KASUS;
Selamat Sore pak,,,
 saya dodik sulfiantoro warga Lumajang, saat ini saya masih kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Lumajang, 
 dulu saya bekerja di notaris, sekitar 1 tahun lau ada kepala desa yang 
mengajukan balik nama kepada kantor saya, dan kepala desa tsb konsultasi
 kepada saya tentang persyaratan untuk balik nama,
 saat itu dasar untuk balik nama adalah Leter C/Persil, 
 adapun cerita dari kepala desa sebagai berikut:
 dulu si A membeli tanah kepada si B dan si B menjual tanah tersebut kepada si C,
 pada waktu melihat leter c yg ditunjukan kesaya masih belum ada coretan
 pengalihan hak, dan pada waktu itu saya menyarankan untuk melakukan 
pencoretan untuk mengetahui riwayat tanah, dan akhirnya kepala desa 
tersebut mencoret leter c tersebut sesuai pengalihan sejak awal dulu 
(dari kepala desa lama)...
 setelah pencoretan leter C selesai  
kepala desa ttersebut bersama pihak pembeli sudah datang ke kantor saya 
dengan kelengkapan yang cukup,,,
 ,,set AJB selesai Pihak A 
mempermasalahkan AJB tersebut dikarenakan tidak ada dasar yang cukup 
untuk melakukan pencoretan terhdp Leter C tersebut, dan pihak A mengaku 
tidak melakukan jual beli terhadap si B, menurut keterangan si A dulu 
adalah gadai,,,, ,dan yg saya tanyakan adalah :
 1. apa kepala desa tersebut melakukan tindakan pemalsuan terhadap pencoretan Leter C tsb?
 2. apakah saya salah memberikan saran kepada Kepada Kepala desa tsb untuk mencoretnya??dan apa saya bisa dituntut secara hukum?
 3. apakah kepala desa dulu yang salah tidak melakukan pencoretan atau admin desa pada saat warganya melakukan pengalihan hak?
 4. sejak tahun kapan sebenarnya adanya akta jual beli, Hibah APHB?
 5. sampai saat ini saya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut, 
,gimana cara mengatasi permasalah tersebut di meja hijau yang masih saat
 ini belum selesai?
 dan saat ini saat sudah berhenti jadi pegawai 
notaris dan bekerja sebagai analis di bank swasta, Mohon bantuannya 
pak,,terima kasih
PENCERAHAN:
Buku
 Letter C Desa merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data 
yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada 
haknya, termasuk adanya pencoretan apabila telah terjadi peralihan hak.
Berdasarkan fungsinya tersebut tentunya
 Kepala desa tidak dapat begitu saja melakukan pencoretan atas letter C 
yang ada. Bahwa ternyata ada pengalihan tanah sebelumnya yang dilakukan 
oleh Kepala Desa yang lama, bukan berarti Kepala Desa pengganti bisa 
melakukan pencoretan begitu saja. Dalam hal ini seharusnya pihak Kepala 
Desa pengganti menyampaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu kepada
 Instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan setempat agar didapat 
cukup alasan hukum untuk melakukan pencoretan. 
Bahwa
 jelas, dengan tanpa alasan hukum yang kuat, kepala Desa pengganti 
melakukan pencoretan atas letter C tsb dapat diartikan sebagai tindakan 
pemalsuan atas dokumen. 
Bahwa
 atas sikap anda memberi saran, salah benarnya dapat diketahui secara 
jelas setelah didapat hasil penyidikan atas perkara anda. Dalam hal ini 
saya tidak dapat mengomentari lebih lanjut atas status Anda dalam 
perkara mengingat perkara tersebut masih dalam proses peradilan.  
Dalam
 histori hukum akta-akta tanah, bentuk dan blangko aktanya mulai ada 
pada Tahun 1961 melalui Peraturan Pemerintah No.  10 Tahun 1961 tentang 
Pendaftaran Tanah yang sekarang diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah 
Nomor 24 Tahun 1997. 
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar