selamat malam pak, mohon bantuan penjelasannya.
 sy memiliki siswa katakan si A, ijazahnya mengalami sedikit kesalahan 
yaitu terlewat ditanda tangani kepsek. Kemudian si A kembali ke sekolah 
untuk perbaikan, setelah diperbaiki, pihak sekolah kembali menyerahkan 
ijazah tsb ke A, tetapi menurut si A ijazah tersebut belum dikembalikan.
 Setelah beberapa kali di cek pihak sekolah, ternyata mmg ijazah tsb tdk
 ada dskolah, dan karna kasus ini orang tua A akan mengadukan mslh ini 
ke jalur hukum.
 
 yang ingin saya tanyakan, 
 1. apakah bisa kasus ini dibawa kjalur hukum, mengingat kedua belah pihak memiliki bukti yg lemah?
 2. bagaimana solusi terbaik untuk kami
 3. sangsi apa yg mkn kami terima jika teryata itu kslhan phak skolah?
 
 trimakasih
PENCERAHAN;
Seperti
 yang diketahui secara bersama, Kepala Sekolah adalah jabatan tertinggi 
di sekolah yang bertindak sebagai sebagai Penanggung Jawab atas 
keseluruhan kegiatan-kegiatan sekolah. 
Dengan
 jabatan dan tanggungjawabnya tersebut tentunya bila terjadi kelalaian 
yang menimbulkan kerugian bagi peserta didik, tentunya Kepala Sekolah 
dapat dituntut secara hukum. Jadi, dikaitkan dengan pertanyaan, apakah 
kasus yang diuraikan dapat dibawa ke jalur hukum, tentunya bisa. Bahwa 
bukti-bukti yang lemah, bukanlah penghalang bagi pihak yang dirugikan 
untuk menuntut pihak yang menimbulkan kerugian. Kesemuanya dikembalikan 
lagi pada proses pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang. 
Solusi
 yang terbaik, menurut saya, seharusnya pihak sekolah dapat 
berkoordinasi dengan instansi pemerintahan yang terkait dengan 
penerbitan ulang atau surat keterangan pengganti ijazah tersebut. Dengan
 demikian, hilangnya ijazah tsb tidak menjadi berlarut-larut. 
Terkait
 sanksi, saya tidak tahu persis sanksi hukum jika benar kesalahan 
tersebut ada di pihak sekolah. Namun karena menyangkut kelalaian kepala 
sekolah yang notabene menjadi tanggungjawab jabatan kepala sekolah, 
umumnya sanksi hukumannya dalam bentuk sanksi administrasi. 
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar