KASUS;
Ada seorang guru yg mengajar di sebuah sekolah yayasan, kemudian guru tersebut d pecat dan d beri uang tolak 300 ribu. Guru tersebut telah mengajar selama setahun dan mendapat subsidi dari pemda sekali 6 bulan. Dengan berhentinya si guru tadi hilang haknya untuk dapat THR pada hari raya besok ini. Pertanyaan saya apakah si guru bisa melakukan upaya hukum untuk menuntut kepala sekolah yg sudah memecatnya. Kemana si guru harus mengadukan nasibnya. Trima kasih
PENCERAHAN;
Guru
sesungguhnya adalah pekerja. Artinya, jika ia mengalami pemecatan
sepihak, maka harus dilihat terlebih dahulu status dan bentuk hubungan
kerja antara guru dengan pihak sekolah tersebut.
Jika si guru tersebut adalah pekerja kontrak, maka harus dilihat
apakah pemecatan tsb sesuai dengan perjanjian kontrak kerjanya atau
tidak. Jika ternyata tdk sesuai dengan perjanjian kontrak kerja,
tentunya si guru bisa mengadukan ke disnaker.
Tapi,
jika tidak ada perjanjian kontrak kerja, tentunya akan merepotkan.
Dalam hal ini, mungkin ada baiknya si guru tersebut mengadukan ke
organisasi profesi guru seperti PGSI atau lain sebagainya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Padahal sy tdk jadi ngajjar kr kelas sangat ribut dan tdk mau diam lalu sy kluar dan minta mereka bljr sendiri kr jantung saya berdetak sgt cepat.
Kmd siswa kls itu menyatakan tdk ada yg ortunya dtg ngadubke Kepsek