Langsung ke konten utama

KASUS JUAL BELI RUMAH

Mohon dibantu atas tragedi ini !

Tersebutlah sepasang suami Istri , si Istri memiliki sesuatu (Rumah ) sebelum pernikahannya dari pemberian orang tuanya , lalu setelah hidup berumah tangga beberapa tahun , diancamlah ia oleh suaminya agar dijual ! Karena takut ,maka dijuallah .

Pertanyaannya ;
Begitu si suami sdh meninggal , bisakah penjualan itu dibatalkan oleh si Istri tadi. Scr hukum perdata ?? 
PENCERAHAN;
 
Pasal 1325 KUHPerdata menyatakan bahwasanya Paksaan menjadikan suatu perjanjian atau perikatan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat perjanjian/ perikatan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah.

Jadi, berdasakan ketentuan Pasal 1325 KUHPerdata di atas, bisa saja penjualan tersebut dibatalkan, SELAMA memang si istri tersebut DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWASANYA BENAR ketka melakukan penjualan tersebut ia dalam kondisi terancam.

Namun demikian, harus diketahui pula, bahwasanya yang dimaksud dengan "ancaman" dalam hukum, ancaman tersebut setidaknya harus diiikuti dengan "kekerasan" baik dalam arti kekerasan secara fisik dan atau phisikis. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1326 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan bahwasanya, rasa takut karena hormat terhadap ayah, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa disertai kekerasan, tidak cukup
untuk membatalkan perjanjian.

Selain itu, perlu diperhatikan pula, sesuai dengan ketentuan 1327 KUHPerdata, pembatalan suatu perjanjian/ perikatan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah paksaan berhenti, perjanjian itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau jika telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang (30 tahun).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

KASI PEMERINTAHAN 1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan. 2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan. 3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan. 4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan. 5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah. 6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya. 7. Melaksanakan administrasi pertanahan. 8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya. 10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Menghadiri...