Langsung ke konten utama

KASUS PERJANJIAN INVESTASI

KASUS;
Saya mengikuti investasi melalui seseorang yang saya kenal. kami membuat surat perjanjian di atas materai 6000 yang berisi bahwa trader ( orang tsb) wajib mentransfer profit sebesar 4% perhari. tetapi sampai sekarang sejak januari kemarin. modal saya yg 10jt baru dtransfer 3,6jt. dan alasan dan keadaan seakan menghindar telah ditunjukkannya. jika saya melapor kan kasus ini ke pengadilan. hukum apakah yang berlaku? apa yang hrus saya lakukan. saya hanya menuntut uang saya dikembalikan saja. trimakasih
PENCERAHAN;
 
Yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri yang wilayahnya hukumnya mencakup domisili si trader sebagai tergugat.
 Dalam perdata tidak ada jeratan hukum badan, yang ada adalah upaya paksa bagi pihak yang dikalahkan untuk memberikan kerugian kepada pihak yang dimenangkan berdasarkan Putusan Pengadilan.

Jeratan hukum badan terdapat dalam hukum pidana. Jika Anda ing
in mengajukan upaya hukum pidana tentunya Anda harus membuat laporan kepolisian. Namun, berdasarkan uraian Anda, asumsi saya permasalahan Anda tidaklah murni pidana, bahkan mungkin cenderung murni perdata karena dalam masalah yang disampaikan dikatakan "dari investasi 10 jt baru ditransfer 3. 6 jt", ini berarti ada pengembalian uang yang diinvestasikan dan ini berarti tentang masalah utang-piutang yang notabene masuk dalam ranah hukum perdata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

KASI PEMERINTAHAN 1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan. 2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan. 3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan. 4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan. 5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah. 6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya. 7. Melaksanakan administrasi pertanahan. 8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya. 10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Menghadiri...