Langsung ke konten utama

KASUS GUGAT CERAI

dalam sidang gugat cerai di pengadilan agama,apa bila pihak tergugat tidak menghadiri sidang tsb,apakah akan diambil putusan scara sepihak dari penggugat atau tadak? dan apabila istri menggugat cerai suami,tapi suami tdk mau menceraikan istri,apakah bisa dikabulkan oleh pengadilan agama permintaan tuk bercerai dari istri? trimakasih..mohon diberi penjelasan.. 
PENCERAHAN;
 
Dalam setiap persidangan (tidak terkecuali dalam perkara perkawinan), jika salah satu pihak tidak hadir, maka pihak yang tidak hadir tersebut akan dipanggil secara tertulis sebanyak 3 X. Bila setelah dipanggil secara patut dan resmi, pihak tersebut tidak hadir maka dianggap tidak menggunakan haknya atas perkara (hak jawab atau hak untuk membantah). Atas ketidakhadirannya tersebut, maka hakim akan melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya dan memeriksa pokok perkara.

Memeriksa pokok perkara tanpa kehadirannya pihak lain tserbut, BUKAN BERARTI majelis hakim akan mengambil putusan secara sepihak berdasarkan versi pihak yang hadir. Dalam hal ini, majelis hakim tetap bersikap objektif dalam arti memeriksa dan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan, Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan tersebut, kiranya dipahami bahwasanya dalam perkara perceraian, TIDAK DIPERLUKAN PERSETUJUAN CERAI ANTARA SUAMI ISTRI YANG AKAN BERCERAI. Jadi, meskipun salah satu pihak tidak setuju atas perceraian yang dimohonkan, selama si penggugat/ pemohon cerai dapat membuktikan bahwasanya perkawinan tersebut harus diputus cerai, maka majelis hakim PASTI AKAN MEMUTUS PERKAWINAN TERSEBUT DENGAN PERCERAIAN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

KASI PEMERINTAHAN 1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan. 2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan. 3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan. 4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan. 5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah. 6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya. 7. Melaksanakan administrasi pertanahan. 8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya. 10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Menghadiri...