Sumber Hukum
Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak
tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
- Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
- Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
- Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada
beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah
kemerdekaan antara lain :
- UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
- UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
- UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan
Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU
Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya,
seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU
No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta dan sebagainya.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai Hukum Pidana diatas mungkin beberapa referensi dibawah ini bisa dijadikan bahan bacaan tambahan :
Untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai Hukum Pidana diatas mungkin beberapa referensi dibawah ini bisa dijadikan bahan bacaan tambahan :
- Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002
- Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984
- Hamzah, Andi, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
- Moeljatno. 2008. Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
- Bemmelen, J.M. van, 2007, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana material bagian umum, Bandung: Binacipta.
Komentar