Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL




SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL


Pada hari ini Rabu, tanggal      ( _______________________ ) bulan   ___________  ,
 tahun  _______ ( ______________________ ),  yang  bertanda  tangan  di bawah ini:

1.         Nama                           :  _____________________________________________
Pekerjaan                     :  _____________________________________________
Jabatan                        :  _____________________________________________
Alamat                        :  _____________________________________________
Nomer KTP / SIM      :  _____________________________________________
Telepon                       :  _____________________________________________

Dalam Hal ini bertindak untuk atas
Nama perusahaan                    : ______________________________________________
Alamat                                    : ______________________________________________
Dan Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

2.         Nama                          : ______________________________________________
Pekerjaan                     : ______________________________________________
Alamat                        : ______________________________________________
Nomer KTP / SIM      : ______________________________________________
Telepon                       : ______________________________________________

Dan  selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA.

Kedua  belah pihak dengan ini menerangkan bahwa  PIHAK  KEDUA  selaku pemilik sah  telah  setuju  untuk  menyewakan  kepada   PIHAK  PERTAMA ,  dan   PIHAK  PERTAMA telah setuju untuk menyewa dari  PIHAK KEDUA  berupa:

1.    Jenis kendaraan    : ______________________________________________
2.    Merek / Type        : ______________________________________________
3.    Tahun pembuatan : ______________________________________________
4.    Nomor Polisi        : ______________________________________________
5.    Nomor rangka      : ______________________________________________
6.    Nomor mesin        : ______________________________________________
7.    Warna                   : ______________________________________________
8.    Kondisi barang     : ______________________________________________

Untuk selanjutnya disebut  KENDARAAN .

Selanjutnya kedua  belah  pihak  bersepakat  bahwa  perjanjian  sewa-menyewa
KENDARAAN   antara   PIHAK  KEDUA   dan   PIHAK  PERTAMA   ini  berlaku  sejak tanggal  penandatanganan  surat  perjanjian  ini  dimana  syarat-syarat  serta  ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam  12 (dua belas)  pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan  dan diterima untuk jangka waktu 1( Satu ) bulan,  terhitung  sejak  tanggal  (30 Mei 2012) dan berakhir pada tanggal (30 Juni 2012).
Ayat 2
Setelah  jangka  waktu  tersebut  lampau,  maka  sewa-menyewa  ini  dapat
diperpanjang  untuk  jangka  waktu  dan  dengan  syarat-syarat  serta  ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga  sewa  atas   KENDARAAN   untuk  seluruh  jangka  waktu  sewa  berjumlah
 Rp . 4.000.000, 00  ( Empat Juta Rupiah ) yang keseluruhannya akan
dibayarkan   PIHAK  PERTAMA   secara  sekaligus  bersamaan  dengan
penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah
uang sewa  KENDARAAN  termaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum  jangka  waktu  sewa-menyewa  seperti  yang  tertulis  pada  pasal  1  ayat  1 Surat  Perjanjian  ini  berakhir,   PIHAK  KEDUA   sama  sekali  tidak  dibenarkan meminta   PIHAK  PERTAMA   untuk  mengakhiri  jangka  waktu  kontrak  atau  pun menyerahkan  kembali   KENDARAAN   tersebut  kepada   PIHAK  KEDUA ,kecuali terdapat kesepakatan di antara Kedua belah pihak.
Ayat 2
PIHAK KEDUA  untuk persewaan  ini tidak  diperbolehkan  untuk  memungut uang sewa tambahan lagi dari  PIHAK PERTAMA  dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

PIHAK  KEDUA   menyerahkan   KENDARAAN   kepada   PIHAK  PERTAMA   setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari  KENDARAAN  yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK  PERTAMA   berhak  sepenuhnya  untuk  menggunakan   KENDARAAN   yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat   KENDARAAN   telah  dipegang  oleh   PIHAK  PERTAMA   sebagai penyewa,  karenanya  PIHAK PERTAMA   bertanggung jawab penuh  untuk merawat dan  menjaga  keutuhan  serta  kebaikan  kondisi      KENDARAAN   tersebut  sebaik-baiknya atas biaya  PIHAK PERTAMA  sendiri.
Ayat 3
Apabila  perjanjian  sewa-menyewa  ini  berakhir,   PIHAK  PERTAMA   wajib menyerahkan kembali  KENDARAAN  tersebut kepada  PIHAK KEDUA  dalam keadaan  jalan,  terawat  baik  dan  kondisinya  lengkap  seperti  ketika PIHAK PERTAMA  menerimanya dari  PIHAK KEDUA .

