TUGAS POKOK:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
2. Pelaksanaan kegiatan ekonomi dan Pembangunan;
3. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat:
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pelaksanaan Kegiatan Ketata-usahaan;
URAIAN TUGAS :
1. Memimpin dan memanajeri organisasi kelurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kota.
2. Merumuskan rencana ke depan untuk melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
3. Merumuskan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah (RKPD) sesuai Iingkup tugasnya:
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai Iingkup tugasnya;
5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Mengoordnasikan penanganan bencana di wilayah kelurahan;
7. menyusun rencana pembangunan Taunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
8. menyelenggarakan administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
9. menyelenggarakan administrasi tata pemerintahan menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban Umum.
10. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup:
11. Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan kepala Daerah dan pemilihan umum ;
12. Melaksanakan pembangunan partisipasi masyarakat pelayanan umum kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
13. Melaksanakan pembinaan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-?hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya,
15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
17. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
18. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
20. Melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan;
21. Merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan.
Sumber : Berbagai sumber
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
2. Pelaksanaan kegiatan ekonomi dan Pembangunan;
3. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat:
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pelaksanaan Kegiatan Ketata-usahaan;
URAIAN TUGAS :
1. Memimpin dan memanajeri organisasi kelurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kota.
2. Merumuskan rencana ke depan untuk melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
3. Merumuskan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah (RKPD) sesuai Iingkup tugasnya:
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai Iingkup tugasnya;
5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Mengoordnasikan penanganan bencana di wilayah kelurahan;
7. menyusun rencana pembangunan Taunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
8. menyelenggarakan administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
9. menyelenggarakan administrasi tata pemerintahan menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban Umum.
10. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup:
11. Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan kepala Daerah dan pemilihan umum ;
12. Melaksanakan pembangunan partisipasi masyarakat pelayanan umum kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
13. Melaksanakan pembinaan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-?hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya,
15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
17. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
18. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
20. Melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan;
21. Merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan.
Sumber : Berbagai sumber
Komentar