Langsung ke konten utama

KASUS IJAZAH

selamat malam pak, mohon bantuan penjelasannya.
sy memiliki siswa katakan si A, ijazahnya mengalami sedikit kesalahan yaitu terlewat ditanda tangani kepsek. Kemudian si A kembali ke sekolah untuk perbaikan, setelah diperbaiki, pihak sekolah kembali menyerahkan ijazah tsb ke A, tetapi menurut si A ijazah tersebut belum dikembalikan. Setelah beberapa kali di cek pihak sekolah, ternyata mmg ijazah tsb tdk ada dskolah, dan karna kasus ini orang tua A akan mengadukan mslh ini ke jalur hukum.

yang ingin saya tanyakan,
1. apakah bisa kasus ini dibawa kjalur hukum, mengingat kedua belah pihak memiliki bukti yg lemah?
2. bagaimana solusi terbaik untuk kami
3. sangsi apa yg mkn kami terima jika teryata itu kslhan phak skolah?

trimakasih
PENCERAHAN;
Seperti yang diketahui secara bersama, Kepala Sekolah adalah jabatan tertinggi di sekolah yang bertindak sebagai sebagai Penanggung Jawab atas keseluruhan kegiatan-kegiatan sekolah.

Dengan jabatan dan tanggungjawabnya tersebut tentunya bila terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi peserta didik, tentunya Kepala Sekolah dapat dituntut secara hukum. Jadi, dikaitkan dengan pertanyaan, apakah kasus yang diuraikan dapat dibawa ke jalur hukum, tentunya bisa. Bahwa bukti-bukti yang lemah, bukanlah penghalang bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang menimbulkan kerugian. Kesemuanya dikembalikan lagi pada proses pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang.

Solusi yang terbaik, menurut saya, seharusnya pihak sekolah dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintahan yang terkait dengan penerbitan ulang atau surat keterangan pengganti ijazah tersebut. Dengan demikian, hilangnya ijazah tsb tidak menjadi berlarut-larut.

Terkait sanksi, saya tidak tahu persis sanksi hukum jika benar kesalahan tersebut ada di pihak sekolah. Namun karena menyangkut kelalaian kepala sekolah yang notabene menjadi tanggungjawab jabatan kepala sekolah, umumnya sanksi hukumannya dalam bentuk sanksi administrasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

KASI PEMERINTAHAN 1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan. 2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan. 3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan. 4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan. 5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah. 6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya. 7. Melaksanakan administrasi pertanahan. 8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya. 10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Menghadiri...