- Pemikiran kefilsafatan harus bersifat sistematis, dalam arti cara berfikirnya bersifat logika dan rasional tentang hakikat permasalahan yang dihadapi. Hasil pemikirannya tersusun secara sistematis artinya satu bagian dengan bagian lainnya saling berhubungan.
- Tinjauan terhadap permasalahan yang dipikirkan bersifat radikal artinya menyangkut persoalan yang mendasar sampai keakar-akarnya.
- Ruang lingkup pemikirannya bersifat universal, artinya persoalan-persoalan yang dipikirkan mencakup hal-hal yang menyeluruh dan mengandung generalisasi bagi semua jenis dan tingkat kenyataan yang ada di alam ini, termasuk kehidupan umat manusia, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang.
- Meskipun pemikiran yang dilakukan lebih bersifat spekulatif, artinya pemikiran-pemikiran yang tidak didasari dengan pembuktian-pembuktian empiris atau eksperimental (seperti dalam ilmu alam), akan tetapi mengandung nilai-nilai obyektif. Dimaksud dengan nilai obyektif oleh permasalahannya adalah suatu realitas (kenyataan) yang ada pada obyek yang dipikirkannya.
Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Indah Santoso Tempat/tanggal lahir : Surabaya, 11 Mei 1959 Alamat : Jl. Kertajaya No. 21 Surabaya Jawa Timur Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama : Budi Yanto Tempat/tanggal lahir : Jakarta, 18 Agustus 1965 Alamat ...
Komentar