Langsung ke konten utama

APBD Sulawesi selatan 2013

APBD Sulsel untuk ketiga kalinya disahkan di pengujung tahun. Senin, 31 Desember, DPRD Sulsel mengesahkan APBD 2013 dengan total belanja Rp5,644 triliun dari total pendapatan Rp5,022 triliun.

Terdapat defisit anggaran sekitar Rp622 miliar dari selisih antara belanja dan pendapatan selama 2013 mendatang. Defisit diharapkan dapat tertutupi dari penerimaan pinjaman Rp500 miliar dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Sekretaris Badan Anggaran DPRD Sulsel, Mukhtar Tompo mengatakan, anggaran belanja yang ditetapkan Rp5,644 triliun terdiri dari belanja langsung Rp2.074 triliun dan belanja tidak langsung Rp3,570 triliun.

Dalam item belanja tidak langsung juga memasukkan belanja pembangunan infrastruktur yang didanai dari pinjaman PIP. "Komponen pengembalian pinjaman pada 2013 sudah ada di APBD, termasuk poin penerimaan daerah Rp500 miliar juga sudah ada di APBD," kata Mukhtar.

Hanya saja, proses pencairannya dilakukan pada 2013 mendatang. Pemprov Sulsel juga harus membentuk tim khusus untuk pengelolaan pinjaman.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Yushar Huduri mengatakan, komponen pinjaman yang harus dibayarkan pada 2013 hanya komitmen fee dan bunga. Komitmen fee dibayarkan setelah peraturan daerah pinjaman disetujui

Bunga sebesar 7,7 persen atau sekitar Rp38 miliar dibayar setelah dilakukan pencairan dana. Pembayaran bunga pinjaman setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun.
Sementara pembayaran pokok pinjaman dilakukan 16 bulan setelah pinjaman cair. Pemprov berkewajiban membayarkan pokok pinjaman dua tahun sekali dengan nominal Rp50 miliar sekali pembayaran.

Yushar berharap, pinjaman PIP sebesar Rp500 miliar dapat cair secara keseluruhan tahun ini. Pasalnya, dana pinjaman tidak dicairkan sekaligus ke keuangan daerah, melainkan berdasarkan kemajuan pekerjaan.
"Dana pinjaman yang dicairkan tidak boleh mengendap di kas lebih dari dua hari. Jadi, pencairannya harus berdasarkan pekerjaan yang sudah diselesaikan. Dana tidak dapat dicairkan sekaligus," tutur Yushar. (rif/pap)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedanya Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah , Makalah, Dan Paper

Karya ilmiah merupakan hasil paduan berpikir ilmiah melalui penelitian. Karya ilmiah disusun secara sistematis berdasarkan kaidah berpikir ilmiah, yang karena itu, sangat sulit dihasilkan oleh mereka yang tidak mempelajari dan memahami aturan dan prosedur keilmiahan. Karya ilmiah bertumpu pada berpikir ilmiah, yaitu: berpikir deduktif dan induktif. Adapun karya ilmiah dapat dipilah menjadi:  1. Makalah Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka. Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karya ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karya ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa. Makalah mahasiswa lebih kepada memenuhi tugas-tugas pekuliahan. Karena itu, aturanny...

CONTOH SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING

SURAT PERJANJIAN INVESTASI PROFIT SHARING No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.       Nama   Perusahaan : ....................................................................................             Alamat                         : ....................................................................................   .................................................................................... Telepon                      : .................................................................................... Bank account            : .................

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan ...