Sebagai
paradigma baru, dosen memiliki tugas yang tidak ringan. Sebab, dosen tidak
hanya berkewajiban mengajar akan tetapi juga membimbing mahasiswa agar yang
bersangkutan memiliki kompetensi yang relevan dengan keahliannya. Tidak hanya
sekedar itu, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab pengembangan ilmu
pengetahuan melalui penelitian yang semestinya dilakukan secara terus menerus.
Bagaimana dosen akan dapat membimbing untuk mahasiswa agar menemukan sesuatu
yang baru, jika dosennya sendiri tidak melakukan riset, baik
kepustakaan ataupun lapangan.
Tanggung
jawab dosen yang relatif berat adalah melakukan penelitian secara serius. Di
dalam hal ini, maka seorang dosen memanggul tugas untuk menemukan konsep atau
teori yang sesuai dengan bidangnya. Sehingga ketika ditanya apakah temuan
saudara sebagai dosen di dalam pengembangan ilmu pengetahuan, maka yang
bersangkutan bisa menyatakan dengan tegas, ini temuan saya. Dan temuan akademis
itulah yang kemudian menjadi kekuatan akademis lembaga atau institusi pendidikan
dimana yang bersangkutan mengabdi di dalam dunia akademik.
Di
negara-negara yang tradisi akademiknya sudah mapan, maka tolok ukur kehebatan
sebuah perguruan tinggi disebabkan oleh seberapa banyak doctor dan profesornya
yang menemukan konsep atau teori baru yang sangat menonjol. Bahkan diukur
dari seberapa banyak dosennya memperoleh hadiah Nobel dalam ilmu pengetahuan
yang digelutinya. Universitas Harvard, Universitas Oxford dan lainnya tentu
sangat kuat ditinjau dari raihan Nobel Prize ini.
Kita tentu
belum bisa bermimpi untuk hadiah Nobel, sebab kriteria yang digunakannya sangat
ketat dan pengaruh internasionalnya yang sangat luar biasa. Melihat ukuran ini,
maka memang belum saatnya mimpi tentang ini. Namun demikian, sebagai bangsa
yang hebat tentu harus ada mimpi ini. Perguruan tinggi besar, seperti UGM, UI,
ITB, Unair dan sebagainya tentu harus sudah mulai mimpi untuk memperoleh hadiah
nobel. Cina, sudah berancang-ancang untuk memperoleh hadiah Nobel
sebanyak-banyaknya pada tahun-tahun mendatang. Dan caranya adalah dengan
melakukan pemihakan secara memadai untuk kepentingan tersebut, baik dari sisi
kebijakan politik maupun anggaran.
Di sinilah
makna riset-riset unggulan bagi para dosen atau pelaku akademis. Tanpa riset
unggulan yang sangat memadai tentu tidak akan pernah lahir
peneliti-peneliti yang hebat. Jika kita perhatikan banyaknya pemenang olimpiade
sains di dunia internasional, maka sesungguhnya banyak potensi kita yang
ke depan bisa didayagunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Hanya saja memang pemihakan kebijakan yang belum secara maksimal dilakukan.
Indonesia
sesungguhnya memiliki potensi yang sangat memadai untuk menjadi negara yang
sangat kuat di bidang ilmu pengetahuan. Banyaknya perguruan tinggi, banyaknya
SDM, banyaknya SDA dan potensi lainnya, maka sebenarnya banyak potensi yang
bisa dikembangkan. Muhammad Yunus dengan Grameen Bank-nya sudah mengangkat
citra Bangladesh sebagai negara dunia ketiga yang memiliki reputasi
internasional. Bahkan negara yang penuh konflik, Irak juga menghasilkan pejuang
wanita, Shireen Ebadi, di bidang HAM untuk meraih nobel. Semuanya tentu
karena dukungan media dan publikasi yang sangat mendasar. Oleh karena itu, yang
menjadi penting adalah bagaimana pemihakan terhadap pengembangan ilmu
pengetahuan yang dilakukan oleh pemerintah dan perguruan tinggi. Pemerintah
seharusnya melakukan kebijakan politik pendidikan agar tujuan untuk
meningkatkan dunia akademis bisa terwujud.
