Langsung ke konten utama

KASUS KOST-KOST AN DAN POLISI

KASUS;
Selamat pagi. Saya ingin berkonsultasi. Saya memiliki kos2an putri di jakarta selatan, dua rumah sebelah saya adalah rumah seorang polisi. Polisi ini terkenal sangat sok dan suka bertindak seperti jagoan. Semalam dia masuk tanpa izin ke dalam kos2an saya, naik ke lantai dua, lalu tanpa mengetuk langsung membuka pintu salah satu kamar. Dia bermaksud ingin menggerebek kamar tersebut krn dia mengira ada pria dan wanita sedang berdua2an di dalam. Ternyata di dalam kamar tersebut tidak ada pria sama sekali, hanya penghuni yg sdg nonton tv. Tindakannya ini sangat mengganggu rasa kedaulatan saya sbg pemilik kosan (walaupun saya tdk tinggal di sana), dan sangat mengganggu kenyamanan penghuni kosan.

Pertanyaan saya:
1) apakah tindakan polisi memasuki properti saya tanpa izin ini legal?
2) bagaimana hukum di indonesia untuk: a) pria dan wanita dalam satu kamar tertutup, dan b) kumpul kebo.
3) tindakan hukum seperti apa yg bisa saya lakukan menyangkut penggerebekan ini utk memberi pelajaran kpd polisi ini agar tidak sewenang2 di lingkungan kami?

Terima kasih banyak sebelumnya. Sukses selalu untuk anda.
 
PENCERAHAN;
 1) apapun tindakan polisi tersebut, selama ia tidak memiliki izin untuk memasuki rumah atau halaman rumah orang lain, maka ia dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 167 KUHPidana. Pasal 167 KUHPidana menyatakan :(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
.(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
 (3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. 
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.Jika ternyata ia adalah polisi dengan jabatan tertentu, misal selaku penyidik, maka berdasarkan jabatannya tersebut, ia dapat dijerat Pasal 429 KUHPidana : 
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4t bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.2) Secara hukum, kumpul kebo dianggap sebagai kejahatan terhadap kesopan (kesusilaan) dengan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 281 KUHPidana. Adapun isi lengkap ketentuan Pasal 281 KUHPidana :Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
 3) Terkait tindakan oknum polisi, Anda dapat membuat laporan ke divisi propam yang berada di Polres yang wilayah hukumnya mencakup domisili kost2-an Anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...