KASUS :
Mohon ma'af sebelumnya.
Saya ingin bertanya kepada bapak masalah hutang piutang. Istri saya ada
pinjam dana kepada salah satu rekan kerjanya yg membungakan uang.
Tetapi dana tersebut sebenarnya bukan buat istri saya tetapi kawannya yg
sedang dlm musibah hanya saja mengunakan a/n istri saya karena yg kenal
istri saya. Timbul masalah setelah yg ditolong istri saya tdk dapat
membayar utang tersebut. Sedangkan kawan isri saya ini menekan istri
saya terusmenerus samapilah hal ini saya ketahui.Awalnya saya tidak
mengetahuinya sama sekali.Saya berinisiatif untuk bisa menyelesaikan
masalah ini secara baik2 dengan mencicilnya semampu saya. Tetapi kawan
istri saya tetap tidak mau dicicil dengan kemampuan saya yg serba
terbatas.Kawan istri saya pada saat ini malah mengancam istri saya mau
melaporkan masalah ini ke kantor polisi.
Yang ingin saya tanyakan : 1.Apakah masalah ini termasuk pidana atau perdata ?
2.Bagaiman cara menyikapinya ?
3.Dan bisakah sy menuntut/melaporkan balik kawan istri saya ini ?
dikarenakan telah berani memberikan pinjaman tanpa sepengetahuan saya ?
PENCERAHAN :
hutang
piutang adalah ranah perdata. Dari uraian yang disampaikan, saya rasa
tidak ada unsur pidana yang dilakukan istri anda, jadi asumsi saya, anda
tidak perlu khawatir. Namun demikian, hutang tetaplah hutang dan hutang
harus dibayarkan. Jadi, dalam hal ini, cara menyikapi permasalahan ini
adalah tetap berupaya untuk melunasi hutang tersebut.
Dalam
hal ini, anda tidak menuntut/ melaporkan kawan istri anda tersebut
mengingat istri sebagai subjek hukum berkedudukan bebas, tidak dibawah
suami (terkecuali dapat dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan bahwa
istri anda berada dibawah pengampuan). Sebagai subjek hukum yang bebas,
tentunya istri anda dapat melakukan perbuatan hukum yang ia mau dan
tentunya ia harus bertanggungjawab atas perbuatan hukum yang
dilakukannya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar