KASUS :
Mohon ma'af sebelumnya.
 Saya ingin bertanya kepada bapak masalah hutang piutang. Istri saya ada
 pinjam dana kepada salah satu rekan kerjanya yg membungakan uang. 
Tetapi dana tersebut sebenarnya bukan buat istri saya tetapi kawannya yg
 sedang dlm musibah hanya saja mengunakan a/n istri saya karena yg kenal
 istri saya. Timbul masalah setelah yg ditolong istri saya tdk dapat 
membayar utang tersebut. Sedangkan kawan isri saya ini menekan istri 
saya terusmenerus samapilah hal ini saya ketahui.Awalnya saya tidak 
mengetahuinya sama sekali.Saya berinisiatif untuk bisa menyelesaikan 
masalah ini secara baik2 dengan mencicilnya semampu saya. Tetapi kawan 
istri saya tetap tidak mau dicicil dengan kemampuan saya yg serba 
terbatas.Kawan istri saya pada saat ini malah mengancam istri saya mau 
melaporkan masalah ini ke kantor polisi. 
 
 Yang ingin saya tanyakan : 1.Apakah masalah ini termasuk pidana atau perdata ?
 2.Bagaiman cara menyikapinya ?
 3.Dan bisakah sy menuntut/melaporkan balik kawan istri saya ini ? 
dikarenakan telah berani memberikan pinjaman tanpa sepengetahuan saya ?
PENCERAHAN :
 hutang
 piutang adalah ranah perdata. Dari uraian yang disampaikan, saya rasa 
tidak ada unsur pidana yang dilakukan istri anda, jadi asumsi saya, anda
 tidak perlu khawatir. Namun demikian, hutang tetaplah hutang dan hutang
 harus dibayarkan. Jadi, dalam hal ini, cara menyikapi permasalahan ini 
adalah tetap berupaya untuk melunasi hutang tersebut. 
Dalam
 hal ini, anda tidak menuntut/ melaporkan kawan istri anda tersebut 
mengingat istri sebagai subjek hukum berkedudukan bebas, tidak dibawah 
suami (terkecuali dapat dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan bahwa 
istri anda berada dibawah pengampuan). Sebagai subjek hukum yang bebas, 
tentunya istri anda dapat melakukan perbuatan hukum yang ia mau dan 
tentunya ia harus bertanggungjawab atas perbuatan hukum yang 
dilakukannya. 
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar