Dari target penerimaan
pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun,
realisasi penerimaan pajak mencapai 15,32%. Jika dibandingkan dengan periode
yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami
pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan
pertumbuhan di sektor lainnya.
Sampai dengan 31 Maret 2015,
penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mengalami pertumbuhan 1%
dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat
pada dashboard penerimaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 104,905 triliun. Angka ini
lebih tinggi 1% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non
Migas tercatat sebesar Rp 103,866 triliun.
Sebagaimana diketahui bersama, PPh
Non Migas merupakan salah satu instrument untuk mengetahui pertumbuhan
kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan
tertinggi tercatat dari PPh Final yakni 20,62%, atau sebesar Rp 22,095 triliun
dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 18,318 triliun.
Keberhasilan ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak
atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2013.
Pertumbuhan yang cukup tinggi juga
dicatatkan oleh PPh Pasal 21 yakni 10,62%, atau sebesar Rp 26,554 triliun
dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 23,996 triliun. Untuk PPh
Pasal 23, pertumbuhan tercatat 9,68% atau sebesar Rp 6,328 triliun dibandingkan
periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 5,687 triliun. Pertumbuhan yang
cukup besar juga dicatatkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 8,53% atau
sebesar Rp 2,371 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar
Rp 2,184 triliun.
Meski tidak terlalu besar,
pertumbuhan juga masih dicatatkan PPh Pasal 26 yakni 4,90% atau sebesar Rp
6,395 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 6,096
triliun. Pertumbuhan yang dicatatkan PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29
Orang Pribadi dan PPh Pasal 26 tersebut patut disyukuri karena mencerminkan
meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama wajib pajak Orang Pribadi dalam
membayar pajak.
Namun demikian, DJP juga mencatat
adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal
25/29 Badan serta PPh Non Migas Lainnya. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh
Pasal 25/29 Badan yakni 14,68% atau sebesar Rp 29,639 triliun dibandingkan
periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 34,740 triliun. Perlu dicatat bahwa
penurunan ini hanyalah merupakan shifting (pergesaran) sebagai dampak
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, dimana penerimaan
dari PPh Pasal 25/29 Badan bergeser ke penerimaan dari PPh Final (pertumbuhan
tertinggi).
Penurunan pertumbuhan berikutnya
dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 9,95% atau sebesar Rp 10,304 triliun
dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 11,443 triliun. PPh Non
Migas Lainnya tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 8,62% atau sebesar Rp
9,13 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 9,99
miliar. Untuk PPh Pasal 22 tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 5,90% atau
sebesar Rp 1,306 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar
Rp 1,388 triliun.
Penurunan impor Indonesia dari awal
tahun hingga akhir Maret 2015 berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh
Pasal 22 Impor. Kondisi tersebut juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 11,78% atau sebesar Rp
31,008 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2015 sebesar Rp 35,148
triliun. Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 31,27% atau sebesar Rp
1,105 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,607
triliun.
Kenaikan konsumsi dalam negeri
berkontribusi pada pertumbuhan penerimaan PPN Dalam Negeri 2,86% atau sebesar
Rp 47,419 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp
46,102 triliun. Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan
pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 5,91% atau sebesar Rp 2,100 triliun dibandingkan
periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,232 triliun.
Penurunan pertumbuhan terbesar
dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yakni 55,44% atau sebesar Rp 26,13 miliar
dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 58,64 miliar.
Penurunan lifting minyak bumi dan
anjloknya harga minyak berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas
53,81% atau sebesar Rp 8,778 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun
2014 sebesar Rp 19,006 triliun. Penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah
diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2015
sebesar Rp 49,534 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh
Migas di APBN-P 2014 sebesar Rp 83,889 triliun.
Penurunan pertumbuhan yang cukup
besar juga dicatatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 59,62% atau sebesar
Rp 321,24 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 795,49
miliar. Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum
terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) ke rekening penerimaan pajak. Selain itu, diberlakukannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.
Penurunan terakhir dicatatkan Pajak
Lainnya yakni 8,21% atau sebesar Rp 1,137 triliun dibandingkan periode yang
sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,238 triliun.
Terlepas dari berbagai pertumbuhan
dan penurunan pajak-pajak di atas, DJP berharap penerimaan pajak di periode
berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan diberlakukan berbagai terobosan
kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak baik secara
sukarela maupun karena upaya pengawasan.
Salah satu kebijakan perpajakan yang
sangat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak adalah penetapan tahun
2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak
dihimbau agar membetulkan SPT Tahunannya hingga 5 tahun terakhir atas kemauan
sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.
