BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Teknologi merupakan suatu kemajuan
bagi kalangan manusia di seluruh dunia. Kehidupan manusia tidak bisa lepas dari
peran teknologi yang semakin hari semakin canggih, maju, dan makin meringankan
pekerjaan manusia.. Dalam dunia Perbankan misalnya, dengan kemajuan teknologi,
efektifitas waktu dapat dipercepat dalam sistem transaksi antar nasabah dengan
bank maupun nasabah dengan nasabah lainnya. Tidak perlu repot pergi ke kantor
cabang yang mungkin jaraknya jauh dari rumah untuk melakukan transaksi, karena
hampir seluruh bank telah memiliki sistem E-Banking yang memungkinkan
nasabahnya mengakses atau bertransaksi dimanapun secara online.
Keberadaan
E-Banking ini ternyata mendapat sambutan positif dari nasabah bank-bank di
Indonesia, bahkan dunia. Sebuah survei yang dilakukan oleh comScore menemukan
jumlah pengunjung ke situs web bank secara online naik dua digit selama 12
bulan mulai Januari 2010 di enam negara yang melakukan survei. Tentunya ini
merupakan kemajuan teknologi yang sangat membantu bagi manusia mengingat perannya
sangat vital dalam dunia perbankan.
Sisi
manfaat teknologi yang bermanfaat bagi manusia ini tentunya harus dijaga sebaik
mungkin agar pelayanan E-Banking dapat bertahan dengan jangka waktu yang lama.
Oleh karena itu, dibutuhkan para ahli, sumber daya manusia, karyawan, alat
teknologi dan ilmu manajemen yang baik agar bisa menjaga atau memberikan
inovasi terhadap fungsi E-Banking ini. Terutama dari sisi manajemen yang
merupakan nyawa dari sebuah perbankan karena melibatkan pihak teratas (Top
Manager), pihak menengah (Middle Manager) hingga pihak terbawah (Low Manager).
Ketiga elemen itulah yang bertanggung jawab atas keberdayaan manajemen yang
baik di perbankan. Khususnya untuk memperoleh respon yang baik dari masyarakat
tentang fasilitas E-Banking yang merupakan proyek andalan setiap bank di dunia.
Akan
tetapi, setiap proyek dalam suatu perusahaan yang telah dibangun dengan
manajemen yang baik pun, memiliki beberapa resiko yang dapat mengganggu bahkan
merusak kestabilitasan hidup suatu perusahaan. Tak terkecuali proyek E-Banking.
Ada sebuah kasus dimana nasabah tidak bisa mengakses akunnya secara online,
nilai rekening yang secara tiba-tiba berkurang tanpa sepengetahuan pemiliknya,
hingga dibajaknya data privasi nasabah bank.
Oleh
karena itu, dalam perencanaannya membangun proyek dalam perusahaan,
dibutuhkan manajemen yang baik dan perlu diperhatikan dan
merumuskan beberapa resiko yang akan dihadapi, baik itu resiko kecil, besar
ataupun sangat besar yang dapat mengganggu kestabilitasan kehidupan suatu
perusahaan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari
masalah yang telah dipaparkan, kelangsungan hidup suatu perbankan sangat
dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusianya. Karena SDM merupakan
penggerak ilmu manajemen untuk diterapakan dalam perbankan. Oleh karena itu,
dapat dirumuskan beberapa resiko atau masalah yang harus dihadapi, yaitu :
1. Kerusakan
fasilitas teknologi sebagai penunjang layanan E-Banking.
2. Buruknya
kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak suatu perusahaan perbankan.
3. Bobolnya
sistem keamanan dan data pribadi nasabah dalam layanan E-Banking
4. Proses
pelayanan sistem online ketika mengakses web E-Banking saat server mengalami
kerusakan atau maintenance.
5. Kesalahan
pada sistem sehingga data yang dihasilkan tidak sesuai dengan yang diinput oleh
nasabah.
1.3 TUJUAN
Setelah
dirumuskan beberapa masalah dan resiko terkait permasalahan IT pada Bank, penelitian mengenai manajemen proyek dan
resiko terkait permasalahan E-Banking pada bank ini memiliki tujuan yang untuk
diterapkan, yaitu :
1.
Menghasilkan
sebuah solusi dari beberapa masalah dan resiko yang telah dirumuskan.
2. Mengetahui
setiap permasalahan IT pada perbankan secara detail dan solusi untuk
mengatasinya.
3. Mengatahui
sistem manajemen yang baik dan benar untuk diterapkan dalam proyek E-Banking
dalam perbankan.
4. Menciptakan
pola pikir yang kreatif dan strategik bagi setiap pihak yang terlibat dalam
E-Banking, baik yang melayani maupun yang dilayani.
5. Memberikan
pengetahuan pada pembaca mengenai kelebihan dan kekurangan layanan E-Banking,
khususnya di Indonesia.
6.
Memberikan
info tentang perilaku yang harus dilakukan agar terhindar dari resiko yang
telah dirumuskan pada sub-bab sebelumnya dalam penggunaan E-Banking.
BAB 2
TEORI PENELITIAN
2.1 PENGERTIAN BANK
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kata
bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banque atau banca yang berarti bangku.
Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan
duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan
orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
2.3 LANDASAN HUKUM DAN FUNGSI PERBANKAN
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan
oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam
kehidupan:
·
Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
·
Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
·
Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
·
Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
·
Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan :
”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”.
Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
bangsa.
2.4 PENGERTIAN E-BANKING
Perbankan
Elekronik (bahasa Inggris: E-banking)E-banking yang juga dikenal dengan istilah
internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya
melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.
Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa
internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007
Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi
Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan
atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk
menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman,
nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat
diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan
sebagainya.
Aplikasi
teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi,
efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem
penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya
aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak
akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam
penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk
dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk
bertransaksi dan meng-update data pribadinya.
Adapun
persyaratan bisnis dari internet banking antara lain :
a).
aplikasi mudah digunakan
b).
layanan dapat dijangkau dari mana saja
c).
murah
d).
dapat dipercaya
e).
dapat diandalkan (reliable).
Di
Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak
beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang
menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo
Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan
kepada pihak bank antara lain:
a)
Business
expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk
beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya
meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada
phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat
menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada
internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang
dan waktu.
b)
Customer
loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih
nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di
bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank
saja.
c)
Revenue
and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet
Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin
ATM.
d)
Competitive
advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan
dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu
dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas
Internet Banking.
e)
New
business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru.
Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
2.5 FASILITAS E-BANKING
Berbagai
jenis teknologinya diantaranya meliputi :
a)
Anjungan
Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
b)
Sistem
Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
c)
Sistem
Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
d)
Perbankan
Daring (Internet Banking)
e)
Sistem
Kliring Elektronik
Bank
Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi
Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan
perbankan, atau lebih populer dengan istilah perbankan elektronik (electronic
banking)
BAB 3
METODOLOGI
3.1 PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA
Dalam
penyusunan penelitian terkait permasalahan IT di Perbankan ini, data dan objek
yang berhasil dikumpulkan untuk dibuat sebuah kajian melalui beberapa cara
metode, yaitu melalui observasi atau pengamatan tentang informasi permasalahan
IT di Perbankan yang sedang mencuat, lalu mengutip survey dari beberapa lembaga
survey yang telah melakukan survey terkait berita perkembangan permasalahan IT
di Perbankan, dan beberapa informasi terkait yang beredar di internet dengan
berbagai sumber terpercaya dan relevan.
3.2 PENYAJIAN DATA
Pembahasan
materi ini disajikan dalam bentuk makalah ilmiah dibantu dengan tabel, grafik,
dan diagram yang bertujuan untuk memudahkan dalam pengambilan kesimpulan dan
dalam membaca data.
Data
yang akan disajikan dalam bentuk makalah ini yaitu berita tentang permasalahan
IT di Perbankan. Dibantu dengan tabel, grafik, dan diagram yang
mengilustrasikan perkembangan layanan E-Banking di tiap-tiap bank, kepuasan
nasabah terhadap layanan E-Banking, kasus yang pernah terjadi terkait layanan
E-Banking di Indonesia, dan lain sebagainya.
BAB 4
PEMBAHASAN,
KESIMPULAN, DAN SARAN
4.1 PEMBAHASAN
Internet
banking merupakan salah satu contoh modernisasi informasi teknologi dalam dunia
perbankan. seperti dijelaskan pada artikel di atas, Internet banking adalah
sebuah jaringan internet yang dipergunakan
untuk melakukan transaksi ( transfer uang ), membayar berbagai macam
tagihan (listrik, telepon) , melakukan cek saldo tabungan dan lainnya serta
merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas
yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu
datang ke kantor cabang. hal ini sangat memudahkan para nasabah yang suatu
ketika tidak bisa bertransaksi dengan mendatangi kantor cabang. seperti contoh
orang yang sibuk berbisnis, orang yang memiliki pekerjaan yang menyita waktu,
atau dalam keadaan cuaca buruk nasabah menjadi enggan untuk pergi ke kantor
cabang, masih bisa bertransaksi melalui fasilitas Internet Banking.
