Langsung ke konten utama

KASUS OVER KREDIT MOBIL

KASUS;
Malem pak mohon saran nya ,saya over kredit (bwah tangan) mobil avnza th 06 ke si A dgn harga 21jt (kwtansi materai) dan tunggakan 3bulan tanggung jwab si A yg byar .rupanya pd tgl yg sama si A ini gadai mobil (tanpa spngthuan saya) k'si B sbsar 30jt dan tunggakan tdk dbyar.2 minggu kmudian pihak lessing dtng krmh dan nagih cicilan sya jwab mobil sdah diover k'A ,bbrpa x dicari si A ini gk ada dtmpt tinggal'a.sya dan lessing nyari unit krna takut hilang akhir'a ktmu di Si'B yg ujung'a unit ditarik lessing .nah si B ini lapor kepolisi merasa kerugian dan si A ktngkp tp dari pengakuan dia bahwa uang si B masuk ksya malah bikin cerita sendiri dipenyidik saya yg menyuruh,sya pun dipanggil jadi saksi 2x dan trkhir jd trsngka saya tanya kepenyidik dasar apa sya jd trsngka 378,372 pasal 55,56 tp mereka tdk jwb ,menurut bpk posisi salah saya dari mana dan solusi trbaik gmana pak? Mksh
PENCERAHAN;
 
sumsi saya, karena yg menjadi objek adalah mobil milik pihak leasing, Anda ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengalihkan kendaraan yang notabenenya masih menjadi hak milik leasing kepada pihak lain tanpa seijin pihak leasing. Dengan melakukan pengalihan hak penguasaan tersebut itulah polisi menjerat Anda dengan Pasal penipuan dan penggelapan.
 Pasal 372 - 378 KUHPidana mengatur ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Ditahan tidaknya seorang tersangka adalah kewenangan penyidik, jadi kalau anda bertanya solusi kemungkinan tidak ditahan, itu tergantung pada kooperatif tidaknya anda dengan penyidik dan sikap si penyidik atas perkara anda tersebut.

Dalam pidana, yang dijerat oleh hukum adalah "perbuatannya" bukan pada "objek hasil/ yang digunakan". Jadi, meskipun mobil yang menjadi objek telah dikembalikan dan dikuasai lagi oleh pihak leasing, TIDAK BERARTI MASALAH TANGGUNGJAWAB PIDANA telah selesai. Dalam hal ini, tanggungjawab pidana tetap harus diproses dan bisa dituntu

Komentar

Unknown mengatakan…
Kalo pihak pertama yang tidak membayar, sementara pihak ke 2 tidak pernah telat membayar, otomatis pihak ke 2 tidak mau mengembalikan mobilnya ke pihak leasing, mohon masukannya pak.. makasih
Unknown mengatakan…
Kalo pihak pertama yang tidak membayar, sementara pihak ke 2 tidak pernah telat membayar, otomatis pihak ke 2 tidak mau mengembalikan mobilnya ke pihak leasing, mohon masukannya pak.. makasih
Unknown mengatakan…
Kalo pihak pertama yang tidak membayar, sementara pihak ke 2 tidak pernah telat membayar, otomatis pihak ke 2 tidak mau mengembalikan mobilnya ke pihak leasing, mohon masukannya pak.. makasih

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...