Langsung ke konten utama

CARA MENGHITUNG PPH21 PRIBADI

Perhitungan PPh 21 pribadi sangat mudah, jadi kita harus bisa menghitung pajak diri kita sendiri. Biasanya karyawan telah dipotong langsung pajaknya oleh perusahaan. Ga mau khan terima gaji dengan potongan pajak tapi kita ga tau bgmn perhitungannya, jangan2 salah hitung lg hihihi
Sebelum kita hitung, kita harus tau peraturan pajak untuk pribadi yang berlaku saat ini (PER-15/PJ/2006 Pasal 8 ayat 3).
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Pribadi                  : Rp 13.200.000 /th    atau Rp 1.100.000/bln.
Tambahan jika memiliki
Istri                       : Rp  1.200.000/th     atau Rp   100.000/bln.
Anak (max) 3   @: Rp  1.200.000/th     atau Rp   100.000/bln.
Tarif Pajak Progresif:
  0 – 25  jt :  5%
 25 – 50  jt : 10%
 50 – 100 jt  : 15%
100 – 200 jt : 25%
>200 jt  : 35%
Contoh perhitungan sederhana:
Ali pegawai perusahaan PT.X menikah dengan 1 anak. Gaji perbulan Rp 2 jt.
PT. X membayar premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) 10 rb dan jaminan kematian (JK)  6 rb
PT. X menanggung jaminan hari tua (JHT) 74 rb dan Ali membayar JHT 40rb
PT. X membayar iuran pensiun ke dana pensiun 70 rb dan Ali membayar 42.8 rb
Perhitungan PPh 21:
Gaji Sebulan               Rp 2.000.000
Premi JKK                (Rp    10.000)
premi  JK                  (Rp     6.000)
Penghasilan Bruto                                             Rp 2.016.000
    
Pengurangan :
Biaya Jabatan  Rp 108.000 max
Iuran pensiun  Rp   42.800
Iuran JHT        Rp   40.000
Total Pengurangan                                            (Rp   190.800)
Penghasilan per bulan                                        Rp 1.825.200
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 1.825.200                                                                              Rp 21.902.400
PTKP:
Pribadi                              Rp 13.200.000/th
tambahan memiliki istri Rp  1.200.000/th
tambahan 1 anak            Rp  1.200.000/th
Total PTKP                                                                                         (Rp 15.600.000)
PKP setahun                                                                                         Rp  6.302.400
PPh Pasal 21 terutang
5% x 6.302.400  = Rp 315.120
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 315.120 / 12  = Rp  26.260

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartin...