Langsung ke konten utama

KASUS SAKSI JUAL BELI

KASUS;
pak tlg di bantu ya, semalam saya ada panggilan tuk di jadikan saksi dalam kasus rumah yg saya beli, masalahnya dlm penyelidikan polisi ada satu masalah yg saya komplain kepada penyidik tetapi penyidik ngotot suruh saya menyetujui petikan yg di buat dan menyuruh saya tanda tangan karena dia liat saya jg uda bolak balik di telp ma org rumah, jd penyidik tsb bilang jk saya tidak tanda tangan maka dia akan mengulang pertanyaan yg super duper banyak. masalahnya saya takut surat yg saya tanda tangani bs jd bumerang untuk saya, salah satu petikan pertanyaan yg saya tolak sbb:
apa dasar hak kepemilikan tanah A sehingga ianya menjual tanah di maksud kepada sdr dan bgm jual beli tsb dilakukan?
jawaban yg di ketik penyidik Dasar kepemilikan tanah A adalah akte jual beli dari B(penerima kuasa) kepada A dan shm no.xx bahwa jual beli tersebut di lakukan di hadapan notaris Z yg berkedudukan di kisaran.
jawaban tersebut saya bantah krn se tau saya sertifikat atas nama tengku kepada A dan di buat di hadapan notaris Y
di surat yg saya tanda tangani ada saya garis bawahi nama B dan notaris Z tp penyidik memarahi saya sehingga surat tersebut di ganti dengan yg baru di bagian depan karena saya coret, tetapi yg rangkap 2 dan 3 ada saya garis bawahi sehingga saya di suruh tanda tangan di item tersebut. jk kasus seperti saya ini apakah bs membahayakan posisi saya???
thanks atas jawabannya pak 
PENCERAHAN;
 
Prinsip dalam pemberian keterangan di depan penyidik, berdasarkan ketentuan Pasal 117 KUHAP, diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 118 KUHAP, setelah memberikan keterangan dan dicatat dalam Berita Acara, maka berita acara tersebut ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya. Dalam hal si pemberi keterangan tidak mau membubuhkan tandatangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 117 - Pasal 118 KUHAP, ketika Anda memberikan keterangan, Anda tidak boleh dipaksa untuk menyetujui atau bahkan menandatangani berita acara pemeriksaan yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang Anda berikan. Bahwa kemudian Anda tetap dipaksakan, tentunya berita acara tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di Pengadilan nanti.

Terkait dengan kejadian yang Anda alami, terlepas dari posisi Anda sebagai saksi atau tersangka, sebaiknya Anda bersikap kooperatif dengan penyidik dengan demikian didapat gambaran secara jelas kedudukan Anda dalam perkara tsb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...