Beberapa Point penting dalam Persidangan:
v Keterangan saksi Pambudi dengan Daniel berbeda pada keterangan jam berapa mulai diadakan pemeriksaan zondi anwar, Pambudi masih terlihat tidak siap dengan pertanyaan karena selalu dipandu dengan membaca BAP saksi zondi anwar, aripin rahman dan kawan.
v Ahli Rahmat berpendapat Apabila tejadi transaksi pihak operator tidak bisa mengetahui isi daripada transaksi komunikasi tersebut. Lalu ahli Ruby mengatakan bahwa isi pembicaraan transaksi bisa diketahui melalui permintaan sebelum terjadi transaksi komunikasi.
v Ahli Rahmat berpendapat bahwa Secara operasional kesalahan 0% (error free) tingkat akurasi kebenaran data dalam mencatat setiap transaksi komunikasi karena memiliki pengamanan, data yang diterima oleh operator adalah semua proses telekomunikasi. Error free berlaku untuk general bukan hanya pada PT.Telkomsel Indonesa. Sehingga selutuh informasi tersebut memang khusus di design agar error free.
v Perbedaan pendapat ahli Rahmat dengan ahli Ruby yang mengatakan tiga detik tidak ada pencatatan (secara otomatis dihapus), sedangkan ahli Rahmat mengatakan ketika penerima telpon menekan tombol yes pada handset handphone maka mulai dari situlah transaksi tercatat secara otomatis.
v Wirawan mengarahkan ahli dalam menjawab pertanyan seputar perekaman suara yang tidak dapat dilakukan oleh pihak operator.
Barang Bukti yang diajukan dalam Persidangan:
v Print out transaksi pada tanggal 7 September 2004 dengan 11 September 2004.
v Bundel data yang diperlihatkan juga kepada ahli Rahmat di proses penyidikan.
PASCA SIDANG
Sidang selesai pukul 11.45 WIB Tim JPU langsung dikerubungi oleh wartawan untuk diminta tanggapan.Terdakwa bersalaman satu persatu sambil meninggalkan ruangan sidang garuda. Tapak Suci sekitar 15 orang membuat pagar betis di depan Ruang Chandra (2). Tim Penasehat Hukum yang dimintakan pendapatnya mengenai saksi verbal lisan hari ini. Di belakang kursi pengunjung nampak Usman Hamid memberikan beberapa tanggapan yang berkaitan dengan persidangan hari ini.
Usman Hamid (Koord. KontraS) memberikan tanggapan sebagai berikut :
· Tidak ada Tekanan Pada Proses Pemeriksaan
Lebih pada penjelasan yang sifatnya faktual secara teknologi maupun juga secara keilmuan untuk yang saksi berikutnya untuk saksi verbal lisan juga sebenarnya hanya menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan dan menegaskan kembali apa yang pernah diterangkan oleh saksi-saksi di dalam proses penyidikan sebaliknya juga terdakwa maksud saya saksi verbalisan membantah bahwa adanya tekanan-tekanan dalam proses penyidikan dan saya kira itu sesuatu yang baik dalam arti bahwa penyidikan bisa dipastikan tidak ada tekanan atau penyiksaan atau bentuk-bentuk kekerasan yang mungkin sifatnya membuat saksi memberikan keterangan yang tidak benar. Saya kira itu saya harapkan dapat pertimbangan oleh majlis hakim, mudah-mudahan majlis hakim mengambil pertimbangan yang terbaik yang adil buat semua pihak.
· Tergantung Penilaian Hakim
Sepenuhnya bergantung pada hakim, tentu hakim juga punya penilaian apakah memang rekaman itu perlu dihadirkan atau sejauh keterangan yang diperoleh dari saksi dinilai cukup harapan kami tentu baik dihadirkan atau tidak rekaman itu penilaian hakim dapat memberikan perkembangan yang positif bagi pembuktian-pembuktian yang dibutuhkan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Komentar