Langsung ke konten utama

KASUS HUKUM HUTANG PIUTANG

PERTANYAAN  ( KASUS )
Ada rekan saya ditinggalkan istrinya pergi tanpa tahu dimana rimbanya. Tanpa diketahui sang suami, ternyata selama ini istrinya berhutang kepada orang lain hingga puluhan juta rupiah. Tentu suami dan keluarganya kaget serta tidak sanggub membayarnya. Apakah sang suami bisa dituntut secara perdata atau pidana disebabkan hutang istrinya? Seandainya suami hanya bisa membayar hutang istrinya secara mengangsur sesuai kemampuan suami, apakah suami masih juga bisa dimeja-hijaukan? Mohon dengan sangat informasinya.
JAWABAN ( SOLUSI )
Dalam penyelesaian masalah utang piutang, diangsur atau tidak, kesemua tergantung pada kebijakan kreditur. hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1390 KUHPerdata, yang menegaskan Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Raport

Yang bertandatangan di bawah ini: Nama                           : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir    : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat                         :  Jl. Kertajaya No. 21                                       Surabaya                                       Jawa Timur                                     Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama                           : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir    : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat           ...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...