Mungkin rekan-rekan sudah banyak yang mengetahui apa
hak dan kewajibannya sebagai dosen. Namun saya harap tulisan ini dapat menjadi
informasi penting bagi yang belum tahu, terutama bagi saya pribadi, dan menjadi
pengingat bagi yang sudah tahu. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban ini
penting agar kita dapat menjalankan tugas secara optimal dan bagi institusi
yang terkait dengan tugasnya memberi hak dosen, juga dapat berupaya semaksimal
mungkin. Saya pikir kita sepakat untuk menyeimbangkan pelaksanaan antara hak
dan kewajiban. Jadi kita tidak hanya bisa menuntut hak, tetapi juga
melaksanakan kewajiban. Karena pada hakekatnya, ketika kita hanya menuntut hak
dan mengabaikan kewajiban, maka kita telah melanggar hak pihak lain. Sebab
kewajiban kita merupakan hak dari pihak lain/institusi.
Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
- memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Menurut Pasal 60 UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
- melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
referensi ; ubb.ac.id
Komentar