PERTANYAAN;
Slamat siang, Pak klau perjanjian d tulis dlam kertas segel apa sudah kuat dan bgaimana dg yg bermatere trima ksih
JAWABAN;
perjajian selama memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tetap berkekuatan hukum.
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan, Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.
Berdasarkan
syarat-syarat dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata diatas, masalah kekuatan
surat perjanjian bukan diatas kertas segel atau materai.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar