Langsung ke konten utama

KASUS PEGADAIAN

KASUS;
kepala seksi di-kantor saya meminjam BPKB mobil saya, setelah itu dia menggadaikan kepeda rentenir BPKB saya tersebut senilai 100 jt dan setelah jatuh tempo dia enggak bisa bayar utangnya dan mobil saya di sita oleh rentenir tsb..istri Kasi saya tersebut meminta saya memberikan mobil saya kepada rentenir dengan membuat surat perjanjian bermatrai 6000 bahwa dia akan membayar seharga mobil saya 2( dua) bulan kemudian di saksikan oleh adik KASI dan suami adik Kasi saya yang perempuan dan merupakan Kadis di suatu instansi di kota saya, dan hingga sudah lebih 1 (satu) tahun uang saya belum di kembalikan oleh istri KASI saya tersebut...sementara Kasi saya tersebut telah pergi menghilang tak tau dimana rimbanya? (sebagai informasi utang Kasi saya kira-kira 500 jt belum termasuk mobil saya yang digadaikannya tersebut...)
yang ingin saya tanyakan:
1. apakah kalau saya bawa kejalur hukum uang saya bisa kembali?
2.apakah hukum pidana atau perdata kasus saya ini?
3.seandainya mereka bercerai bagai mana dengan uang saya?
4.solusi apa yang bisa saya lakukan agar uang saya kembali?
PENCERAHAN;
 
Berdasarkan uraian cerita yang disampaikan, asumsi saya perkara Anda adalah perkara perdata dimana istri kasi Anda tersebut mengakui berhutang kepada Anda. Terkecuali bila pada kenyataannya saat KASI Anda menggandaikan BPKB Anda tanpa sepengetahuan dan seijin Anda selaku pemilik, bisa jadi, dalam perkara Anda tsb terdapat unsur pidana penggelapan yang artinya unsur pidananya harus diproses terlebih dahulu sebelum perkara perdatanya.

Dalam perkara perdata, jika pada kenyataannya atas wanprestasi yang dilakukan istri kasi memang menimbulkan kerugian tentunya hakim dapat memerintahkan istri kasi untuk mengembalikan uang tersebut berikut pembayaran bunganya kepada Anda selaku pihak yang dirugikan.

Jika terjadi perceraian diantara keduanya, tentunya hutang tersebut tetap menjadi kewajiban mereka berdua karena hutang tersebut masih termasuk harta bersama dalam perkawinan mereka selama belum ada pemisahan harta. Artinya, selama belum ada pemisahan harta bersama perkawinan, meskipun mereka bercerai, mereka tetap tanggung menanggung hutang kepada Anda dan Anda sebagai kreditur tetap dapat menagih kepada salah satu dari mereka atau menagih langsung kepada mereka berdua. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1283 KUHPerdata : "Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah".

Jika pada kenyataannya, mereka telah bercerai dan juga telah melakukan pemisahan harta bersama, maka hutang tersebut menjadi tanggungan bagi pihak yang membuat hutang tersebut.

Solusi dalam masalah hutang piutang hanya ada 1 (satu) solusi, yakni menagih dan menagih hutang tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...