KASUS :
Bp.Yang terhomat,
Bagaimana apabila ada seseorang mendapatkan warisan tanah dari orang
tua,tanah tsb sudah didiami oleh orangtua sejak beliau masih
kecil,tetapi tanah tsb tidak mempunyai dokumen sama sekali,kecuali hanya
bukti pembayaran pajak dan bangunan (PBB) yg memang selalu dibayar
setiap tahun,...apakah tanah tsb bisa dibalik nama atas nama anaknya tsb
pak?
PENCERAHAN :
Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan :
(1)
Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari
konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya
hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis,
keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar
kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara
sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah
secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan
hak-hak pihak lain yang membebaninya.
(2)
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat
pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat
dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang
bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara
berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya,
dengan syarat:
a.
penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka
oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat
oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b.
penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat
atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 24 diatas, pada dasarnya tanah yang dikuasai selama 20
tahun berturut-turut tanpa ada sengketa/ perselisihan atas penguasaan
dari pihak lain dapat saja diurus hak kepemilikannya. Ini berarti,
dikaitkan dengan pertanyaan anda, meskipun hanya ada pembuktian surat
pembayaran PBB dan penguasaan fisik, tanah tersebut dapat diurus hak
kepemilikan secara hukum.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar