Langsung ke konten utama

Biografi J.E Sahetapy , Seorang pakar hukum pidana Indonesia.

Jika anda biasa menonton acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TVOne anda mungkin biasa melihat sosok dari Profesor J.E Sahetapy yang biasa tampil memberikan pendapat dan juga kritikannya terhadap berbagai kasus atau isu-isu hukum dan politik di acara tersebut. Kali ini kita akan membahas tentang biografi J.E Sahetapy seorang pakar hukum pidana Indonesia. Beliau bernama lengkap Jacob Elfinus Sahetapy atau yang lebih dikenal sebagai J.E Sahetapy adalah guru besar ilmu hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Sahetapy lahir pada 6 Juni 1932 di Saparua, Maluku. Ia lahir dari pasangan guru, ia menyelesaikan SMA di Surabaya. Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Gajah Mada, Fakultas Hukum di Surabaya yang selanjutnya berubah menjadi Universitas Airlangga.


Saat menjadi mahasiswa, ia termasuk mahasiswa yang cerdas dan pandai berbicara menggunakan bahasa Belanda yang menjadi modal utama mempelajari ilmu hukum di Indonesia. Selanjutnya ia di angkat menjadi asisten dosen mata kuliah Hukum Perdata, setelah lulus kuliah ia mendapatkan tawaran melanjutkan studinya di Amerika Serikat. Tawaran tersebut ia terima, dalam dua tahun ia berhasil menyelesaikan program studi Magister di bidang Hubungan Bisnis dan Industri dari Universitas Utah di Salt Lake City, dan kembali ke Indonesia.

Pada tahun 1979, ia terpilih menjadi dekan Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, selanjutnya ia melanjtkan pendidikan untuk mengambil gelar doktor dan menulis sebuah buku berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap
Pembunuh Berencana”. Selain sebagai pengajar ilmu hukum di Universitas Airlangga, ia juga mengajar di Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Selai itu ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra.

Jabatan lain yang sempat ia duduki antara lain asisten Gubernur Jawa Timur, Ketua Komisi Hukum RI, Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia, Surabaya, Anggota BP MPR RI, Anggota Komisi II DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI, Anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI, Anggota Badan Legeslatif DPR RI dan terjun dalam dunia politik serta menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI P.

Sahetapy menikah dengan gadis yang berasal dari Jawa, bernama Lestari Rahayu Lahenda yang bekerja sebagai dosen dan seorang sarjana hukum. Mereka dikaruniai tiga orang putri yang bernama Elfina Lebrine yang lahir pada tahun 1969 dan merupakan lulusan S2 di Fakultas Hukum, Universitas Leiden di kota Belanda, kemudian Athilda Henriete yang lahir pada 1971 dan lulusan S2 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, di kota Semarang dan Wilma Laura yang lahir pada tahun 1979, ia lulusan Fakultas Sastra Universitas Kristen Petra dan S2 Fakultas Hukum Universitas Surabaya.

Selain memiliki 3 anak kandung, ia juga memiliki satu orang anak angkat yang bernama Kezia, lahir pada tahun 1992. Kezia kini masih menempuh studi di Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Petra, Surabaya. Sahetapy merupakan sosok yang sederhana, tegas, jujur dan menjadi teladan keluarga dan para anak didiknya serta setiap kata-katanya selalu berbobot , benar dan nyata. Kritik-kritiknya pandangannya terhadap hukum dan politik di Indonesia terkadang sangat pedas. Menurutnya politik sekarang sudah tidak mempunyai moral dan etika sehingga dapat menjerumuskan bangsa ini. 

referensi: wikipedia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturannya ti

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan