Langsung ke konten utama

KASUS KONTRAKTOR BANGUNAN

Selamat siang Pak, saya adalah seorang kontraktor bangunan. yang mana saya terikat kontrak dengan salah satu klien saya dan di tuangkan di akta notaris.Yang ingin saya tanyakan adalah:
1.melalui kuasa hukumnya mereka memutuskan kontrak scara sepihak dengan alasan habis tenggang waktu pelaksanaan (si owner pada saat proses pelaksanaan sering memecat dan intervensi pekerja sehingga pekerja banyak yg tidak mau melanjutkan pekerjaan sehingga pekerjaan tidak tercapai sesuai shcedul).dan di akta notaris ada satu pasal bahwa apabila terjadi keterlambatan si pelaksana(saya sendiri)akan didenda 0.1%permil hingga 5%.apakah saya tidak punya hak lagi untuk melanjutkan pekerjaan tersebut 50 hari lagi sampai batas 5%?apakah surat pemutusan kontrak tersebut yg mereka layangkan bisa di katagorikan wanprestasi?
2.bahwa sampai saat ini mereka tidak mau mengadakan check list pekerjaan sehingga tidak ada perhitungan atas kerugian2 yang saya alami.dan pekerjaan tersebut telah di take over oleh mereka, terhadap ini tindakan hukum apa yang seharusnya saya lakukan..?

Tolong penjelasan nya Pak, terimakasih
PENCERAHAN;
1). Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan, "Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan".

Artinya, ada tidaknya atau diatur tidaknya opsi/ ketentuan tentang pembatalan/ pengakhiran perjanjian secara sepihak, TETAP, pembatalan perjanjian HARUS DILAKUKAN BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN.

Jadi, selama pembatalan tersebut hanyalah dilakukan secara sepihak maka Anda tetap berhak melanjutkan perkerjaan yang telah Anda lakukan sesuai schedule.

Surat pemutusan kontrak tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk tidak melaksanakan isi ketentuan perjanjian yang sudah disepakati. Dan karenanya dapat dianggap sebagai upaya wanprestasi.

2). Karena ini berawal dari perjanjian dan pembatalan perjanjian secara sepihak, tentunya Bapak sebagai pihak yang dirugikan harus menuntut ganti kerugian akibat Perbuatan mereka tersebut kepada Pengadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...