KASUS :
Bp.Yang terhomat,
 Bagaimana apabila ada seseorang mendapatkan warisan tanah dari orang 
tua,tanah tsb sudah didiami oleh orangtua sejak beliau masih 
kecil,tetapi tanah tsb tidak mempunyai dokumen sama sekali,kecuali hanya
 bukti pembayaran pajak dan bangunan (PBB) yg memang selalu dibayar 
setiap tahun,...apakah tanah tsb bisa dibalik nama atas nama anaknya tsb
 pak?
PENCERAHAN :
Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan : 
(1)
 Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari 
konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya 
hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis,
 keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar 
kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara 
sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah 
secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan 
hak-hak pihak lain yang membebaninya.
(2)
 Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat 
pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat 
dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang 
bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara 
berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, 
dengan syarat:
a.
 penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka 
oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat 
oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b.
 penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat
 atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Berdasarkan
 ketentuan Pasal 24 diatas, pada dasarnya tanah yang dikuasai selama 20 
tahun berturut-turut tanpa ada sengketa/ perselisihan atas penguasaan 
dari pihak lain dapat saja diurus hak kepemilikannya. Ini berarti, 
dikaitkan dengan pertanyaan anda, meskipun hanya ada pembuktian surat 
pembayaran PBB dan penguasaan fisik, tanah tersebut dapat diurus hak 
kepemilikan secara hukum. 
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar