|  15 Jan 2006  | Penyidik Polri   menetapkan tersangka baru dalam kasus Munir, yaitu Ramelgia Anwar (mantan Vice   President Corporate Security PT Garuda). Ramelgia Anwar disangka memalsukan surat tugas yang diberikan kepada   Pollycarpus. | 
| 20 Jan 2006  | Mabes Polri lewat   Kepala Bidang Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang   Kuncoko, membantah Ramelgia Anwar ditetapkan sebagai tersangka.  | 
| 26 Jan 2006  | Suciwati dan Usman   Hamid (Koordinator KontraS), bertemu dengan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh.   Pada pertemuan itu mereka meminta Jaksa Agung untuk meminta rekaman   percakapan Muchdi-Pollycarpus dibuka oleh perusahaan telekomunikasi. Kewenangan Jaksa Agung itu diatur dalam UU 36/1999   tentang Telekomunikasi | 
| 27 Jan 2006  | Mabes Polri lewat   Kepala Bidang Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang   Kuncoko, menyatakan Polri tidak akan menghentikan penyidikan kasus Munir. | 
| 30 Jan 2006 | Yos Hera Indraswari, istri Pollycarpus didampingin tim   penasihat hukum, Moh. Assegaf mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri   Jakarta Pusat.  Rapat kerja bersama antara Kapolri dan jajarannya   dengan Komisi III DPR RI. Dalam laporan tertulisnya Kapolri tidak menyinggung   kasus Munir. Ketika ditanyakan oleh anggota Komisi III tentang kelambanan   penanganan oleh Polri dan keterlibatan Muchdi PR, Kapolri bersedia   menjelaskan dengan catatan tidak ada wartawan yang menulisnya. Kapolri   Sutanto kemudian meminta diadakan rapat tertutup untuk membahas kasus Munir   dengan Komisi III. | 
| 2 Feb 2006  | Muchdi PR meminta   Tim Pembela Muslim/TPM untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum berkaitan   dengan kasus Munir. | 
| 3 Feb 2006  | Sejumlah   aktivis LSM dan Suciwati bertemu dengan DPR dan meminta DPR gunakan hak   interpelasinya. | 
| 7 Feb 2006  | Yosepha Hera   Iswandari, Istri Pollycarpus mendatangi DPR RI pada sidang pleno untuk   mengadukan kasus suaminya. | 
| 14 Feb 2006  | Rapat   tertutup antara Komisi III DPR RI dengan Polri, diwakili oleh Badan Reserse   Kriminal Komisaris Jendral Makbul Padmanegara. DPR sendiri kecewa karena   tidak ada informasi baru yang disampaikan oleh Polri. | 
| 16 Feb 2006 | Muchdi PR beserta   TPM mendatangi DPR dan bertemu dengan Ketua DPR, Agung Laksono. Muchdi PR   juga mengancam akan mengajukan gugatan kepada pihak yang menurutnya   melemparkan opini bahwa ia terlibat dalam kasus Munir. Menurutnya media massa juga sudah menghakiminya dengan pemberitaan yang   tidak berimbang. | 
| 20 Feb 2006  | Suciwati dan beberapa aktivis LSM mendatangi DPR dan   bertemu dengan Ketua DPR, Agung Laksono. Suciwati mempertanyakan sikap   politik DPR atas kasus Munir dan mempertanyakan kinerja TPF Munir DPR.  Presiden SBY kembali meminta aparat penegak hukum   melanjutkan dan menuntaskan kasus Munir dan menyerahkannya kepada proses   hukum. Presiden SBY juga menegaskan kasus Munir harus diungkap secara   transparan.  | 
| 21 Feb 2006  | Muchdi PR dan tim   hukumnya mendatangi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso,   yang juga ketua majelis hakim persidangan Pollycarpus. Mereka mempertanyakan amar putusan majelis hakim yang mengaitkan Muchdi   dengan Pollycarpus. Cicut sendiri menolak mengomentari amar putusan tersebut   dengan alasan sudah dibacakan dalam persidangan. | 
| 22 Feb 2006  | Anggota Komisi III Benny K Harman dan Direktur LBH Jakarta, Uli Parulian   Sihombing menilai pertemuan antara Muchdi PR dengan Ketua PN Jakarta Pusat   adalah bentuk intervensi terhadap peradilan. Mereka juga menilai tindakan majelis hakim yang menemui Muchdi PR adalah   tidak etis dan tidak lazim.  | 
| 10 Maret 2006 | Aksi massa yang   tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) dilakukan di Makassar   beserta kelompok sipil lainnya | 
| 14 Mar 2006 | Beberapa LSM seperti   KontraS, IKOHI, Imparsial, Suciwati, dan satu aktivis HAM Thailand mendatangi   Kedutaan Besar Thailand untuk menyampaikan rasa solidaritas dan meminta   pemerintah Thailand untuk mengungkap kematian atau penghilangan Somchai   Neelaphaijit, aktivis HAM Muslim Thailand terkenal. Somchai hilang sekitar 2   tahun yang lalu dan kasusnya mirip dengan kasus Munir; pengadilan digelar   untuk beberapa pelaku namun pihak berwengan mengakui masih ada pelaku lain   yang belum diusut | 
| 16 Mar 2006 | Ikatan Keluarga   Orang Hilang (IKOHI) memberikan IKOHI Award kepada Munir sebagai tanda   penghargaan atas jasanya membantu keluarga orang hilang.  | 
| 20 Mar 2006 | Kasum melakukan   siaran pers di kantor Imparsial mempertanyakan pemerintah RI dalam   menindaklanjuti putusan PN Jakarta Pusat untuk persidangan Pollycarpus yang   menyebut Ramelgia Anwar dan Muchdi PR sebagai saksi kunci kasus Munir. Kasum   juga meminta Polri memanggil kembali beberapa nama saksi yang tercantum dalam   BAP. Dalam acara itu juga Suciwati mengumumkan rencana   melakukan gugatan perdata terhadap PT Garuda | 
| 21 Mar 2006  | Pollycarpus melalui   kuasa hukumnya, Suhardi Soemomuljono berniat mengajukan gugatan praperadilan   terhadap Pengadilan Tinggi DKI terkait keterlambatan penerimaan surat   perpanjangan penahanan Pollycarpus. Seharusnya   surat itu diterima pada tanggal 20 Maret 2006 namun baru diterima keesokan   harinya | 
| 22 Mar 2006  | KontraS meluncurkan   buku putih tentang kasus Munir dengan judul Bunuh Munir! yang ditandai dengan   diskusi publik dengan pembicara Taufiequrrahman (DPR), Syamsuddin Harris   (LIPI), Bambang Widodo Umar (Dosen Fisip UI/pensiunan Polri), dan Kemala   Chandra Kirana (Komnas Perempuan/mantan anggota TPF) | 
| 27 Mar 2006 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta   memvonis 14 tahun penjara bagi Pollycarpus dalam berkas 16/Pid/2006/PT. DKI.   Putusan ini sama persis dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada   tanggal 20 Desember 2005 yang lalu. | 
| 21 April 2006 | Partai Keadilan   Sejahtera/PKS memberikan award kepada Munir sebagai tokoh aktivis HAM. | 
| 8 Mei 2006  | Penasehat hukum   Pollycarpus mengajukan memori kasasi ke MA. | 
| 19 Mei 2006  | Dalam pertemuan   antara Suciwati dengan Wakapolri, Komjen Pol Adang Darajatun di Mabes Polri,   disebutkan bahwa Polri telah memeriksa sejumlah saksi baru. Namun   saksi baru tersebut tidak disebutkan jumlah dan siapa saja | 
| 26 Juni 2006  | Suciwati   bertemu dengan Ketua MA, Bagir Manan. Suciwati meminta MA untuk melengkapi   pemeriksaan saksi atau barang bukti yang tidak dilengkapi di dua tingkat   pengadilan sebelumnya | 
| 10 Juli 2006  | Serikat Karyawan PT Garuda (Sekarga) yang sedang berhadapan dengan PT   Garuda soal korupsi internal mendapat ancaman via faksimili akan   “di-Munir-kan”. | 
| 12 Juli 2006 | Suciwati dan   Usman Hamid melaporkan hasil kampanye kasus Munir di Eropa. Parlemen Uni   Eropa tetap berjanji memonitoring kasus Munir dan menyatakan kecewa atas   kinerja pemerintah RI. | 
