Langsung ke konten utama

KASUS HUTANG PIUTANG 2

KASUS :
Mohon ma'af sebelumnya.
Saya ingin bertanya kepada bapak masalah hutang piutang. Istri saya ada pinjam dana kepada salah satu rekan kerjanya yg membungakan uang. Tetapi dana tersebut sebenarnya bukan buat istri saya tetapi kawannya yg sedang dlm musibah hanya saja mengunakan a/n istri saya karena yg kenal istri saya. Timbul masalah setelah yg ditolong istri saya tdk dapat membayar utang tersebut. Sedangkan kawan isri saya ini menekan istri saya terusmenerus samapilah hal ini saya ketahui.Awalnya saya tidak mengetahuinya sama sekali.Saya berinisiatif untuk bisa menyelesaikan masalah ini secara baik2 dengan mencicilnya semampu saya. Tetapi kawan istri saya tetap tidak mau dicicil dengan kemampuan saya yg serba terbatas.Kawan istri saya pada saat ini malah mengancam istri saya mau melaporkan masalah ini ke kantor polisi.

Yang ingin saya tanyakan : 1.Apakah masalah ini termasuk pidana atau perdata ?
2.Bagaiman cara menyikapinya ?
3.Dan bisakah sy menuntut/melaporkan balik kawan istri saya ini ? dikarenakan telah berani memberikan pinjaman tanpa sepengetahuan saya ?
 
PENCERAHAN :
hutang piutang adalah ranah perdata. Dari uraian yang disampaikan, saya rasa tidak ada unsur pidana yang dilakukan istri anda, jadi asumsi saya, anda tidak perlu khawatir. Namun demikian, hutang tetaplah hutang dan hutang harus dibayarkan. Jadi, dalam hal ini, cara menyikapi permasalahan ini adalah tetap berupaya untuk melunasi hutang tersebut.

Dalam hal ini, anda tidak menuntut/ melaporkan kawan istri anda tersebut mengingat istri sebagai subjek hukum berkedudukan bebas, tidak dibawah suami (terkecuali dapat dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan bahwa istri anda berada dibawah pengampuan). Sebagai subjek hukum yang bebas, tentunya istri anda dapat melakukan perbuatan hukum yang ia mau dan tentunya ia harus bertanggungjawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...