Di dalam
politik pendidikan, maka wewenang pemerintah adalah untuk menyediakan
ketercukupan anggaran bagi dunia pendidikan. Untuk ini, maka sesungguhnya
politik pendidikan tersebut sudah dilaksanakan melalui diterbitkannya berbagai
peraturan pemerintah, sepertu UU No. 20 Tahun 2003. Melalui undang-undang ini
dan turunannya, maka politik pendidikan tersebut sudah dilaksanakan. Hanya
saja, implementasinya memang masih tertatih-tatih. Misalnya, bahwa 20
prosen anggaran pendidikan ternyata masih besar yang digunakan untuk anggaran
rutin, gaji PNS.
Bantuan yg diberikan oleh para Dosen Penasehat Akademik kepada individu-individu mahasiswa dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengembangkan pandangan, mengambil keputusan dan menanggulangi konsekuensinya sendiri dalam menyelesaikan studi.
TUGAS UMUM
DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
- Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menerima dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.
- Mengidentifikasi masalah yang dihadapi mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik.
- Memberikan pengarahan tentang pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.
- Memberikan penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks, strategi belajar, strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan, pengisian KRS.
- Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
- Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
- Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
- Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
- Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
- Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
- Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
- Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
- Menjadi mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana dirinya.
- Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar). Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
- Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti bumi yang mati dan gersang.
- Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu, menemukan dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana akademik.
- Menerima laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
- Mendorong mahasiswa senang dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.
TUGAS KHUSUS
DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
- Menjadwal kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
- Mengadakan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
- Menerima keluhan dan laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
- Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan laporan yang disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
- Secara berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
- Memberikan laporan tertulis pada setiap akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya kepada Ketua Program Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua Bidang Akademik.
- Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap akhir semester dan meneliti kembali keberhasilan studi mahasiswa melalui KHS tersebut.
- Menandatangani KRS, KPRS, kartu pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu Kendali, surat permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau praktikum karena sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan untuk mengikuti kuliah lintas Prodi, kartu rencana studi untuk mengikuti kuliah dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian susulan diluar sakit atau musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam aturan ini.
- Menerima pemberitahuan dari Prodi atau Wakil Bidang Akademik tentang masalah administrasi akademik penting (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.
- Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat Akademik dapat berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat menghubungi orang tua dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah akademiknya
Sudahkah
Tugas Itu Ditunaikan?
Ini
merupakan masalah klasik. Di satu sisi dosen diminta melaksanakan tugas
sebagaimana yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, tetapi tidak semua
perguruan tinggi mampu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
Barangkali masalah penghasilan dosen sudah agak lebih baik di masa kini jika
dibandingkan dengan masa lalu. Saya pikir dosen sudah bisa berkonsentrasi pada
tugasnya khususnya profesor yang memperoleh tunjangan kehormatan.
Dari
beberapa tugas di atas, ada beberapa tugas yang belum mendapat perhatian para
dosen. Salah satunya adalah menyebarkan kebenaran. Sering kali dosen terjebak
ke dalam politik praktis di kampusnya, sehingga tidak mampu menilai sesuatu hal
secara obyektif. Suasana di kampus lebih kepada orientasi politis praktis atau
kepentingan pragmatis daripada penciptaan suasana akademik yang kondusif.
Akibatnya, banyak kampus yang punya segudang profesor/guru besar, namun miskin
dalam menghasilkan karya-karya berbobot yang bermanfaat bagi publik. Tugas lain
yang kurang diperhatikan atau bahkan dilupakan adalah melakukan perubahan, baik
di kampus maupun di luar kampus. Idealnya, dosen adalah pembaharu.
referensi;
http://www.stikesqamarulhuda.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=25:tugas-dan-tanggung-jawan-dosen-pembimbing-akademik&catid=10:info-untuk-dosen&Itemid=15
http://id.wikipedia.org/wiki/Dosen
http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=1378
http://uripsantoso.wordpress.com/2012/11/01/apa-tugas-dosen-sudahkan-mereka-menunaikannya/
Komentar