Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...
Komentar
Saya saat ini sudah diangkat sebagai karyawan tetap PT A. Kira-kira sebulan lalu status karyawan saya di PT A belum jelas, sehingga akhirnya saya melayangkan lamaran ke PT B yang kemudian di proses oleh PT B (melalui tahapan interview dll) sampai akhirnya saya diterima dan kemudian menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Namun karena satu dan lain hal, akhirnya sy tdk dapat memenuhi kewajiban saya di PT B. Saya tidak dapat bergabung sbg karyawan PT B, apalagi menjalankan pekerjaan saya di PT B. Dampak dari tidak bergabungnya saya adalah PT B, spt mengintimidasi saya agar dpt bergabung dgn mrk. Yang kedua adalah mrk ingin menambah addendum di surat perjanjian tersebut dengan menyertakan pasal yang berkenaan dengan WAN Prestasi dan ingin mengenakan denda ke saya, yang tentunya tidak sedikit jumlahnya bagi orang yang tidak mampu spt saya.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah sebenarnya saya masih mempunyai kekuatan hukum, mengingat: a. Sampai hari ini saya tdk ada aktivitas pekerjaan di PT B dan juga belum dikirim oleh PT B untuk bertugas.
b. PT B tidak pernah memberikan/membayarkan saya biaya2 apa pun dimuka
c. PT B tidak pernah memberikan saya data2 perusahaan yang sifatnya rahasia.
2. Apakah kasus ini bisa saya laporkan ke Disnaker, mengingat saya merasa terintimidasi oleh cara mereka yang tidak menghormati keputusan saya dan itikad baik saya untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Terima kasih...
Saya ingin konsultasi masalah pemutusan kotrak dengan PT.X, saya dari tahun 2008 kerja di PT. X dengan sistem kontrak kerja dengan salah satu Perusahaan Outsours dan dipekerjakan di PT X. Setelah tepatnya tgl 31 Juli 2015, saya disuruh membuat surat resign ke Perusahaan Outsours tsb dan Menandatangani kontrak kerja dengan PT. X, dalam kontrak kerja dengan PT X disebutkan tgl kontrak 31 Juli 2104 - 31 Juli 2015, saya bekerja dikegiatan utama PT.X dan mempunyai wewenang approval SPK dan Polis. Selama saya bekerja saya tidak mengingat masa kontrak tsb dan pada tgl 20 Agustus 2015 saya diberitahukan oleh atasan saya bahwa kontrak sudah selesai dan tidak akan diperpanjang atau di angkat jadi karyawan tetap PT.X, selama bulan agustus tsb saya pun terima gaji, yang saya ingin tanyakan
1. Apakah PT. X sudah melakukan hal yang benar dengan tidak memperpanjang kontrak kerja atau pengangkatan karyawan tetap tanpa ada kesalahan atau penjelasan?
2. Apakah PT.X sudah benar dengan mempekerjakan saya melebihi batasa masa kontrak?