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN

Ayat 1
Status  kepemilikan   KENDARAAN   tersebut  di  atas  sepenuhnya  ada  di  tangan PIHAK  KEDUA   hingga   PIHAK  PERTAMA   dilarang melakukan  perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1.    Menjual,
2.    Menggadaikan,
3.    Memindahtangankan  atau  melakukan  perbuatan-perbuatan  lain  yang
bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran   PIHAK  PERTAMA   atas  ayat  1  pasal  ini  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila  terjadi  kerusakan  pada   KENDARAAN ,   PIHAK  PERTAMA   diharuskan memperbaiki  atau  mengeluarkan  ongkos  biaya  atas  kerusakan  tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
PIHAK  PERTAMA   diwajibkan  mengganti   spare  part    KENDARAAN   yang  rusak akibat  pemakaian  yang  menyebabkan   spare  part   tersebut  tidak  dapat  digunakan lagi dengan  spare part  yang sama.
Ayat 3
PIHAK  PERTAMA   dibebaskan  dari  segala  ganti  rugi  atau  tuntutan  dari        PIHAK KEDUA   akibat  kerusakan  pada   KENDARAAN   yang diakibatkan  oleh   force majeure .
Yang dimaksud dengan  Force majeure  adalah:
1.Bencana  alam, seperti:  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir,  angin
Topan serta  kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor          extern   yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila  terjadi  kehilangan  karena  kelalaian        PIHAK  PERTAMA   sendiri,  maka PIHAK  PERTAMA   diharuskan  untuk  mengganti  dengan      KENDARAAN   sejenis dengan  tahun  pembuatan  dan  kondisi  sesuai  atau  sebanding  dengan KENDARAAN  yang disewanya.



PASAL 8
PEMBATALAN

Ayat 1
Apabila   PIHAK  PERTAMA   melakukan  pelanggaran atau  tidak  mentaati perjanjian ini maka  PIHAK KEDUA  berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
PIHAK  KEDUA   diharuskan  memberitahukan  pembatalan  tersebut  secara tertulis  kepada   PIHAK    PERTAMA  dan   PIHAK  PERTAMA   diwajibkan  menyerahkan kembali  KENDARAAN  yang disewanya selambat-lambatnya 1 ( Satu ) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
PIHAK  PERTAMA   memberi  kuasa  penuh  kepada   PIHAK  KEDUA   yang  atas kuasanya dengan hak substitusi untuk  mengambil  KENDARAAN  milik  PIHAK KEDUA ,  baik  yang  berada  di  tempat   PIHAK  PERTAMA  atau  di  tempat  pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
PIHAK  KEDUA   berhak  meminta  bantuan  pihak  berwajib  untuk  menarik kembali   KENDARAAN   tersebut  dan  segala  biaya  pengambilan  kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab  PIHAK PERTAMA .
Ayat 5
PIHAK PERTAMA   membebaskan   PIHAK  KEDUA   dari  tuntutan  kerugian dari PIHAK PERTAMA  atas pembatalan Perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA

Ayat 1
Apabila   PIHAK  KEDUA   melakukan  pelanggaran  atau  tidak  mentaati perjanjian ini, maka  PIHAK KEDUA  wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada  PIHAK PERTAMA .
Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai  ayat  1  pasal  ini  ditetapkan  oleh  [(  ----  )  (-----           jumlah dalam huruf  ----- )] orang arbiter yang terdiri dari:
1.    Seorang arbiter yang ditunjuk  PIHAK KEDUA ,
2.    Seorang arbiter yang ditunjuk  PIHAK PERTAMA , dan
3.    Seorang yang ditunjuk arbiter dari  PIHAK KEDUA  dan  PIHAK PERTAMA .
Ayat 3
Apabila  keputusan para  arbiter  tetap juga  tidak  memuaskan kedua  belah pihak, masing-masing  pihak  bersepakat  untuk  membawa  dan  menyerahkan  masalah tersebut  kepada  (  ------      Kantor  Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri   ------  )  untukmengangkat [(  ----  ) (-----  jumlah dalam huruf  ----- )] atau [( ---- )  (-----  jumlah dalam huruf   -----  )]  orang  arbiter  baru  guna  melengkapi  arbiter-arbiter  yang  telah  ada sebelumnya.

PASAL 10
LAIN-LAIN

Hal-hal  yang  belum  tercantum  dalam  perjanjian  ini  akan  diselesaikan  secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua  belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila  terjadi  perselisihan  dan  tidak  bisa  diselesaikan  secara  kekeluargaan  atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang
umum dan tetap di ( ------  Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri  ------ ).

PASAL 12
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang  PIHAK KEDUA  dan PIHAK PERTAMA  dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.



_________________ ,___ /______/_____


  PIHAK PERTAMA                                                                             PIHAK KEDUA




[ __________________ ]                                                                    [ _______________ ]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan