KASUS;
Selamat Sore pak,,,
saya dodik sulfiantoro warga Lumajang, saat ini saya masih kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Lumajang,
dulu saya bekerja di notaris, sekitar 1 tahun lau ada kepala desa yang
mengajukan balik nama kepada kantor saya, dan kepala desa tsb konsultasi
kepada saya tentang persyaratan untuk balik nama,
saat itu dasar untuk balik nama adalah Leter C/Persil,
adapun cerita dari kepala desa sebagai berikut:
dulu si A membeli tanah kepada si B dan si B menjual tanah tersebut kepada si C,
pada waktu melihat leter c yg ditunjukan kesaya masih belum ada coretan
pengalihan hak, dan pada waktu itu saya menyarankan untuk melakukan
pencoretan untuk mengetahui riwayat tanah, dan akhirnya kepala desa
tersebut mencoret leter c tersebut sesuai pengalihan sejak awal dulu
(dari kepala desa lama)...
setelah pencoretan leter C selesai
kepala desa ttersebut bersama pihak pembeli sudah datang ke kantor saya
dengan kelengkapan yang cukup,,,
,,set AJB selesai Pihak A
mempermasalahkan AJB tersebut dikarenakan tidak ada dasar yang cukup
untuk melakukan pencoretan terhdp Leter C tersebut, dan pihak A mengaku
tidak melakukan jual beli terhadap si B, menurut keterangan si A dulu
adalah gadai,,,, ,dan yg saya tanyakan adalah :
1. apa kepala desa tersebut melakukan tindakan pemalsuan terhadap pencoretan Leter C tsb?
2. apakah saya salah memberikan saran kepada Kepada Kepala desa tsb untuk mencoretnya??dan apa saya bisa dituntut secara hukum?
3. apakah kepala desa dulu yang salah tidak melakukan pencoretan atau admin desa pada saat warganya melakukan pengalihan hak?
4. sejak tahun kapan sebenarnya adanya akta jual beli, Hibah APHB?
5. sampai saat ini saya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut,
,gimana cara mengatasi permasalah tersebut di meja hijau yang masih saat
ini belum selesai?
dan saat ini saat sudah berhenti jadi pegawai
notaris dan bekerja sebagai analis di bank swasta, Mohon bantuannya
pak,,terima kasih
PENCERAHAN:
Buku
Letter C Desa merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data
yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada
haknya, termasuk adanya pencoretan apabila telah terjadi peralihan hak.
Berdasarkan fungsinya tersebut tentunya
Kepala desa tidak dapat begitu saja melakukan pencoretan atas letter C
yang ada. Bahwa ternyata ada pengalihan tanah sebelumnya yang dilakukan
oleh Kepala Desa yang lama, bukan berarti Kepala Desa pengganti bisa
melakukan pencoretan begitu saja. Dalam hal ini seharusnya pihak Kepala
Desa pengganti menyampaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu kepada
Instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan setempat agar didapat
cukup alasan hukum untuk melakukan pencoretan.
Bahwa
jelas, dengan tanpa alasan hukum yang kuat, kepala Desa pengganti
melakukan pencoretan atas letter C tsb dapat diartikan sebagai tindakan
pemalsuan atas dokumen.
Bahwa
atas sikap anda memberi saran, salah benarnya dapat diketahui secara
jelas setelah didapat hasil penyidikan atas perkara anda. Dalam hal ini
saya tidak dapat mengomentari lebih lanjut atas status Anda dalam
perkara mengingat perkara tersebut masih dalam proses peradilan.
Dalam
histori hukum akta-akta tanah, bentuk dan blangko aktanya mulai ada
pada Tahun 1961 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah yang sekarang diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar