Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT KUASA HUKUM




Mengingat isi kuasa umum sangat luas, kuasa ini biasanya hanya diberikan antar keluarga. Misalnya, antara bapak kepada anak atau suami kepada isterinya.
Selain itu, kuasa umum biasanya hanya diberikan secara garis lurus ke atas atau ke bawah, tidak ke samping. Namun, kuasa umum dapat juga diberikan selain kepada keluarga terdekat tersebut, seperti dari seseorang majikan kepada karyawan kepercayaannya.
KUASA UMUM
Nomor: ……….
Pada hari ini … tanggal … , pukul menghadap kepada saya, notaris …. Tuan … , pekerjaan bertempat tinggal di … , nomor … .., Kota …Penghadap dikenal oleh saya notaris.
Penghadap menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada anaknya … , pekerjaan bertempat tinggal di … , jalan … , nomor … , Kota …
PADA UMUMNYA
1. Mewakili penghadap (selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa) seluas-luasnya dan di mana pun, baik mengenai kepentingan-kepentingan pemberi kuasa sendiri maupun untuk mewakili pemberi kuasa didalam pangkat, kedudukan, atau jabatan apa pun yang sekarang ini sudah dipegang atau diduduki oleh pemberi kuasa, untuk mengurus, menguasai, memegang, menjaga, dan menjalankan segala hak dan kewajiban dan kepentingan pemberi kuasa dan/atau siapa pun yang diwakilinya didalam hal dan keadaan bagaimana pun.
2. Pemegang kuasa berhak mengurus, membeli, menjual, menukarkan, menerima, menyerahkan, dan menyuruh menyerahkan barang-barang yang bergerak atau tidak bergerak, serta hak-hak dan lain-lainnya.
3. Pemegang kuasa berhak membuat, menyuruh membuat, menerima, atau menolak hadiah-hadian atau hibah-hibah, membuat perjanjian-perjanjian penjualan atau pembelian, menetapkan harga dan syarat-syarat serta perjanjianperjanjiannya, serta membuat perjanjian sewa-menyewa dan menetapkan syarat-syarat serta perjanjian-perjanjiannya. Selanjutnya membuat perjanjian-perjanjian dengan syarat-syarat yang dipandang pantas oleh pemegang kuasa dengan seksama, melaksanakan perjanjian yang telah dibuat serta menuntut supaya orang lain berbuat demikian, serta meminta pecahnya atau batalnya perjanjian-perjanjian dengan minta atau tidak suatu ganti rugi.
4. Pemegang kuasa berhak menagih dan menerima uang sewa, pembayaran bunga upah, gaji, dan juga pembayaran-pembayaran yang menjadi haknya pemberi kuasa.
5. Pemegang kuasa berhak menandatangani segala akta dan surat, memberi kuitansinya untuk segala penerimaan.
6. Pemegang kuasa berhak mengambil semua tindakan yang menurut keadaan dianggap perlu oleh pemegang kuasa, jika ada seseorang yang tidak membayar kewajibannya pinjamannya atau menunda pembayaran pinjamannya.
7. Pemegang kuasa berhak mengajukan permintaan agar siapa pun yang tidak membayar pinjamannya dinyatakan pailit.
8. Pemegang kuasa berhak membayar pinjaman-pinjaman dan biaya-biaya serta menawarkan pembayaran kepada yang berhak menerimanya dan jika pembayaran tersebut ditolak, menyerahkan pembayaran tersebut kepada hakim.
9. Pemegang kuasa berhak membuat persetujuan-persetujuan supaya suatu perkara diputus oleh hakim dengan syarat-syarat yang dianggap pantas oleh pemegang kuasa, jika dirasa perlu.
10. Pemegang kuasa berhak meminta/mengajukan permohonan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atau hak lain atas tanah, menerima atau melepaskan serta menyerahkan hak-hak tersebut.
11. Pemegang kuasa berhak menandatangani surat-surat wesel, surat-surat aksep, dan surat dagang, serta memberikan hak-hak yang dapat dipergunakan atas kekuatan suratsurat tersebut kepada orang lain atau membayar jumlah yang tersebut dalam surat-surat itu pada waktu yang telah ditetapkan.
12. Pemegang kuasa berhak menerima dari orang lain dan menjual surat-surat atau meminta pembayaran atas suratsurat tersebut pada hari yang telah ditentukan, serta membuat protes dan pada umumnya melakukan semua perbuatan yang termasuk dalam lingkungan perniagaan wesel.
13. Pemegang kuasa berhak menjalankan uang, memasukkan dalam dan/atau menarik uang dari bank, menerima uang dengan menandatangani dan memberikan cek atau surat berharga lain, menerima dan memasang hak tanggungan atau rnenggadaikan, serta membatalkan atau mencabut tanggungan tersebut dan memberikan pembebasan.
14. Pemegang kuasa berhak menghidupkan perseroan-perseroan dagang berjenis apapun, menjual dan membeli andil-andil dalam perseroan-perseroan yang pada waktu sekarang ini sudah atau yang dikemudian hari akan didirikan dan melakukan penggantian nama seperlunya, menerima pembayaran-pembayaran, turut hadir dalam rapat-rapat pemegang andil dan mewakili pemberi kuasa atau siapa pun yang diwakilinya serta mengeluarkan suara, berbuat seperlunya untuk melakukan pendaftaran-pendaftaran, memberi pembebasan dan mendaftarkan atau membatalkan tanggungan-tanggungan apa pun.
15. Pemegang kuasa berhak meminjamkan uang dengan atau tidak membayar bunga, menandatangani dan menyerahkan surat-surat aksep dan/atau surat pinjaman kepada orang lain, memberi tanggungan atau mengikat barang-barang pemberi kuasa atau yang diwakilinya, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak dan untuk satu dan lain membuat dan menerima semua syarat-syarat yang oleh pemegang kuasa dianggap pantas dan baik, serta mengikat pemberi kuasa atau yang diwakilinya baik sendirisendiri atau bersama-sama dengan orang lain sebagai penanggung (borg).
16. Pemegang kuasa berhak menerima surat-surat, paket-paket, wesel-wesel pos, surat-surat kawat dan barang-barang dari kantor pos atau dari siapa pun, serta menandatangani suratsurat penerimaan dan jika perlu pemegang kuasa boleh membuka dan membalas surat-surat dan surat-surat kawat tersebut.

17. Pemegang kuasa berhak melawan beban-beban, pajakpajak, dan mengajukan keberatan-keberatan, mengurus di luar atau dengan perantaraan pengadilan segala urusan pajak dan menjalankan, mengurus, serta memerhatikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dan/atau yang diwakilinya.
18. Pemegang kuasa berhak mewakili pemberi kuasa dan/atau yang diwakilinya dalam urusan warisan, meminta penaruhan atau pencabutan penyegelan beslag atau melawan itu.
19. Pemegang kuasa berhak menggunakan hak untuk menimbang atau memeriksa, menerima warisan (baik dengan tiada perjanjian maupun dengan hak istimewa untuk mencatat), atau menolaknya.
20. Pemegang kuasa berhak meminta agar dibuat catatan warisan atau tulisan itu dilihat ketika catatan atau tulisan itu dibuat.
21. Pemegang kuasa berhak hadir dalam segala rapat atau sidang, turut berembug, dan mengeluarkan suara.
22. Pemegang kuasa berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai, serta mengatur gaji mereka.
23. Pemegang kuasa berhak meminta, menetapkan, atau turut menetapkan kerugian dan lain-lain kerugian, menerima kerugian-kerugian itu dan menandatangani, serta memberikan kwitansi.
24. Pemegang kuasa berhak meminta ijin-ijin, lisensi-lisensi, dan deviden.
25. Pemegang kuasa berhak menahan atau membeslag barang-barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, hak-hak dan uang tunai, menuntut semua perkara yang bersangkutan dengan penahanan atau pembeslagan itu di pengadilan, membatalkan penahanan atau pembeslagan itu, menjual barang-barang yang ditahan atau dibeslag dan menerima uang pendapatan penjualan dengan memberikan kuitansi.
26. Pemegang kuasa berhak mewakili pemberi kuasa dan/atau siapa yang diwakilinya dalam semua perkara, baik perkara perdata, perkara pelanggaran, maupun perkara pidana, minta, menerima atau menolak sumpah serta mengangkat sumpah, menyanggah saksi-saksi dan hakim untuk itu memberitahukan sebab-sebabnya, membereskan perkaraperkara dengan perantaraan pengadilan atau dengan perdamaian dan untuk itu menggunakan segala daya upaya yang diperkenankan oleh hukum, meminta agar keputusankeputusan dijalankan juga dengan menggunakan hukuman badan atau meminta keputusan pengadilan yang lebih tinggi, menahan atau membeslag barang-barang serta uang tunai dari orang lain, mengangkat pengacara dan juru sita dan memberikan kepada mereka kuasa yang diperlukan dan mencabut kembali kuasa-kuasa itu, membuat perdamaian, mengangkat ahli-ahli perdamaian untuk memutus suatu perkara. Untuk keperluan-keperluan tersebut membuat atau meminta dibuatkan akta-akta dan surat-surat, menandatanganinya, mengajukan dan menarik kembali surat-surat dan akta-akta, memilih tempat kedudukan dan dengan ringkas untuk keperluan-keperluan yang tersebut di atas itu mengerjakan atau melakukan segala perbuatan apapun yang menurut keadaan diperlukan atau dirasa baik oleh pemegang kuasa, walaupun untuk melakukan suatu perbuatan diperlukan kuasa istimewa, kuasa harus dianggap juga diberikan di dalam akta kuasa ini.
Dengan penetapan bahwa kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, bahwa kuasa ini diberikan dengan hak juga untuk mencabutnya kembali. Menghadap kepada saya, notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi tersebut di akhir akta ini. Tuan tersebut di atas yang saya Notaris kenal dan yang menyatakan menerima baik kuasa menurut akta ini.
—————Demikianlah akta ini————-
Dibuat dan diresmikan di … , pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas dengan dihadiri oleh … , dan , keduanya pegawai notaris dan bertempat tinggal di … dan di …sebagai saksi-saksi.
Setelah akta ini oleh saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi tersebut dan saya, notaris.
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
………….. ………………..
Notaris
……………..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan