Langsung ke konten utama

KASUS JUAL BELI SAWAH

assalamualaikum...
pak, saya minta nasehatnya , mhn kiranya sudi membaca curhat saya ini :
ceritanya begini , keluarga saya (ayah) mempunyai sebidang sawah dari hasil pemberian dari orang tua . nah pada suatu waktu akhirnya tanah itu di jual namun persoalan muncul saat si pembeli mau meng-AKTE kan tanah tersebut, karena tanah tersebut hanya punya sertifikat D dari sananya. ternyata tanah tersebut bermasalh entah kenapa ,katanya sih tanah yg sedang di perebutan kepemilikannya oleh beberapa orang. padahal tanah itu kami tiap tahun setor PBB nya. nah sekarang pihak pembeli menuntut uang itu kembali padahal uang tersebut sudah di pecah di bagi2 rata pada semua ahli waris.
yang saya tanyakan :
~ apa transaksi jual beli itu batal demi hukum ?
~ fihak pembeli akan menuntut jalur hukum jika tdk dikembalikan uangnya , apakah memang kami bisa di tuntut seperti itu ?
~ trus ini masuk wilayah hukum apa ? (perdata atau hukum agraria)
~ klo pahitnya salah satu dari kami di penjara apa tetap harus membayar uang pembelian itu ?

mhn dijawab pak kami sekeluarga mengharap pencerahannya. Terima kasih.
PENCERAHAN;
 
Jual beli secara umum masuk dalam ranah perdata namun tidak tertutup kemungkinan masuk dalam ranah pidana bila pada awal transaksi jual beli tersebut memang terdapat unsur-unsur tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, dsb.

Dalam jual beli, secar
a umum pula diatur beberapa kewajiban seorang penjual , seperti yang diatur dalam bbrp pasal-pasal KUHPerdata sbb :

Pasal 1504 :.

Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan
untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

Pasal 1505 :

Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli.

Pasal 1506 :

Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembuyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam
hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

Pasal 1507 :

Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut
kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian,
sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.

Jadi, berdasarkan uraian pasal-pasal diatas, kiranya dapat dipahami, bahwasanya bilamana pada kenyataannya, Anda sebagai penjual telah menjelaskan kondisi sebenarnya status tanah tsb dan pembeli tetap melanjutkan transaksi jual-beli atas tanah tsb stlah mendengar/ menerima penjelasan Anda, maka tentunya secara hukum Anda dapat terlepas dari tuntutan pembatalan jual-beli dan permintaan pengembalian uang pembelian yang akan dilakukan si pembeli.

Namun menjadi masalah tersendiri, bila pada kenyataannya, sejak awal transaksi, kondisi dan status tanah yang dijual sejak awal ditutup2in atau tidak disampaikan oleh Anda sebagai penjual kepada calon pembeli. Dalam hal ini, jelas akan mengarah ke pidana yang tentunya akan ada pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana.

Dalam pidana, meskipun pihak yang menimbulkan kerugian telah dipidana, secara perdata ia tetap dituntut dan dibebankan untuk menganti kerugian yang ditanggung pembeli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain...