Langsung ke konten utama

KASUS GUGAT CERAI

dalam sidang gugat cerai di pengadilan agama,apa bila pihak tergugat tidak menghadiri sidang tsb,apakah akan diambil putusan scara sepihak dari penggugat atau tadak? dan apabila istri menggugat cerai suami,tapi suami tdk mau menceraikan istri,apakah bisa dikabulkan oleh pengadilan agama permintaan tuk bercerai dari istri? trimakasih..mohon diberi penjelasan.. 
PENCERAHAN;
 
Dalam setiap persidangan (tidak terkecuali dalam perkara perkawinan), jika salah satu pihak tidak hadir, maka pihak yang tidak hadir tersebut akan dipanggil secara tertulis sebanyak 3 X. Bila setelah dipanggil secara patut dan resmi, pihak tersebut tidak hadir maka dianggap tidak menggunakan haknya atas perkara (hak jawab atau hak untuk membantah). Atas ketidakhadirannya tersebut, maka hakim akan melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya dan memeriksa pokok perkara.

Memeriksa pokok perkara tanpa kehadirannya pihak lain tserbut, BUKAN BERARTI majelis hakim akan mengambil putusan secara sepihak berdasarkan versi pihak yang hadir. Dalam hal ini, majelis hakim tetap bersikap objektif dalam arti memeriksa dan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan, Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan tersebut, kiranya dipahami bahwasanya dalam perkara perceraian, TIDAK DIPERLUKAN PERSETUJUAN CERAI ANTARA SUAMI ISTRI YANG AKAN BERCERAI. Jadi, meskipun salah satu pihak tidak setuju atas perceraian yang dimohonkan, selama si penggugat/ pemohon cerai dapat membuktikan bahwasanya perkawinan tersebut harus diputus cerai, maka majelis hakim PASTI AKAN MEMUTUS PERKAWINAN TERSEBUT DENGAN PERCERAIAN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...