Langsung ke konten utama

CARA MENGHITUNG PPH21 PRIBADI

Perhitungan PPh 21 pribadi sangat mudah, jadi kita harus bisa menghitung pajak diri kita sendiri. Biasanya karyawan telah dipotong langsung pajaknya oleh perusahaan. Ga mau khan terima gaji dengan potongan pajak tapi kita ga tau bgmn perhitungannya, jangan2 salah hitung lg hihihi
Sebelum kita hitung, kita harus tau peraturan pajak untuk pribadi yang berlaku saat ini (PER-15/PJ/2006 Pasal 8 ayat 3).
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Pribadi                  : Rp 13.200.000 /th    atau Rp 1.100.000/bln.
Tambahan jika memiliki
Istri                       : Rp  1.200.000/th     atau Rp   100.000/bln.
Anak (max) 3   @: Rp  1.200.000/th     atau Rp   100.000/bln.
Tarif Pajak Progresif:
  0 – 25  jt :  5%
 25 – 50  jt : 10%
 50 – 100 jt  : 15%
100 – 200 jt : 25%
>200 jt  : 35%
Contoh perhitungan sederhana:
Ali pegawai perusahaan PT.X menikah dengan 1 anak. Gaji perbulan Rp 2 jt.
PT. X membayar premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) 10 rb dan jaminan kematian (JK)  6 rb
PT. X menanggung jaminan hari tua (JHT) 74 rb dan Ali membayar JHT 40rb
PT. X membayar iuran pensiun ke dana pensiun 70 rb dan Ali membayar 42.8 rb
Perhitungan PPh 21:
Gaji Sebulan               Rp 2.000.000
Premi JKK                (Rp    10.000)
premi  JK                  (Rp     6.000)
Penghasilan Bruto                                             Rp 2.016.000
    
Pengurangan :
Biaya Jabatan  Rp 108.000 max
Iuran pensiun  Rp   42.800
Iuran JHT        Rp   40.000
Total Pengurangan                                            (Rp   190.800)
Penghasilan per bulan                                        Rp 1.825.200
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 1.825.200                                                                              Rp 21.902.400
PTKP:
Pribadi                              Rp 13.200.000/th
tambahan memiliki istri Rp  1.200.000/th
tambahan 1 anak            Rp  1.200.000/th
Total PTKP                                                                                         (Rp 15.600.000)
PKP setahun                                                                                         Rp  6.302.400
PPh Pasal 21 terutang
5% x 6.302.400  = Rp 315.120
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 315.120 / 12  = Rp  26.260

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...