Langsung ke konten utama

KASUS HUTANG PIUTANG 2

KASUS :
Mohon ma'af sebelumnya.
Saya ingin bertanya kepada bapak masalah hutang piutang. Istri saya ada pinjam dana kepada salah satu rekan kerjanya yg membungakan uang. Tetapi dana tersebut sebenarnya bukan buat istri saya tetapi kawannya yg sedang dlm musibah hanya saja mengunakan a/n istri saya karena yg kenal istri saya. Timbul masalah setelah yg ditolong istri saya tdk dapat membayar utang tersebut. Sedangkan kawan isri saya ini menekan istri saya terusmenerus samapilah hal ini saya ketahui.Awalnya saya tidak mengetahuinya sama sekali.Saya berinisiatif untuk bisa menyelesaikan masalah ini secara baik2 dengan mencicilnya semampu saya. Tetapi kawan istri saya tetap tidak mau dicicil dengan kemampuan saya yg serba terbatas.Kawan istri saya pada saat ini malah mengancam istri saya mau melaporkan masalah ini ke kantor polisi.

Yang ingin saya tanyakan : 1.Apakah masalah ini termasuk pidana atau perdata ?
2.Bagaiman cara menyikapinya ?
3.Dan bisakah sy menuntut/melaporkan balik kawan istri saya ini ? dikarenakan telah berani memberikan pinjaman tanpa sepengetahuan saya ?
 
PENCERAHAN :
hutang piutang adalah ranah perdata. Dari uraian yang disampaikan, saya rasa tidak ada unsur pidana yang dilakukan istri anda, jadi asumsi saya, anda tidak perlu khawatir. Namun demikian, hutang tetaplah hutang dan hutang harus dibayarkan. Jadi, dalam hal ini, cara menyikapi permasalahan ini adalah tetap berupaya untuk melunasi hutang tersebut.

Dalam hal ini, anda tidak menuntut/ melaporkan kawan istri anda tersebut mengingat istri sebagai subjek hukum berkedudukan bebas, tidak dibawah suami (terkecuali dapat dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan bahwa istri anda berada dibawah pengampuan). Sebagai subjek hukum yang bebas, tentunya istri anda dapat melakukan perbuatan hukum yang ia mau dan tentunya ia harus bertanggungjawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

KASI PEMERINTAHAN 1. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan. 2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan. 3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan. 4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan. 5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah. 6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya. 7. Melaksanakan administrasi pertanahan. 8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya. 10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Menghadiri...