Sore pak saya mohon saran mslh pinjaman uang dari Bank dgn jaminan sertifikat rumah sbesar 75jt,baru 4 bulan usaha saya macet dan tidak mampu byar lg <kredit macet sudah 4bulan> apa ini melanggar hukum/bs dilaporkan kepihak yg berwajib karena kolektor mengancam sperti itu dan saya sudah blng k'mereka silahkan dilelang saja krna ekonomi saya sudah benar2 tidak mampu tp mereka menolak krena ngmong'a nilai jaminan tdk sebanding dgn pnjaman,tolong sarannya gmana pak,apa betul saya melanggar hukum?! Trima kasih
PENCERAHAN;
hutang piutang adalah masalah hukum yang masuk ranah perdata, bukan ranah pidana. Dan nilai jaminan yang tidak sebanding juga bukan merupakan unsur pidana. Jadi, ancaman pihak kolektor tersebut pada dasarnya hanyalah ancaman "pepesan kosong" ... saran saya, sebaiknya Bapak menghadap ke pihak Bank secara langsung untuk meminta keringan atas pinjaman bapak tersebut.
Hutang
piutang adalah ranah hukum perdata. Dalam hukum perdata tidak ada
sanksi penjara, jadi Anda tidak perlu khawatir dipenjara akibat kredit
macet.
Idealnya
memang dalam pelelangan akan dicari harga tertinggi. Jika ternyata
harga tertinggi dan pada akhirnya memang tidak menutupi nilai kredit
Anda, maka anda sebagai debitur berkewajiban untuk menyelesaikan sisa
kredit tsb.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar