KASUS;
Selamat siang, pak saya mau menanyakan jika penjualan tanah dilakukan oleh orang tua dan ditandatanganinya saksi Pak Rt, RW
 Serta Adik saya Sementara sertifikat tanah atas nama saya Apakah 
menurut hukum itu sah legal apa tidak,sementara saya tidak ikut 
menandatanganinya..? mohon penjelasannya.. terimakasih
PENCERAHAN;
Secara
 umum, Pasal 617 KUHPerdata menegaskan bahwasanya semua penjualan, 
penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak 
bergerak harus dibuat dalam
bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. 
Secara khusus, Pasal 26 ayat (1) UU No.
 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwasanya 
Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian 
menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang. dimaksudkan untuk 
memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan 
Pemerintah. Selanjutnya, sebagai pelaksana dari aturan Pasal 26 
tersebut, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 
tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwasanya Peralihan hak atas tanah
 dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar,
 hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak 
lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan 
jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut
 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
 ketentuan hukum sbgaimana diuraikan diatas, maka jelas penjualan tanah 
sebagaimana dimaksud pertanyaan Anda, adalah penjualan/ peralihan hak 
kepemilikan tanah yang TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM yang artinya merupakan 
pengalihan hak atas tanah yang BATAL DEMI HUKUM. 
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar