Langsung ke konten utama

Memahami Hak dan Kewajiban Antara Dosen dan Mahasiswa




Berbicara hak dan kewajiban tentu sangat luas cakupannya. Hak dan kewajiban adalah hal mutlak yang harus dijalankan dan ditaati ketentuannya oleh siapapun. Baik itu hak dan kewajiban antara individu dengan individu, atau individu dengan sebuah instansi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, dan tugas.



Apabila semua orang sudah menunaikan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan profesinya masing-masing, tentu akan menghasilkan dampak yang positif. Begitupun dengan dosen dan mahasiswa. Kedua profesi tersebut tentu mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, akan tetapi apabila hak dan kewajibannya dijalankan secara seimbang, tentu akan menghasilkan feedback positif bagi keduanya.
Ketika dosen menjalankan kewajibannya secara disiplin dan penuh rasa tanggung jawab, tentu akan menumbuhkan semangat belajar yang tinggi kepada mahasiswa. Akan tetapi, tidak adil rasanya apabila kita harus menuntut semua dosen menjalankan kewajibannya sedangkan kita sendiri sebagai mahasiswa melalaikan apa yang menjadi kewajiban seorang mahasiswa. Agar menghasilkan output yang maksimal, tentunya kedua unsur tersebut (dosen dan mahasiswa) harus bekerjasama agar mendapatkan hasil yang diinginkan.

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005, pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dua diantaranya menyatakan bahwa hak dosen adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik.
Sedangkan tugas atau kewajiban dosen menurut Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Di sisi lain, hak mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999, dua diantaranya adalah memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan. Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya. Adapun kewajiban mahasiswa diantaranya, menghargai ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian. Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi.
Melihat hak dan kewajiban antara dosen dan mahasiswa yang sudah diatur oleh undang-undang tentu sudah sangat ideal. Yang menjadi permasalahannya, bagaimana potret dosen dan mahasiswa saat ini dalam menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing? Apakah sudah sesuai dengan isi dari pasal di atas?
Tentunya banyak hal yang harus kita perbaiki. Apabila sudah hilang rasa tanggung jawab untuk menunaikan hak dan kewajiban diantara dosen dan mahasiswa, lantas bagaimana dengan kondisi negeri ini? bisakah Indonesia melahirkan bibit-bibit baru yang berkualitas, beridealisme dan mempunyai integritas tinggi untuk memimpin negeri ini? tentu jawabannya ada pada diri kita sendiri. Tinggal bagaimana kita menyikapinya, apakah ada keinginan untuk melakukan perubahan yang berarti atau sebaliknya?

Kita lihat contoh nyata dari seorang Andrea Hirata, penulis best seller tetralogi Laskar Pelangi. Andrea mempunyai Bu Muslimah, seorang guru yang luar biasa pengabdiannya dalam mengajar. Bu Muslimah telah memainkan perannya sebagai guru dengan baik. Dia telah menunaikan kewajibannya dengan penuh rasa tanggungjawab dan keikhlasan meskipun hak-haknya tidak terpenuhi
Bagaimana dengan Andrea? Tentu dia tidak kalah semangatnya dengan Bu Muslimah. Semangat belajar Andrea semakin membara ketika melihat perjuangan gurunya begitu besar untuk mencerdaskan anak didiknya. Disini tentu peranan Andrea sebagai murid sudah dilaksanakan secara baik dengan menunaikan hak dan kewajibannya. Hingga puncak keberhasilannya, Andrea bisa mendapatkan beasiswa kuliah di universitas impiannya Sorbonne, Perancis.
Lalu, apa hubungannya dengan dosen dan mahasiswa saat ini? tentu sangat berkaitan. Dari cerita Andrea dan Bu Muslimah, kita bisa mengambil pelajaran bahwa antara dosen dan mahasiswa harus menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan perannya masing-masing. Apabila hak dan kewajiban antara dosen dan mahasiswa sudah dilaksanakan dengan baik, tentu Indonesia akan bangga. Ya, bangga karena bisa melahirkan pemuda yang berkualitas untuk memimpin negeri ini dan membebaskannya dari keterpurukan ekonomi dan keterbelakangan pendidikan.

referensi;  jurnalposonline.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...