Selamat
siang Pak, saya adalah seorang kontraktor bangunan. yang mana saya
terikat kontrak dengan salah satu klien saya dan di tuangkan di akta
notaris.Yang ingin saya tanyakan adalah:
1.melalui kuasa hukumnya
mereka memutuskan kontrak scara sepihak dengan alasan habis tenggang
waktu pelaksanaan (si owner pada saat proses pelaksanaan sering memecat
dan intervensi pekerja sehingga pekerja banyak yg tidak mau melanjutkan
pekerjaan sehingga pekerjaan tidak tercapai sesuai shcedul).dan di akta
notaris ada satu pasal bahwa apabila terjadi keterlambatan si
pelaksana(saya sendiri)akan didenda 0.1%permil hingga 5%.apakah saya
tidak punya hak lagi untuk melanjutkan pekerjaan tersebut 50 hari lagi
sampai batas 5%?apakah surat pemutusan kontrak tersebut yg mereka
layangkan bisa di katagorikan wanprestasi?
2.bahwa sampai saat ini
mereka tidak mau mengadakan check list pekerjaan sehingga tidak ada
perhitungan atas kerugian2 yang saya alami.dan pekerjaan tersebut telah
di take over oleh mereka, terhadap ini tindakan hukum apa yang
seharusnya saya lakukan..?
Tolong penjelasan nya Pak, terimakasih
PENCERAHAN;
1).
Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan, "Syarat batal dianggap selalu
dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu
pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak
batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan
kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat
batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam
persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka
Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa
memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka
waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan".
Artinya,
ada tidaknya atau diatur tidaknya opsi/ ketentuan tentang pembatalan/
pengakhiran perjanjian secara sepihak, TETAP, pembatalan perjanjian
HARUS DILAKUKAN BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN.
Jadi,
selama pembatalan tersebut hanyalah dilakukan secara sepihak maka Anda
tetap berhak melanjutkan perkerjaan yang telah Anda lakukan sesuai
schedule.
Surat
pemutusan kontrak tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk tidak
melaksanakan isi ketentuan perjanjian yang sudah disepakati. Dan
karenanya dapat dianggap sebagai upaya wanprestasi.
2).
Karena ini berawal dari perjanjian dan pembatalan perjanjian secara
sepihak, tentunya Bapak sebagai pihak yang dirugikan harus menuntut
ganti kerugian akibat Perbuatan mereka tersebut kepada Pengadilan.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar