Sebagian besar wilayah Indonesia sebelum kedatangan
bangsa asing pada abad ke-16, menganut sistem kekuasaan dan pengaturan
masyarakat yang berbentuk sistem kerajaan. Dalam sistem kerajaan, pucuk
pimpinan ada di tangan raja sebagai pemegang kekuasaan tunggal atau absolute.
Segala keputusan ada di tangan raja dan semua masyarakat harus patuh dan tunduk
pada kehendak sang Raja. Birokrasi pemerintahan yang terbentuk pada saat itu
adalah birokrasi kerajaan, yang memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
- Penguasa menganggap dan menggunakan administrasi publik sebagai urusan pribadi;
- Administrasi adalah perluasan rumah tangga istana;
- Tugas pelayanan ditujukan kepada pribadi sang raja;
- “Gaji” dari raja kepada bawahan pada hakikatnya adalah anugerah yang juga dapat ditarik sewaktu- waktu sekehendak raja;
- Para pejabat kerajaan dapat bertindak sekehndak hatinya terhadap rakyat, seperti halnya dilakukan oleh raja.
Menteri Kordinator (pepatih lebet). Pejabat-pejabat
kerajaan tersebut masing-masing membawahi pegawai (abdidalem) yang
jumlahnya cukup banyak. Daerah di luar keraton, seperti daerah pantai raja
menunjuk bupati-bupati yang setia kepada raja untuk menjadi penguasa daerah.
Para bupati biasanya bupati lama yang telah ditaklukkan oleh raja, pemuka
masyarakat setempat, atau saudara raja sendiri.
Komentar