DJP juga senantiasa melakukan
pengembangan kapasitas organisasi melalui penguatan Sumber Daya Manusia,
penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan
penguatan proses bisnis. Selain itu, pemanfaatan data perpajakan dari pihak
ketiga juga semakin dioptimalkan guna memperbaiki mekanisme pengawasan wajib
pajak.
Tentunya, dengan komitmen bersama
wajib pajak dan seluruh masyarakat Indonesia, DJP optimis, penerimaan pajak
akan terus meningkat di masa mendatang dan target penerimaan pajak sebesar Rp
1.296 triliun dapat dicapai. Bersama kita bisa, bangga bayar pajak!
Tabel
Realisasi Penerimaan Pajak Triwulan I 2015 (dalam miliar Rupiah)
No
|
Jenis Pajak
|
Realisasi
2014 |
APBN-P
2015 |
Target ∆%
2014-2015 |
Realisasi s.d. 31 Maret
|
|||
2014
|
2015
|
∆%
2014 - 2015 |
||||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(9)=(7-6)÷6
|
|
A
|
PPh Non Migas
|
458,692.28
|
629,835.35
|
37.31
|
103,866.47
|
104,905.71
|
1.00
|
|
|
1.
|
PPh Ps 21
|
105,642.15
|
126,848.27
|
20.07
|
23,996.54
|
26,544.80
|
10.62
|
|
2.
|
PPh Ps 22
|
7,245.46
|
9,646.44
|
33.14
|
1,388.05
|
1,306.12
|
(5.90)
|
|
3.
|
PPh Ps 22 Impor
|
39,456.01
|
57,123.73
|
44.78
|
11,443.46
|
10,304.63
|
(9.95)
|
|
4.
|
PPh Ps 23
|
25,513.43
|
33,478.95
|
31.22
|
5,687.75
|
6,238.58
|
9.68
|
|
5.
|
PPh Ps 25/29 OP
|
4,724.82
|
5,215.08
|
10.38
|
2,184.66
|
2,371.00
|
8.53
|
|
6.
|
PPh Ps 25/29 Badan
|
149,280.83
|
220,873.59
|
47.96
|
34,740.62
|
29,639.91
|
(14.68)
|
|
7.
|
PPh Ps 26
|
39,446.58
|
49,778.95
|
26.19
|
6,096.93
|
6,395.87
|
4.90
|
|
8.
|
PPh Final
|
87,293.80
|
126,804.50
|
45.26
|
18,318.46
|
22,095.66
|
20.62
|
|
9.
|
PPh Non Migas Lainnya
|
89.20
|
65.84
|
(26.19)
|
9.99
|
9.13
|
(8.57)
|
B
|
PPN dan PPnBM
|
408,995.74
|
576,469.17
|
40.95
|
85,150.04
|
83,083.98
|
(2.43)
|
|
|
1.
|
PPN Dalam Negeri
|
240,960.73
|
338,192.39
|
40.35
|
46,102.02
|
47,419.50
|
2.86
|
|
2.
|
PPN Impor
|
152,303.69
|
207,509.79
|
36.25
|
35,148.78
|
32,339.88
|
(7.99)
|
|
3.
|
PPnBM Dalam Negeri
|
10,240.45
|
19,348.56
|
88.94
|
2,232.80
|
2,100.86
|
(5.91)
|
|
4.
|
PPnBM Impor
|
5,335.90
|
10,751.94
|
101.50
|
1,607.80
|
1,137.60
|
(29.24)
|
|
5.
|
PPN/PPnBM Lainnya
|
154.97
|
666.49
|
330.06
|
58.64
|
26.13
|
(55.44)
|
C
|
PBB
|
23,475.71
|
26,689.88
|
13.69
|
795.49
|
321.24
|
(59.62)
|
|
D
|
Pajak Lainnya
|
6,293.13
|
11,729.49
|
86.39
|
1,238.96
|
1,137.30
|
(8.21)
|
|
E
|
PPh Migas
|
87,446.35
|
49,534.79
|
(43.35)
|
19,006.09
|
8,778.30
|
(53.81)
|
|
Total A + B + C + D
|
897,456.86
|
1,244,723.88
|
38.69
|
191,050.96
|
189,448.23
|
(0.84)
|
||
Total A + B + C + D + E
|
984,903.21
|
1,294,258.67
|
31.41
|
210,057.05
|
198,226.53
|
(5.63)
|
Sumber:
Dashboard Penerimaan Pajak, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak
Komentar