Penggunaan
layanan E-Banking begitu diminati oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia, hal
ini dibuktikan oleh lembaga survey comScore yang melakukan survey di beberapa
negara Asia berikut penyajian datanya :
Pertumbuhan
Penggunaan Layanan E-Banking (dalam satuan juta)
Akan
tetapi, dilihat dari sisi positif tentu saja ada sisi negatifnya, Internet
Banking sangat riskan untuk soal keamanan kata sandi sehingga banyak orang yang
enggan menggunakan fasilitas Internet Banking ini. selain itu, masyarakat masih
banyak yang tidak mengerti dalam penggunaan Internet (Gaptek) sehingga memilih
bertransaksi dengan cara mendatangi kantor cabang.
Selain
itu, lubang keamanan (security hole) akan selalu ada, hal ini bisa diamati dari
situs web yang melaporkan adanya lubang keamanan setiap hari. Namun bisnis
tidak dapat berhenti karena adanya potensi lubang keamanan.
Untuk
sekadar transaksi yang bersifat informatif (tidak ada pengurangan saldo) maka
cukup menggunakan sandi lewat (password) untuk masuk, tetapi untuk transaksi
yang sifatnya memindahkan/mengurangi saldo nasabah diminta untuk memasukan pin
yang dihasilkan oleh suatu alat yang biasa disebut token atau pin. Alat ini
akan mengeluarkan deretan angka (biasanya 6 digit) yang hanya identik dengan
rekening nasabah tersebut. Jadi token lain tidak mungkin bisa digunakan pada
rekening. Yang dapat dilakukan adalah meningkatkan tingkat kesulitan untuk
masuk dengan menggunakan pengamanan-pengamanan, dinding api (firewal) & IDS
(dalam kasus server Internet). kejahatan siber yang merupakan kejahatan di
dunia maya (siber) sangat memungkinkan data nasabah di sadap pada saat
melakukan transaksi perbankan elektronik.
Pemerintah
telah menetapkan peraturan perundangan tentang Informasi dan Transaksi
Elektronika (ITE). Menurut staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang
hukum, Edmon makarim pelaku pembobolan bisa dinilai melanggar pasal 30, 34, dan
36 UU ITE.
Pasal
30 ayat 3
“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”
“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”
Untuk
melihat sanksi apa yang dapat menjerat pelaku, digunakan pasal 52 di mana
ancaman hukumannya dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun atau
denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah)
Tapi,
menurut Edmon, berhubung jika data yang dibobol merupakan data strategis,
hukuman masih bisa ditambahkan dua per tiga sesuai dengan pasal 52 ayat 3.
Adapun
pasal 52 ayat 3 tersebut berbunyi,:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 sampai dengan pasal 37 ditujukan terhadap komputer
dan/atau Sistem elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau dokumen
elektronik milik pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak
terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman
pidana pokok masing-masing pasal ditambah dua pertiga”
Dengan
proses keamanan dan penetapan pearaturan perundangan seperti itu, pemerintah
mengharapkan dapat meminimalisir tindak kriminal yang memanfaatkan fasilitas
ITE. Tetapi kasus kriminalitas terkait ITE khusunya E-Banking tetap saja
merebak berikut ini merupakan salah satu
contoh kasus yang terjadi tentang bobolnya sistem keamanan E-Banking yang pernah terjadi di Indonesia :
Masih
ingat pembobolan internet banking milik
bank BCA pada tahun 2001? Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan
mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online
(satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur
Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika
Steven pernah salah mengetikkan alamat website. Dia telah membuat beberapa
situs yang sama persis dengan situs internet banking BCA yang beralamat di
www.klikbca.com, seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Jika
masuk ke empat situs itu, Anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis
dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, Anda tidak akan
masuk ke fasilitas internet banking bca dan akan tertera pesan "The page
cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs-situs itu,
user name dan PIN internet Anda akan terkirim pada sang pemilik situs.