| 20 Juli 2006  | Suciwati bersama Angkhana Neelaphichit, istri Somchai   Neelaphaichit –seorang Pengacara Aktivis HAM Thailand yang hilang- memulai   rangkaian kampanye perlindungan Human Rights Defender –dengan tema Borderless   Struggle- di tingkatan region Asia Tenggara. Rangkaian kampanye ini terdiri atas berbagai kegiatan, mulai pertemuan   solidaritas antar korban pelanggaran HAM, audiensi dengan institusi negara,   dan mengeluarkan pernyataan politik bersama | 
| 6 Sept 2006  | Suciwati mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda   atas terbunuhnya Munir di dalam pesawat Garuda.  Nursyahbani Katjasungkana, anggota DPR Komisi III   menyatakan Polri harus menggali keterlibatan orang lain dalam pembunuhan   Munir di tubuh PT Garuda dan BIN.  | 
| 7 Sept 2006 | Tepat dua tahun terbunuhnya Munir diperingati oleh   berbagai kalangan yang diorganisir oleh KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk   Munir) dengan melakukan aksi damai. | 
| 10 Sept 2006  | Presiden   Komisi Eropa, Jose Manuel Barroso di Helsinki pada KTT ke-6 ASEM   mempertanyakan kasus Munir kepada Presiden SBY. Dirilis sebuah laporan yang   dibuat oleh asosiasi jurnalis Amerika Serikat, the Center for Public   Integrity, menyatakan bahwa BIN beserta Gus Dur Foundation melakukan   aksi lobby ke parlemen AS terkait kasus Munir. | 
| 3 Okt 2006  | Mahkamah Agung dalam   putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti terlibat pembunuhan   berencana terhadap Munir. Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan   dokumen palsu dan divonis 2 tahun penjara | 
| 5 Okt 2006  | Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menyatakan   akan mempertimbangkan pembentukan lagi panitia kerja kasus Munir. Hal ini juga   didukung oleh anggota Komisi III lainnya, Lukman Hakim Saifuddin. Sementara   usulan dari anggota parlemen lainnya, Yasonna M Laoly meminta pembentukan tim   baru yang lebih memiliki kewenangan kuat dan melibatkan Komnas HAM,   Kejaksaan, dan polisi militer.  Ketua Komisi Yudisial juga mempertanyakan keputusan MA   yang dinilai janggal. | 
| 11 Okt 2006 | Dubes AS untuk   Indonesia, B. Lynn Pascoe menyayangkan penanganan Kasus Munir oleh pihak   berwenang Indonesia. | 
| 13 Okt 2006  | Kabareskrim Polri,   Komjen Makbul Padmanegara menyatakan jajaran penyidik Polri untuk Kasus Munir   siap bekerja sama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation). | 
| 15 Okt 2006 | Editorial The New York Times berjudul Poisened   Justice, mengulas soal kasus Munir.  Munir dan Suciwati menerima penghargaan Human Rights   Award oleh Human Rights First di New York. Selama di AS, Suciwati juga   bertemu dengan beberapa anggota Kongres, Senator, pejabat Pemerintah AS, dan   Philip Alston, UN Special Rapporteur on Extrajudicial, Summary or   Arbitrary Executions, yang menyatakan kesediaannya untuk ikut membantu   Pemerintah RI dalam kasus Munir. | 
| 20 Nov 2006  | Presiden Bush   bertemu dengan Presiden SBY di Bogor, Indonesia. Tidak ada perbincangan soal   Kasus Munir. | 
| 27 Nov 2006  | Kapolri (Jen)   Sutanto menyatakan akan mengirim tim Polri ke Belanda untuk mengumpulkan   bukti-bukti baru. | 
| 30 Nov 2006  | Kapolri (Jen) Sutanto menyatakan   menolak campur tangan PBB dalam kasus Munir. Sikap penolakan juga disampaikan   olen Deplu, Menhan, dan Menko Polhukam. | 
| 7 Des 2006 | Tim Munir DPR   mengeluarkan rekomendasi agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang baru. | 
| 8 Des 2006  | Kapolri (Jen)   Sutanto menolak rekomendasi DPR untuk membentuk TPF baru. | 
| 25 Des 2006 | Pollycarpus   bebas dari masa tahanan setelah mendapat remisi keagamaan. | 
| 29 Des 2006  | Polri dan Kejaksaan Agung masih yakin Pollycarpus   terlibat pembunuhan Munir. Mereka berencana mengumpulkan bukti baru   untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Salah satu bukti tersebut didapat   dari penyidikan di AS, berupa hasil rekaman telepon Pollycarpus dan Muchdi   PR. | 
| 1 Jan 2007  | M. Assegaf –pengacara Pollycarpus- menyatakan bahwa   kliennya tidak terbukti meracuni Munir. meski demikian ia mengakui penggunaan   surat palsu oleh Pollycarpus merupakan satu rangkaian peristiwa dengan kasus   pembunuhan Munir. namun, ia mengaku tidak mengetahui motivasi kliennya   menggunakan surat palsu tersebut.  Jaksa Agung,   Abdulrahman Saleh menyatakan akan mengajukan PK berdasarkan bukti baru kontak   telepon dan pesan pendek antara Pollycarpus dengan Muchdi PR. | 
| 2 Jan 2007  | Juru Bicara MA,   Djoko Sarwoko bisa menerima PK yang diajukan oleh Jaksa Agung berdasarkan   bukti baru. | 
| 10 Jan 2007  | Mantan Hakim Agung,   Adi Andojo menyatakan opini masyarakat yang mengkristal bisa dijadikan   kebenaran materiil, yang kemudian dimanfaatkan Kejaksaan Agung untuk   mengajukan PK. | 
| 18 Jan 2007  | Kejaksaan   Agung bentuk tim untuk meneliti putusan MA. | 
| 24 Jan 2007  | Mabes Polri   membentuk tim penyidik baru yang diketuai langsung oleh Kabareskrim (Irjen)   Bambang Hendarso Danuri. Ia juga menyatakan   bahwa kerja sama penyidikan Polri dengan FBI memberikan hasil positif. | 
| 28 Mar 2007  | Pada Sidang ke-4   Dewan HAM, Philip Alston, Pelapor Khusus untuk isu Eksekusi Di Luar Proses   Hukum dan Semena-mena, menyampaikan keprihatinannya atas penanganan   Pemerintah RI atas kasus Munir. Kasus Munir menjadi salah satu fokus utama   kerjanya. Tercatat ada Pelapor Khusus lainnya yang menyampaikan keprihatinan   yang sama di muka Dewan HAM PBB; Hina Jilani (Human Rights Defender) dan Leandro Despouy (Kemandirian Hakim   dan Pengacara).  | 
| 30 Mar 2007  | Raymond ‘Ongen’   Latuimahalo dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai   keterangannya sebagai Saksi. | 
| 3-4 Apr 2007  | Raymond ‘Ongen’   Latuimahalo di BAP di Polda Metro Jaya oleh penyidik dari Mabes Polri. | 
| 5 Apr 2007  | Kabareskrim   Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri menyatakan polisi menemukan tersangka   baru. Dalam waktu dekan Kapolri akan mengumumkan tersangka baru tersebut. | 
| 10 Apr 2007  | Kapolri Jend Sutanto   menyatakan ada dua tersangka baru dari PT Garuda dengan inisial IS dan R.   Sutanto juga menyatakan berdasarkan temuan uji forensik dari Seattle, Munir   diracun di Bandara Changi. | 
| 13 Apr 2007  | Kabareskrim Polri Komjen   Bambang Hendarso Danuri mendatangi Kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan   bukti baru (novum) untuk keperluan PK (Peninjauan Kembali) atas kasasi   Pollycarpus. | 
| 14 Apr 2007  | Mabes Polri   menangkap Indra Setiawan (mantan Dirut PT Garuda) dan Rohainil Aini (mantan   Sekretaris Kepala Pilot PT Garuda). Dua nama tersebut sudah disebut-sebut   dalam laporan TPF.  | 
| 17 Apr 2007  | Kapolri Jend Sutanto   menyatakan polisi sudah menemukan saksi baru yang melihat pertemuan Munir   dengan Pollycarpus di Changi. Di media massa beredar nama Ongen (Raymond   Latuimahalo) sebagai tokoh kunci dalam kasus Munir. | 
| 19 Apr 2007  | Kapolri Jend Sutanto   belum bersedia menjelaskan adanya tersangka baru di luar mantan karyawan PT   Garuda. | 
| 20 Apr 2007  | Ketika Ongen kembali   dari Belanda via Kuala Lumpur, ia ditemui penyidik Polri dan diminta singgah   di Singapura untuk melakukan pra-rekonstruksi kejadian di Changi. Pada hari yang sama Ongen tiba di Bandara Cengkareng   dan langsung dibawa anggota Polri ke Mabes Polri. Sebelumnya diberitakan ada   ketegangan di bandara karena ada anggota BIN yang juga ingin membawa Ongen   namun dicegah oleh anggota Polri.  | 
| 24 Apr 2007 | Kapolri Jend Sutanto   mengaku bahwa polisi tidak bisa melacak rekaman pembicaraan antara Mayjen   (Purn) Muchdi PR dengan Pollycarpus.  | 
| 3 Mei 2007  | PN Jakarta   Pusat mengabulkan sebagian gugatan Suciwati terhadap PT Garuda. Majelis Hakim   menyatakan pihak tergugat terbukti talah melakukan perbuatan melawan hukum.   PT Garuda diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp 664.209.900 kepada   Suciwati. Namun, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan lainnya, yaitu   permintaan maaf dan investigasi internal dalam tubuh Garuda | 
| 9 Mei 2007  | Abdul Rahman Saleh   diganti oleh Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung RI. Pada acara itu Abdul   Rahman Saleh menitipkan pesan kepada penerusnya untuk memprioritaskan   penuntusan kasus Munir | 
| 11 Mei 2007 | Jaksa Agung   Hendarman Supandji meminta bukti tambahan baru dari Polri untuk memperkuat PK | 
| 16 Mei 2007  | Suciwati   mengajukan banding atas gugatan perdatanya terhadap PT Garuda | 
| 24 Mei 2007  | Saat presentasi di   depan Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS, calon DubesAS untuk RI, Cameron   Hume menyatakan kasus Munir sebagai masalah HAM utama di Indonesia | 
| 28 Mei 2007  | Dalam rapatnya   dengan Komisi III DPR RI, Kabareskrim Bambang Hendarso Danuri menyatakan   Raymond ‘Ongen’ Latuimahalo berada dalam program perlindungan saksi Polri. Ongen dianggap Polri sebagai saksi kunci pembunuhan   Munir | 
| 6 Jun 2007  | Ongen   melakukan siaran pers bersama tim pengacaranya. Ia menyatakan tidak terlibat   dalam pembunuhan Munir, namun melihat seseorang berinteraksi dengan Munir di   Coffee Bean, Changi, Singapura. Ongen tidak bersedia menyebutkan orang   tersebut karena terikat kerja sama dengan Polri | 
| 7 Jun 2007  | Pollycarpus kembali diperiksa Polri terkait kasus dua   tersangka lainnya, Indra Setiawan dan Rohainil Aini.  Kabareskrim Bambang Hendarso Danuri menemui Jaksa Agung   Hendarman Supandji untuk memberikan bahan-bahan bukti baru untuk PK. | 
| 9 Jun 2007  | Di tengah-tengah   kunjungan kerjanya (country visit)   di Indonesia, Special Representative   of the Secretary-General untuk isu Human Rights Defender,   Hina Jilani mendatangi kantor KontraS/KASUM bertemu dengan Suciwati   dan aktivis KASUM untuk membicarakan soal perkembangan kasus Munir. Dalam   pertemuan (tertutup) itu Hina Jilani menyatakan bahwa ia mengetahui betul   perkembangan kasus Munir dan merasa aneh mengapa Pemerintah RI tidak juga   bisa menuntaskannya selama hampir 3 tahun | 
| 11 Jun 2007  | Ongen meminta   perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI. | 
| 28 Jun 2007 | Pollycarpus   diperiksa penyidik Polri sebagai saksi untuk tersangka Indra Setiawan dan   Rohainil Aini. | 
| 3 Jul 2007  | Jaksa Agung Muda   Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga menyatakan tidak bisa membuka rekaman   percakapan Pollycarpus-Muchdi PR karena keterbatasan teknologi informasi. | 
| 8 Jul 2007  | Pollycarpus   kembali diperiksa penyidik Polri. Kali ini ia dipanggil sebagai saksi untuk   tersangka Indra Setiawan dan Rohainil Aini. | 
| 11 Jul 2007  | Beberapa   aktivis NGO bertemu dengan Komisioner Tinggi HAM PBB, Louis Arbour di   Jakarta. Salah satu agendanya adalah mendiskusikan perkembangan kasus Munir. | 
| 13 Jul 2007  | Dalam kunjungan   kerjanya, Komisioner Tinggi HAM PBB, Louis Arbour mempertanyakan penanganan   kasus Munir karena kasus ini menjadi simbol bagaimana negara menghadapi   kasus-kasus serius. Menurutnya kasus Munir sudah menjadi sorotan komunitas   internasional. Louis Arbour juga sudah mempertanyakan langsung kasus Munir   kepada Presiden SBY, Polri, dan Departemen Luar Negeri RI. | 
| 24 Jul 2007  | Kapolri Jendral   Sutanto menyatakan telah memberikan bukti baru kepada kejaksaan. | 
| 30 Jul 2007  | Ketua PN Jakarta   Pusat, Cicut Sutiarso membentuk majelis hakim yang akan memeriksa kelengkapan   berkas PK. Mejelis hakim terdiri dari Andriani Nurdin (ketua),   Heru Pramono, dan Iva Sudewi. | 
| 14 Ags 2007  | Kepala BIN, Syamsir   Siregar membantah adanya keterlibatan agen BIN dalam pembunuhan Munir. Kepala   Humas Polri Sisno Adiwinoto mengkonfirmasikan adanya kesaksian seorang agen   BIN yang membeberkan keterkaitan BIN dalam kasus Munir. | 
| 15 Ags 2007  | KASUM mengadukan   pengacara Pollycarpus, Mohamad Assegaf dan Wirawan Adnan ke Perhimpunan   Advokat Indonesia (Peradi) karena dianggap telah melanggar kode etik advokat   dengan mendatangi BIN. | 
| 16 Ags 2007  | Sidang I PK Pollycarpus   digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam materi PK yang diajukan   oleh Jaksa Penuntut Umum disebutkan adanya bukti baru yang menunjukkan   Pollycarpus terlibat dalam pembunuhan Munir. Bukti baru tersebut berupa   kesaksian beberapa orang, termasuk salah satu agen BIN, Raden Muhammad Padma   Anwar alias Ucok. Dalam materi PK itu pula dijelaskan adanya keterlibatan BIN   dalam pembunuhan Munir. | 
| 22 Ags 2007  | Sidang II PK   Pollycarpus. Suasana di luar ruang sidang sangat ketat; pemeriksaan pengunjung   sama ketatnya dengan di bandara. Terlihat berbagai satuan Polri mengamankan   sidang mulai dari tim gegana hingga Densus 88 anti teror. Dalam persidangan   diputar rekaman pembicaraan antara Indra Setiawan dengan Pollycarpus. Rekaman   itu mendukung kesaksian Indra Setiawan yang mengaku mendapat surat dari   Deputi BIN, As’ad untuk memuluskan penugasan Pollycarpus dalam penerbangan   yang sama dengan Munir. Dalam rekaman tersebut terdapat beberapa fakta yang   mengejutkan seperti bualan Pollycarpus soal ‘orang kita’ dalam struktur   negara. Hal penting lainnya adalah beberapa penyebutan nama-nama yang diduga   merupakan sandi dari para pejabat BIN, misalnya menyebut As’ad Said Ali   (Wakabin) dengan sebutan ”Asmini”, menyebut Muchdi Pr dengan sebutan ”Bu Avi”   dan menyebut Hendropriyono dengan sebutan ”Joker”. Pollycarpus tidak   membantah rekaman tersebut, namun ia menyatakan isinya hanya kelakar/joke. Kesaksian lainnya adalah dari   Ucok, seorang agen BIN yang mengaku bahwa BIN memang merencanakan pembunuhan   Munir dan ia mengenali Pollycarpus sebagai agen BIN. Saksi lainnya adalah   Asrini yang melihat Munir bersama dengan Pollycarpus dan pria gondrong   lainnya di Coffee Bean bandara Changi. Sementara itu saksi Ongen membantah   isi kesaksiannya di BAP persidangan dengan alasan berada di bawah tekanan   polisi | 
| 23 Ags 2007  | Berbagai pihak yang   disebut sebagai ‘orang kita’ dalam rekaman pembicaraan Indra   Setiawan-Pollycarpus membantah isinya. Ketua MA Bagir Manan, Jubir   Kepresidenan Andi Mallarangeng, hingga mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh   membantah ucapan Pollycarpus. Pihak penyidik Polri   membantah telah menekan Ongen selama proses penyidikan. Jaksa Agung Muda   Pidana Umum, AH Ritonga mengatakan pihaknya masih memiliki alat bukti rekaman   lainnya | 
| 29 Ags 2007  | Sidang III PK Pollycarpus.   Mathius Salempang dan Pambudi Pamungkas, tim penyidik Polri dan Ongen   dihadirkan untuk mengklarifikasi kesaksian Ongen yang mengaku ditekan selama   proses penyidikan  | 
| 2 Sept 2007 | Menurut   Direktur Kajian Politik Center for Indonesian National Policy Studies   (CINAPS), Guspiabri Sumowigeno, salah satu kunci terpenting penyelesaian   kasus terbunuhnya Munir saat ini adalah rekaman Munir selama di Bandara   Changi yang dikatakan pemerintah Singapura sudah tidak ada. Guspiabri menyesalkan langkah internasionalisasi kasus   Munir oleh kalangan LSM HAM, termasuk istri Munir, Suciwati. | 
| 3 Sept 2007 | Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarsa Danuri, belum dapat   memastikan Asisten Supervisor Operasi Garuda di Bandara Changi, Jamaludin   alias Choi akan dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) Pollycarpus   Budihari Priyanto di PN Jakarta Pusat. Bambang   menolak memberikan penjelasan apakah kesaksian Jamaludin   ada dalam rekaman atau berita acara pemeriksaan (BAP). Seorang saksi, Putri   Utami, mahasiswa Indonesia di luar negeri mengaku melihat Polly, Ongen dan   Munir berada di Coffee Bean Bandara Changi. | 
| 4 Sept 2007  | M Assegaf,   kuasa hukum Pollycarpus menyiapkan amunisi untuk menghadapi sidang lanjutan   peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir. | 
| 05 Sept 2007 | Kapolri   Jenderal Pol. Sutanto tidak mau menjawab terkait adanya tiga saksi baru yang   diperiksa dalam kasus pembunuhan hak asasi manusia Munir.  Seusai dilantik menjadi Ketua KOMNAS HAM, Ifdal Kasim mengatakan pihaknya akan mencoba mempelajari   perkembangan kasus Munir yang saat ini sedang dalam proses persidangan   peninjauan kembali.  Komite Aksi   Solidaritas Untuk Munir (Kasum) bekerjasama dengan UIN Syarif Hidayatullah   Jakarta akan menggelar acara pemutaran film pada tanggal 5 – 6 September 2007   untuk memperingati tiga tahun kematian aktivis HAM, Munir. Sedangkan pada   tanggal 7 September, Kasum akan berdemo di depan kantor BIN dan istana negara   untuk mendorong penuntasan kasus Munir.  Sekjen   Partai Kebangkitan Bangsa, Yenny Wahid, membantah Gus Dur Foundation (GDF)   terlibat dalam melobi Kongres Amerika Serikat agar pengusutan kasus kematian   Munir tidak melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), dan menyatakan bahwa itu   palsu. Menurut   Suciwati, Badan Intelijen Negara (BIN) melobi Kongres Amerika Serikat, dengan   menggunakan Kop surat Gus Dur Foundation. Upaya lobi yang dilakukan petinggi   BIN kepada kongres Amerika Serikat bertujuan agar kongres AS tidak   menghiraukan keterlibatan BIN dalam kasus pembunuhan Munir. | 
| 06 Sept 2007 | Diskusi dan Pemutaran 2 film tentang Munir, yaitu   Garuda Deadly Up Grade dan Bunga Dibakar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.   Dilanjutkan dengan acara Munir Memorial Lecture. Keynot Speaker dalam MML   tersebut menghadirkan Asmara Nababan dan Komarudin Hidayat, pemateri lecture   Prof Sutandyo, Usman Hamid, Habib Hirzin, dan Budi Munawar Rahman. Acara   dimoderatori oleh JM. Muslimin.  | 
| 07 Sept 2007 | Peringatan 3 tahun Munir, KASUM   bekerjasama dengan ASUMSI menggelar demontrasi di Kantor Badan Intelijen   Negara (BIN) dengan jumlah massa kurang lebih 500 orang. Setelah dari Kantor   BIN, massa melanjutkan demontrasi di Istana Negara. Kemudian menutup   rangkaian acara dengan refleksi di tugu proklamasi.  Di Surabaya sekitar 40 orang yang   sebagian besar mengenakan baju hitam. Dalam aksi, mereka memanjatkan doa agar   kasus terbunuhnya Munir segera terungkap. Mereka juga mengingatkan masyarakat   agar terus mendukung perjuangan menegakkan kebebasan dan menjunjung tinggi   hak asasi manusia. Koordinator aksi di Surabaya ini dipimpin oleh M. Saiful   Aris (Direktur LBH Surabaya).  | 
| 08 Sept 2007 | Puluhan   anggota HMI Cabang Malang juga mengadakan unjuk rasa di depan gedung DPRD   Kota Malang dalam rangka 3 tahun kematian Munir.  Guru SD   Muhammadiyah IV, Farida, di Batu Malang bersama siswa-siswi SD Muhammadiyah   IV di jalan Welirang kota Batu, Jawa Timur mengadakan upacara bendera   setengah tiang serta menggelar aksi teatrikal untuk memperingati 3 tahun   kematianm Munir..  | 
| 09 Sept 2007  | Ketua Komisi   Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim meminta Presiden Susilo   Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menunjukkan keseriusannya menuntaskan kasus   Munir.  | 
| 10 Sept 2007 | Mantan anggota TPF, Rachlan Nasidik,   mendesak dan merekomendasikan kepada pemerintah agar memeriksa Hendro, Muchdi   dan Nurhadi. Direktur LBH Jakarta, Asfinawati menyatakan bahwa temuan TPF   yang merupakan lembaga resmi bentukan presiden bisa menjadi pegangan bagi   penegak hukum untuk menuntaskan kasus Munir.  | 
| 11 Sept 2007 | Menurut Pakar Ilmu Hukum Pidana (UI),   Dr Rudy Satrio Mukantardjo SH MH, bukti baru (novum) sebagai dasar peninjauan kembali (PK) kasus terbunuhnya   tokoh hak asasi manusia (HAM), Munir, masih mengambang dan belum menemukan   bukti siapa pembunuh Munir. Rudy Satrio yakin PK itu akan ditolak oleh   Mahkamah Agung (MA). Ditambahkan oleh Direktur Advokasi (YLBHI),  Taufik Basari bahwa secara legal novum  PK kasus Munir masih kurang. Dan kekurangan   itu bisa dilengkapi kalau Polri secara aktif meminta keterangan dua tersangka   lain dalam kasus itu, yakni Indra Setiawan dan Rohainil Aini. | 
| 12 Sept 2007 | Persidangan PK Pollycarpus dengan   agenda pembacaan kontra memori PK setebal 35 halaman oleh tim kuasa hukum   Pollycarpus. Pengamanan petugas berseragam masih cukup mecolok, terutama di   pintu masuk dan beberapa ruang sidang. Sejumlah petugas berseragam preman dan   pasukan Brimob bersenjata laras panjang juga terlihat berkeliaran di sekitar   tempat pengadilan. Persidangan kali ini terlihat 50 massa FBR (Forum Betawi   Rempug) mendukung penuntasan kasus pembunuhan Munir.  Kuasa hukum   Polly, Heru Santoso mengatakan bahwa rekaman pembicaraan eks terpidana   pembunuh Munir, Pollycarpus dengan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra   Setiawan dalam sidang PK Munir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat   dianggap bualan semata. Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, Akhmad   Jazuli, menilai PK terhadap Pollycarpus oleh Kejagung merupakan pelanggaran   HAM karena yang berhak mengajukan PK adalah Pollycarpus selaku terpidana   kasus pemalsuan surat tugas. | 
| 14 Sept 2007  | Kapolri Jenderal Sutanto   memastikan Mabes Polri dalam waktu dekat akan memanggil anggota BIN untuk   diperiksa berkaitan dengan tewasnya aktivis HAM, Munir.  | 
| 15 Sept 2007 | Direktur Eksekutif Indonesian Crime Analys Forum   (ICAF) Mustofa Nahrawardaya menilai akan lebih tepat apabila penyidik   memeriksa Muchdi PR ketimbang As’ad. Sebab, Muchdi terlibat pembicaraan lama   dengan Polly sebelum Munir terbunuh. Choirul Anam (KASUM) mendukung penuh   niat Kapolri Jenderal Sutanto yang bakal memanggil petinggi Badan Intelijen   Negara. | 
| 16 Sept 2007 | Staf Badan Intelijen Negara Janzi Sofyan, membantah   tuduhan Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) dan Kontras yang menyebutkan   BIN terlibat dalam pembunuhan Munir. Menurut Janzi, rencana pemanggilan Wakil   Kepala BIN As’ad Ali Said dan mantan Deputi Penggalangan BIN Muchdi PR, oleh   polisi itu atas nama pribadi dan oknum. Janzi menyangkal ada anggota BIN   bernama Ucok.  SIM (Studie-en   Informatiecentrum Mensenrechten/Pusat studi dan informasi tentang   hak-hak asasi manusia), Universitas Utrecht, dan ICCO (Partner van ondernemende mensen/Universitas   Utrecht telah digelar Ceramah Peringatan Munir (Munir Memorial Lecture).   Ceramah untuk mengenang tiga tahun kematian pejuang HAM tersebut   diselenggarakan atas inisiatif empat lembaga: Amnesty International (Seksi   Belanda), SIM (Studie-en Informatiecentrum   Mensenrechten/Pusat studi dan informasi tentang hak-hak asasi   manusia), Universitas Utrecht, dan ICCO (Partner van ondernemende mensen/Mitra bagi orang-orang yang   berani mengambil inisiatif). Hadir ditengah-tengah para hadirin isteri Munir –   Suciwati, Usman Hamid dari Kasum (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir),   Asmara Nababan – Direktur Eksekutif Demos (Pusat Studi untuk Demokrasi dan   HAM) dan Ketua Kasum. | 
| 17 Sept 2007 | Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR Effendie   Choirie mengatakan Rencana Mabes Polri memeriksa Wakil Kepala Badan   Intelijen Negara (BIN) As’ad Ali Said terkait kasus pembunuhan Munir direaksi   keras berbagai kalangan. Gus Choui yakin Pak As’ad tidak terlibat dalam kasus   pembunuhan Munir. Penyebutan nama Pak As’ad tidak lebih dari pembunuhan karakter.   Menurutnya diseretnya As’ad dalam kasus Munir ada maksud lain lantaran Pak   As’ad berpotensi menjadi Kepala BIN. Dan Gus Choi mendukung penuh upaya   penegak hukum mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir.  Kuasa hukum Muchdi PR (bekas Deputi V BIN),   Mahendradatta menyatakan desakan sejumlah LSM agar para petinggi BIN   diperiksa memiliki agenda terselubung untuk menghancurkan intelijen Indonesia.    Staf Khusus BIN, Janzi Sofyan mengatakan, sesuai   pernyataan Kapolri Sutanto, pemanggilan para petinggi BIN baru akan   dilakukan setelah sidang PK Munir selesai. Janzi juga membantah berbagai pernyataan   para aktivis HAM perihal keterlibatan BIN dalam pembunuhan Munir. Dan   menganggap semua itu fitnah yang sengaja ditebar. Anggota Komisi III DPR Soeripto berpendapat untuk   memeriksa anggota BIN dalam kasus kematian Munir tidak harus menunggu putusan   PK Pollycarpus yang kini tengah disidangkan. Sejak awal kasus Munir ada yang   disembunyikan. Dari dulu banyak yang tidak dibuka.  | 
| 19 Sept 2007 | Proses persidangan peninjauan kembali   (PK) kasus Munir memasuki tahap penandatanganan berkas. Dalam berkas   tersebut, ada bukti lain yang ditambahkan Majelis hakim yakni surat jalan   Raden Mohammad Patma Anwar alias Ucok bahwa dia anggota BIN.  Kapolri   Jenderal Pol Sutanto menyatakan bahwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara   (BIN) Mayjen Purn Muchdi PR dan Wakil Kepala BIN M As'ad akan diperiksa   terkait kasus kematian Munir dalam penerbangan Jakarta-Singapura-Amsterdam   pada 7 September 2004. Waktunya menunggu hasil sidang peninjauan Kembali (PK)   Munir.  Penasihat Hukum Suciwati, Choirul   Anam menegaskan yang terpenting dalam proses selanjutnya adalah bagaimana   nanti persidangan di MA bisa terbuka. Sedangkan Suciwati mengharapkan   Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali atas termohon PK, Pollycarpus   Budihari Priyanto.  Pollycarpus membantah keterangan Jamaludin alias Choi, Asisten Supervisor   Penerbangan Garuda di Changi Singapura yang sudah 2 kali diperiksa polisi   Indonesia terkait kasus Munir.  Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),   Hery Haryanto Azumi, mengatakan pihaknya mendukung penuh pengusutan secara   tuntas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Namun, pihaknya sangat berharap   agar pengusutan kasus tersebut tidak sampai dipolitisir seperti anggapan   banyak pihak selama ini. Menanggapi pengusutan kasus Munir yang diduga   melibatkan personel Badan Inteljen Negara (BIN), Hery menyatakan kasus Munir   belakangan ini semakin tidak jelas, karena diduga ada intervensi politik. | 
| 20 Sept 2007  | Sejumlah anggota Parlemen Uni Eropa   bertekad mengangkat kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir dalam   persidangan mereka. Bahkan, mereka juga berencana membentuk tim khusus untuk   memonitor pengungkapan kasus tersebut.  Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim melihat   internasionalisasi kasus pembunuhan Munir selama ini cukup efektif dalam   mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengungkap kasus. Adanya tim baru yang   dibentuk polisi dan peninjauan kembali yang diajukan kejaksaan terhadap mantan   pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto antara lain karena ada   internasionalisasi kasus ini. | 
| 21 Sept 2007 | Pollycarpus Budihari Priyanto menyatakan selama ini dirinya   tidak dikasih ruang untuk menjelaskan kepada publik tentang kejadian   sesungguhnya. Polly bersikukuh bahwa novum (bukti baru) bukan ditemukan   sebagai alat bukti baru, melainkan dibuat dan direkaya pihak kepolisian. | 
| 23 Sept 2007 | Pengamat   intelijen Wawan Purwanto berpendapat, harus ada percobaan untuk membuktikan   hasil temuan ahli patologi yang mengatakan kadar arsenit di dalam darah   mendiang Munir. Wawan mengusulkan agar ada percobaan dalam hal racun   tersebut. Kalau senjata ada uji balistik maka harus ada uji coba kepada   mahluk hidup yaitu dengan memasukkan arsenik ke dalam tubuh percobaan yang   berat badannya sama dengan berat badan Munir. Misalnya saja Gorila.  | 
| 24 Sept 2007 | Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul   Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi meragukan keterlibatan Wakil Kepala Badan   Intelijen Negara (BIN) M As'ad dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.  | 
| 26 Sept 2007 | Berkas Indra dan Rohainil telah diterima PN Jakarta   Pusat sejak 21 September 2007 | 
| 01 Okt 2007 | Mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dan mantan Chief   Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini bakal dihadapkan ke depan   persidangan pada hari Selasa, 9 Oktober 2007 pukul 10.00 mendatang di   Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim yang akan menyidangkan   terdakwa Indra Setiawan diketuai oleh Heru Pramono dengan anggota majelis Eli   Maryati dan Makassau. Sedangkan majelis hakim untuk terdakwa Roahinil Aini   akan diketuai oleh Makassau dengan anggota majelis Heru Pramono dan Eli   Maryati. | 
| 05 Okt 2007 | Menanggapi dakwaan terhadap Indra   Setiawan dan Rohainil Aini yang akan disidangkan pada tanggal 9 Oktober 2007   di Pengadilan Negeri (PN), Assegaf menyatakan bahwa hal itu terlalu   terburu-buru. Seharusnya menunggu PK Pollycarpus selesai.  | 
| 08 Okt 2007 | Lukman Hakim Saifudin (Mantan anggota Tim Gabungan Komisi III DPR untuk   kasus Munir), mengingatkan hakim agar tidak mengabaikan temuan TPF dalam   persidangan. | 
| 09 Okt 2007 | Persidangan I kasus pembunuhan Munir dalam perkara   terdakwa Indra Setiawan dan terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pembacaan   materi dakwaan secara terpisah. Indra Setiawan didakwa dengan Pasal 340 KUHP   jo pasal 56 ke- 2 KUHP bahwa terdakwa telah sengaja memberikan kesempatan, sarana, dan   keterangan pada Polly sehingga bisa melaksanakan niatnya membunuh Munir.   Bantuan yang diberikan Indra berupa penerbitan surat tugas No.GA/DZ-2270/04   pada 11 Agustus 2004 yang menugaskan Polly sebagai staf aviation security   pada penerbangan GA-974 rute Jakarta-Singapura. Terdakwa Rohainil Aini   didakwa Pasal 340   KUHP jo pasal 56 ke- 2 KUHP (dakwaan pertama) dan Pasal 263 ayat (1) KUHP   tentang pemalsuan surat (dakwaan kedua). Kuasa hukum Indra, Antawirya J Dipodiputro langsung   membacakan nota keberatan. Dalam nota keberatan dikatakan bahwa surat yang dikeluarkan kliennya untuk   Pollycarpus semata-mata dalam rangka meningkatkan segi pengamanan penerbangan   di lingkungan Garuda sebagaimana diminta BIN. Jadi, motivasi seperti yang   disampaikan JPU bahwa Indra terlibat dalam pembunuhan Munir itu tidak ada. Antawirya   meminta agar mantan Wakil Kepala BIN As’ad dihadirkan di persidangan.   Sedangkan kuasa hukum Rohainil Aini meminta waktu untuk membuat nota   keberatan.    | 
| 24 Okt 2007 | Persidangan II terdakwa Indra Setiawan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi Indra   Setiawan. JPU menanggapi eksepsi Penasehat Hukum Indra Setiawan bahwa point-point materi keberatan yaitu motif penerbitan   surat tugas, dakwaan tidak nyata, alasan dijadikannya Indra Setiawan sebagai   tersangka tidak punya dasar telah masuk pada pokok perkara, sehingga JPU   tidak perlu menanggapi. Mengenai putusan kasasi MA yang menetapkan bebas   terhadap Pollycarpus, JPU menanggapi bahwa perkara atas nama terdakwa   Pollycarpus BH saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan permohonan PK   dari JPU sebagaimana penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat   Nomor :14/PID/PK/2007/PN.JKT.PST, dengan demikian perkara pidana atas nama   terdakwa Pollycarpus menjadi terbuka kembali. | 
| 25 Okt 2007 | Persidangan II terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh M. Assegaf, kuasa hukum terdakwa Rohainil Aini. Dalam eksepsinya di persidangan, M. Assegaf meminta agar polisi mencari otak sesungguhnya pelaku pembunuhan aktivis HAM tersebut. JPU menjadikan Rohainil Aini sebagai terdakwa hanya untuk menutupi ketidakmampuan aparat dalam mengungkap pembunuhan Munir.Assegaf menyatakan JPU melakukan kesalahan fatal, karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan   Mabes Polri, penyidik sejak awal memposisikan Pollycarpus sebagai pembantu,   tetapi tidak pernah memunculkan siapa yang telah dibantu Polly atau menemukan   pelaku utama atau aktor intelektual pelaku pembunuhan Munir. | 
| 28 Okt 2007 | Usman Hamid   menyatakan kasus pembunuhan Munir bisa diangkat untuk menunjukkan kepada   masyarakat bahwa kasus tersebut terjadi pada masa pemerintahan Megawati.   Artinya jangan memilih Megawati. Tetapi Usman berharap itu tidak terjadi   karena idealnya kasus Munir bisa selesai tahun 2008.  | 
| 31 Okt 2007 | Persidangan III terdakwa Indra Setiawan dengan agenda   pembacaan putusan sela. Majelis hakim memutuskan, menolak seluruh keberatan   keberatan tim penasehat hukum terdakwa Indra Setiawan; memerintahkan   pemeriksaan perkara pidana nomor :1849/PID.B/2007/PN.JKT.PST atas nama   terdakwa Ir Indra setiawan dilanjutkan; menangguhkan pembebanan biaya perkara   ini sampai dengan putusan akhir. Setelah   putusan sela dibacakan, JPU Noor Rahmat menyatakan persidangan   kasus Munir dengan terdakwa Indra Setiawan akan dilanjutkan pada tanggal 7   November 2007. Agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Saksi   yang akan diajukan sebanyak 24 orang. Empat saksi yang akan dihadirkan pekan   depan yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto, Suciwati, Rohainil Aini, dan   Ramelgia Anwar. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan bahwa dia akan langsung menangani perkara peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir. Dalam berkas permohonan PK, jaksa mengajukan bukti baru berupa kesaksian Indra Setiawan, Rohainil Aini, Raymond J Latuihamalo alias Ongen, dan Asrini Utami Putri. Asrini yang menumpang pesawat yang sama dengan Munir sempat melihat Pollycarpus duduk bersama Munir di Coffee Bean di Changi, Singapura. | 
| 01 Nov 2007 | Persidangan   III dalam perkara terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pembacaan tanggapan   JPU terhadap eksepsi terdakwa Rohainil Aini.  Dalam tanggapan JPU dikatakan bahwa nota dinas yang ditandatangani Rohainil Aini dianggap penyebab Pollycarpus bisa terbang ke Singapura. Dan wanita yang bertugas sebagai Secretary Chief Garuda Airbus 330 ini dinyatakan memberikan sarana bagi Polly untuk melaksanakan niatnya. Terdakwa telah mengubah jadwal penerbangan yang bukan kewenangannya, karena itu Polly yang semestinya terbang ke Peking tapi kemudian ke Singapura. Akta bahwa modus operandi penghilangan nyawa dilakukan di Changi, selain itu JPU beranggapan semua pasal yang didakwaan sudah memenuhi unsur.Anggota Komisi III   DPR Yassona H Laoly menanggapi isi rekaman pembicaraan Pollycarpus dengan   Indra Setiawan yang menyebut “bagir orang kita” bahwa sebaiknya bagir manan   tidak ikut dalam pemeriksaan PK Pollycarpus.  | 
| 03 Nov 2007 | Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menolak menggelar sidang peninjauan kembali (PK)   Pollycarpus Budihari Priyanto secara terbuka. Alasannya, dia tak ingin   perdebatan lima hakim agung menjadi tontonan khalayak umum.  Berdasarkan sumber yang tidak diketahui, empat hakim anggota majelis hakim agung yang akan memeriksan berkas Peninjauan Kembali Pollycarpus adalah Ketua Muda Perdata MA Harifin Tumpa, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Djoko Sarwoko, dan Ketua Muda Pidana MA Parman Soeparman. | 
| 07 Nov 2007 | Persidangan IV terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pembacaan putusan   sela. Majelis hakim yang diketuai   Makasau menganggap keberatan yang disampaikan Assegaf, penasehat hukum   Rohainil tidak beralasan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Majelis   hakim memutuskan, menolak keberatan tim penasehat   hukum terdakwa seluruhnya; memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor :   1850/PID.B/2007/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Rohainil Aini dilanjutkan;   menangguhkan pembebanan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.  Persidangan IV terdakwa Indra Setiawan dengan agenda pemeriksaan saksi.   Dari empat saksi yang direncanakan untuk diperiksa hanya tiga saksi yang menjalani pemeriksaan di PN Jakarta Pusat, yaitu,   Suciwati, Ramelgia Anwar dan Rohainil Aini. Sedangkan saksi Pollycarpus   dikabarkan tidak bisa hadir. Suci menuturkan, di telepon tersebut Polly berusaha sok akrab. Antara   lain, menyebutkan sama-sama berasal dari Surabaya. | 
| 08 Nov 2007  | Kepala BIN Sjamsir   Siregar membenarkan bahwa Polri telah memeriksa Wakil Kepala BIN M As’ad   beberapa waktu lalu terkait kasus tewasnya Munir.  | 
| 09 Nov 2007 | Pollycarpus Budihari Priyanto mengaku   ketidakhadirannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Indra setiawan   dikarenakan sakit perut. Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengaku belum mengonfirmasi kebenaran pernyataan Kepala Badan   Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar bahwa penyidik Polri telah memeriksa   Wakil Kepala BIN M. As’ad.  | 
| 13 Nov 2007 | Persidangan   V terdakwa Indra Setiawan dengan agenda pemeriksaan saksi Pollycarpus. Hakim   Heru mengkonfrontasi Pollycarpus dengan pernyataan Indra mengenai surat tugas   dari BIN, Polly mengaku tidak tahu ada penugasan dari BIN. Ketika hakim Heru   mengatakan demi Tuhan, Pollycarpus bersumpah demi Tuhan. Kesaksian   Pollycarpus membantah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Suciwati   pada 7 November lalu. Dan membantah keterangan Suciwati. Polly mengaku bahwa   dia tidak pernah menghubungi dan juga belum pernah bertemu Munir di tempat   lain, dan belum pernah berhubungan. Polly juga membantah pernah bertemu empat   mata dengan bosnya, Indra Setiawan. Pemeriksaan saksi Pollycarpus dianggap   belum selesai dan akan dilanjutkan pada tanggal 20 November 2007. Usai sidang   Polly mengaku capek dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Persidangan V terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pemeriksaan saksi. Empat saksi yang diagendakan sebelumnya adalah Indra Setiawan, Ramelgia Anwar, Suciwati, dan Karmel Fauza Sembiring. Dari keempat saksi yang bisa hadir hanya Indra Setiawan dan Ramelgia Anwar. Suciwati tidak bisa hadir karena sakit dan Karmel sedang ada tugas ke Singapura. Dalam kesaksiannya, Indra mengaku berhenti menjadi dirut Garuda pada tahun 2005. Indra kenal dengan Rohainil pada tahun 2005 ketika diperiksa polisi dan selama menjadi atasan Rohainil, dia tidak mengetahui adanya teguran atas Rohainil. Indra juga mengaku mendapat surat dari BIN yang disampaikan Pollycarpus yang isinya BIN menganggap Garuda sebagai perusahaan vital dan strategis perlu ditingkatkan fungsi keamanannya, dan agar saudara Pollycarpus dapat diikutkan sebagai petugas aviation security, surat tersebut ditembuskan juga ke Menneg BUMN. Menurut Indra tugas itu tidak pernah dijalankan Polly. Polly menyalahgunakan surat itu untuk kepentingan pribadinya karena surat izin Ramelgia Anwar muncul setelah Polly pergi. Surat dari saya juga tidak pernah memerintahkan terbang ke Singapura. Sebelumnya Indra mengaku tidak tahu Polly baru dari Singapura. Dia mengetahuinya dari Polly sendiri bahwa dia baru saja dari negeri Singapura itu sebagai extra crew. Pollycarpus beralasan karena sudah ada briefing dari Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar. Tapi ternyata di Singapura dia tidak melakukan tugas dumping fuel. | 
| 20 Nov 2007 | Persidangan VI dalam   perkara terdakwa Indra Setiawan dengan agenda Pemeriksaan saksi Karmel Fauza   Sembiring. Sebelumnya, saksi yang akan dihadirkan adalah Pollycarpus dan   Karmel Fauza Sembiring. Dalam kesaksiannya, Karmel mengaku setelah pulang   dari Singapura, surat tugas Pollycarpus Budihari Priyanto dipertanyakan.   Polly kemudian menyodorkan surat tugasnya. Namun tanggalnya berbeda. Polly   bertugas ke Singapura pada 6 September 2004 sebagai petugas aviation security   yang ditugaskan oleh Kepala Coorporate Security PT Garuda Indonesia Ramelgia   Anwar untuk memperbaiki pesawat Boeing. Karmel mengetahui beberapa hari   setelah pesawat kembali ke Jakarta kemudian menegur Polly. Karmel mengaku   mengecek penugasan Polly ke Ramelgia.  Surat penugasan itu diterima Karmel pada hari itu juga. Barulah keesokan harinya Polly datang dengan membawa surat yang sama, namun dengan tanggal yang berbeda.Itu dimundurkan beberapa hari dari tanggal 4 September sebelumnya. Jadi bukan saya yang meminta, Seharusnya pada 5-8 September, Polly terbang ke Beijing, China. Namun Polly mengaku harus menghadiri acara pilot di hotel dekat Blok M. Polly pun meminta agar jadwalnya diubah. Untuk pembatalan jadwal ke Beijing itu saya izinkan. Namun saya tidak tahu tentang keberangkatan Polly ke Singapura. Itu hal yang berbeda. | 
| 21 Nov 2007 | Persidangan VI dalam perkara terdakwa   Rohainil Aini dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Chief Pilot Garuda   Indonesia Karmel Fauza Sembiring, Suciwati, Pollycarpus dan Ramelgia Anwar.   Kesaksian Karmel memberatkan terdakwa Rohainil dengan mengatakan bahwa   terdakwa Rohainil Aini dinilai salah dalam mengeluarkan surat izin terbang   Pollycarpus. Saat itu Pollycarpus meminta extra crew. Karmel mengaku telah   menegur terdakwa Rohainil Aini. Karena biaya Pollycarpus akan masuk ke   operasional. Extra crew khusus untuk   penugasan operasional. Sedangkan untuk petugas darat jika terbang harus ada   surat tugas dan memiliki tiket serta diperlakukan seperti penumpang biasa.   Karmel mengira terdakwa Rohainil Aini sadar bahwa penugasan Pollycarpus   adalah penugasan dari aviation security,   bukan penugasan operasional. Saksi Pollycarpus mengaku mendapat perintah dari Ramelgia Anwar untuk   mengecek terjadinya dumping fuel di Singapura. Perintah diberikan secara   lisan oleh Ramelgia ketika Polly menghubunginya pada 6 September 2004. Dengan   alasan itulah, Polly meminta Rohainil mengubah jadwal penerbangannya dari   stand by menjadi ekstra kru ke Singapura. Saksi Ramelgia membantah keterangan   Pollycarpus dan mengaku bahwa ia tidak pernah memberi perintah kepada Polly,   hanya arahan yang tidak dapat disebut sebagai perintah. Ramelgia juga   membantah telah meminta maaf kepada atasan Polly (Kapten Karmel) sehubungan   dengan kepergian Polly ke Singapura tanpa izin terlebih dahulu. Terdakwa Rohainil Aini (Secretary   Chief Executive Pilot Airbus 330) menanggapi kesaksian Karmel, Rohainil   mengaku membuat nota dinas itu karena Polly mengaku disuruh Ramelgia Anwar.   Kalau tidak begitu, Terdakwa tidak akan membuatnya.  | 
| 27 Nov 2007 | Persidangan VII dalam perkara terdakwa Indra Setiawan dengan agenda pemeriksaan saksi Pollycarpus, Wira Dharma Gede Oka, Edi Santoso dan Hermawan. Dalam pemeriksaan saksi Pollycarpus, diperdengarkan ulang kaset rekaman antara Pollycarpus dengan Indra Setiawan (pernah diperdengarkan pada sidang PK Pollycarpus, 22 Agustus 2007). Dalam rekaman tersebut, Pollycarpus mengakui suara dalam rekaman adalah suaranya, bertemu dengan Indra pada akhir Mei 2007, tidak mengantarkan surat dari BIN kepada Indra Setiawan. “surat” yang dimaksud adalah surat tugas sebagai staf perbantuan unit coorporate security yang dikeluarkan Indra Setiawan. Dan kalimat “didestroy”, BUMN, dan sebagainya adalah untuk menyenangkan Indra Setiawan. Yang dimaksud “As” adalah Asmini, seorang perempuan yang tinggal di rumahnya dan membantu keluarganya selama dia berada di tahanan. Asmini sudah meninggal karena kanker payudara. Selain itu ada “As” selain Asmini yaitu seorang teman yang berprofesi sebagai seniman dan tinggal di Pejaten. Polly mengaku tidak pernah bertemu dengan Indra Setiawan di Hotel Sahid. | 
| 28 Nov 2007 | Persidangan VII dalam perkara terdakwa Rohainil Aini dengan agenda   pemeriksaan saksi Hermawan, Ramegia (lanjutan), Joseph Riri Mase, Edi   Santoso, dan Brahmanie Hastawati. Saksi   Ramelgia Anwar memberikan keterangan bahwa dia tidak menugaskan   Pollycarpus tetapi memberikan arahan tugas dan dalam arahan tugas tersebut,   Singapura bukan satu-satunya tujuan. Permintaan Pollycarpus untuk bisa ikut   dalam penerbangan Garuda 974 kepada Rohainil bukan atas perintahnya,   Pollycarpus menggunakan namanya sehingga Rohainil membuatkan surat tugas,   mengakui menandatangani surat yang dibuat mundur, dari awalnya tanggal 15   September 2004, kemudian diubah menjadi tanggal 4 September 2004. Dan itu   bukan surat tugas, karena formnya berbeda. Surat tersebut untuk kepentingan   tertib pembiayaan JPU, Didik Farhan   Ali dan Edi Saputra, meminta kepada hakim untuk mengizinkan Budi Santoso   sebagai saksi tambahan. Budi bukanlah orang baru bagi penyidik dan Jaksa.   Budi yang berpangkat terakhir Kolonel purnawirawan saat itu menjadi pegawai   BIN. Dia adalah saksi yang mengetahui teka teki surat yang ditunjukkan kepada   mantan Dirut Garuda Indra Setiawan. Peran budi adalah mengoreksi surat BIN.   Surat yang ditandatangani Waka. BIN As’ad diserahkan Pollycarpus BP kepada   Indra Setiawan. JPU juga meminta majelis Hakim menetapkan sebagai sumpah   palsu terhadap kesaksian Pollycarpus jika ada perkembangan yang mengarah   bahwa dia bersaksi bohong. | 
| 29 Nov 2007 | Ketua BIN Syamsir Siregar siap memberikan kesaksian di pengadilan   jika dia dikehendaki. | 
| 4 Des 2007 | Sidang VIII Indra   Setiawan. Pemeriksaan saksi Achirina (Direktur SDM dan Umum PT Garuda   Indonesia), Daan Ahmad (Vice President Personalia PT Garuda Indonesia), dan   Brahmani Hastawati Purser GA 974). Dalam kesaksiaannya, Achirina menjelaskan   bahwa prosedur keberangkatan Pollycarpus ke Singapura tidak sesuai aturan.   Dia tidak dibekali Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang merupakan   dokumen wajib karyawan BUMN yang bertugas ke luar negeri. Sedangkan saksi Daan Akhmad mengatakan bahwa Polly   memiliki 2 ID. Saksi Brahmani   Hastawati mengatakan bahwa penerbangan Pollycarpus pada tanggal 6   September 2004 sebagai extra crew. | 
| 5 Des 2007 | Sidang VIII Rohainil Aini. Pemeriksaan saksi Dr. Tarmizi Hakim, Brahmani Hastawati, dan Sabur M. Taufik. Dalam   pemeriksaan Dr Tarmizi mengaku ketika memeriksa Munir, yang bersangkutan muntah dan berak, wajahnya pucat  karena keracunan pada 6 September 2007.   saksi Brahmani Hastawati mengaku tidak menandatangani BAP kasus Rohainil   Aini. | 
| 6 Des 2007 | Mantan Deputi VII Bidang Informasi   dan Teknologi Badan Intelijen Negara (BIN) Bijah Soebijanto membantah   pernyataannya kepada Suciwati bahwa Pollycarpus adalah anggota BIN. Bijah mengaku tidak kenal Pollycarpus   dan mengaku telah bertemu Suciwati sebanyak 2 kali yang ingin mengklarifikasi   dan mencari kebenaran, serta keadilan atas kematian Munir.  | 
| 11 Des 2007 | Sidang IX Indra Setiawan. Pemeriksaan Saksi Dr Tarmizi Hakim dan Rudi   Adianto Hardono. Saksi Rudi mengatakan tidak mengetahui kepergian Pollycarpus   Budihari Priyanto sebagai ekstra kru Garuda pada penerbangan GA 974 ke   Singapura. JPU mengajukan Budi Santoso sebagai saksi, namun majelis hakim Heru   Pramono menolak karena masih ada 14 saksi lagi. Ketua PBNU Hasyim Muzadi meyakini M.   As'ad tidak terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.  | 
| 12 Des 2007 | Sidang IX Rohainil Aini. Pemeriksaan   saksi Anggota mantan Executive Vice President Finance Garuda Alex Maneklaren,   saksi mengaku tidak mendapat laporan adanya SPPD untuk Polly. Tim Legal Komite Aksi Solidaritas   Munir (Kasum) Choirul Anam berharap PK bisa diputus Mahkamah Agung (MA) bulan   ini karena semakin lama putusannya, semakin banyak tanda tanya. Kuasa Hukum Rohainil, M Assegaf   menilai persidangan Rohainil ini mubazir, karena ada banyak pihak yang   seharusnya diseret ke pengadilan. | 
| 17 Des 2007 | Pengamat Intelijen,   Wawan Purwanto menilai selama ini BIN tidak terbuka terkait dugaan keterlibatan institusi itu dalam kasus pembunuhan aktivis   HAM Munir.  | 
| 18 Des 2007 | Sidang X Indra   Setiawan. Sidang konfrontasi dengan saksi Rohainil Aini, Ramelgia Anwar dan   Karmel Fauza Sembiring. Pollycarus absein. Materi sidang berputar pada surat   tugas Polly yang diubah dari tanggal 15 September 2003 menjadi 4 September   2003. Keterangan Karmel menyatakan, dia tidak pernah memerintahkan Polly   untuk mengubah tanggal surat itu. Sedangkan Ramelgia mengaku hanya   mendengarkan dari Polly bahwa Karmel meminta tanggal surat agar diubah.   Adapun Rohainil Aini mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan jobnya,   jadi jawabannya ada pada Pollycarpus.  | 
| 19 Des 2007 | Sidang X   Rohainil Aini. Pemeriksaan Saksi Achirina dan Majib Rajab Nasution | 
| 28 Des 2007 | Sidang XI   Indra Setiawan. Pemeriksaan Saksi Hendardi. Saksi mengaku bahwa Polly sering   menelpon pada bulan Maret 2004.  | 
        Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan.   Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:     1. Makalah  Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka.   Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa.    Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...
Komentar