Langsung ke konten utama

KASUS SURAT PANGGILAN POLISI

Pak saya ingin bertanya,bagamana prosedur yang benar dari pemanggilan polisi terhadap kita apabila kita dilaporkan oleh seseorang??
Pagi tadi saya mendapatkan surat dari tetangga yang katanya dia dititipkan oleh mantan adik ipar saya. Setelah saya baca ternyata itu panggilan dari polisi yg hendak memanggil saya untuk menghadap untuk perihal tuduhan mantan istri yg menyatakan saya menelantarkan anak saya. Apakah prosedur tsb benar pak? dg cara dititipkan,tdk secara langsung??
Saya juga menemukan kejanggalan di surat tersebut, dmana bentuk kop surat tsb yg sepengetahuan saya tdk mencerminkan surat resmi. Tolong penjelasannya pak,trims...
PENCERAHAN;
 
Ditegaskan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP bahwasanya penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu diperiksa dengan SURAT PANGGILAN YANG SAH dengan memperhatikan TENGGANG WAKTU YANG WAJAR antara diterimanya panggilan dan hari seeorang diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP pada pokoknya dikatakan bahwasanya pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan SURAT PANGGILAN YANG SAH, artinya surat panggilan tersebut ditandatangani oleh penyidik yang berwenang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP di atas maka Surat panggilan Kepolisian untuk menghadiri suatu pemeriksaan perkara pidana setidaknya memuat hal-hal sbb :

1. Pertimbangan dan dasar pemanggilan.
2. Identitas orang yang dipanggil yang meliputi Nama, pekerjaan, alamat lengkap dan STATUS saat dipanggil (sebagai tersangka atau sebagai saksi).
3. Identitas penyidik dan atau penyidik pembantu yang harus ditemui.
4. Hari, tanggal, bulan, tahun dan JAM pemenuhan panggilan. Oleh karena KUHAP tidak menetapkan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari diharuskannya memenuhi panggilan maka, setidak-tidaknya dalam 3 hari sebelum tanggal dan hari pemeriksaan, surat panggilan sudah harus diterima oleh orang yang dipanggil.
5. Alasan pemanggilan dengan menyebutkan uraian singkat peristiwa tindak pidana berikut ketentuan pasal pidananya.
6. Identitas pemanggil yang meliputi Nama, pangkat dan jabatannya.

Jika surat panggilan yang Anda terima tidak menguraikan/ memuat hal-hal di atas, maka secara hukum, Anda dapat mengabaikan surat panggilan tersebut karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Terkait penitipan surat panggilan, meskipun KUHAP tidak mengatur secara teknis lebih lanjut pemanggilan, secara normatif hal tersebut bisa saja menjadi alasan Anda untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...