Karena
perbuatannya itu Steven meminta maaf kepada pihak Bank Central Asia (BCA), dan
permintaan maaf itu dikirimkan via email kepada BCA, Rabu (6/6/2001) dan
ditembuskan pada redaksi detikcom dan Satunet.com.
Dalam
pernyataannya, Steven menyatakan menyesal dan mengakui telah menimbulkan
kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs
palsu tersebut. Namun Steven menyatakan menjamin bahwa dia tidak pernah dan
tidak akan menyalahgunakan data tersebut , dan
juga menyerahkan kembali data user yang didapatkannya kepada BCA.
Pada
contoh kasus diatas dijelaskan bahwa seseorang dapat dengan mudah membobol
keamanan pin para nasabah dari suatu bank konvensinal. hal ini sangat merugikan
baik dari pihak bank maupun pihak nasabah. bisa dibayangkan berapa kerugian
yang harus ditanggung pihak bank dan nasabah apabila si pelaku berniat untuk
membobol rekening yang telah ia ketahui kode sandinya. seharusnya pihak bank
dapat menerapkan sistem keamanan yang super ketat untuk fasilitas Internet
Bankingnya karena ini menyangkut data pribadi suatu nasabah yang sangat
penting. jangan sampai ada suatu oknum yang sengaja membuat website duplikat
dari website internet banking suatu bank karena telah terbukti, hal ini
merupakan modus kejahatan yang telah dilakukan untuk membobol data bahkan
rekening nasabah bank. website bank juga harus memiliki ciri-ciri khusus yang
tidak bsa ditiru sehingga nasabah dengan mudah dapat menerka mana website asli
atau palsu. selain itu para nasabah juga harus teliti dan ekstra hati-hati
dalam melakukan transaksi Internet Banking, perhatikan tempat yang anda pilih,
jangan sampai ada yang melihat ketika anda sedang mengetik password, dan
dimanapun tempatnya, baik di warnet, komputer rumah, atau di gadget, selalu
log-out akun internet banking anda untuk mencegah pembajakan data akun anda
karena siapapun orangnya baik teman dekat bahkan keluarga, bukan tidak mungkin
akan membobol rekening yang anda miliki.
4.2 KESIMPULAN
Jadi, Kesimpulannya adalah :
·
Permasalahan
bank terkait dengan manajemen Informatika kelemahan terbesar terletak pada
fasilitas Internet Banking.
· Pada
kasus pembobolan bank pada tahun 2001, kesalahan terletak pada pihak nasabah.
karena nasabah tidak teliti dalam memasukkan url bank tersebut dengan benar
sehingga masuk ke website tiruan yang dibuat oleh hacker.
· Bank
belum memiliki sistem keamanan yang sangat ketat pada saat itu, sehingga para
cracker dengan mudah membuat suatu jebakan untuk membobol data para nasabahnya
· Diperlukan
sumber daya manusa yang berkualitas, ahli, dan jujur dalam me-manage suatu proyek E-Banking di Bank
· Sistem
keamanan internet di Indonesia perlu ditingkatkan mengingat Indonesia terdaftar
sebagai salah satu negara yang jumlah kasus cyber crime sangat tinggi di dunia,
khsusunya untuk pengamanan E-Banking
4.3 SARAN
Tips
Aman E-banking
·
Jangan
memberitahukan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda kepada orang lain
· Setiap
melakukan transaksi melalui SMS Banking, tunggulah beberapa saat hingga Anda
menerima respon balik atas transaksi tersebut.
·
Gunakan
username ataupun password berupa kombinasi huruf dan angka.
· Cocokkan
URL address internet banking dengan brosur yang disediakan oleh pihak bank,
waspadalah dengan situs palsu. Sebagai contoh, jika Anda nasabah Bank Mandiri,
maka alamat yang benar adalah http://www.bankmandiri.co.id
bukan http://www.bank-mandiri.co.id.
·
Jangan
pernah mengakses internet banking menggunakan koneksi umum, misal warnet, wifi
kampus, wifi mall, dsb. karena rentan akan pencurian data.
· Jangan
pernah menuliskan username dan password secara bersamaan pada secarik kertas,
handphone, dsb.
·
Segera
log out jika Anda memang telah selesai dengan aktivitas internet banking Anda.
·
Cetaklah
buku tabungan Anda secara berkala untuk mencocokkan data transaksi Anda.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.antaranews.com/berita/249248/pengguna-internet-banking-melonjak-di-asia-tenggara
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
http://ibnmalik.net/6-tips-aman-menggunakan-internet-banking/
Komentar