Desa berasal
dari bahasa Sansekerta dhesi yang berarti “tanah kelahiran”. Desa
identik dengan kehidupan agraris dan keseherhanaannya. Ada beberapa istilah
desa, misalnya gampong (Aceh), kampung (Sunda), nagari
(Padang), wanus (Sulawesi Utara), dan huta (Batak). Berikut
adalah pengertian desa menurut para ahli kependudukan dan undang-undang.
Langsung saja kita simak yang pertama:
Desa adalah
perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi,
politik,
serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya
secara timbal balik dengan daerah lain.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Desa adalah
kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem
pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan
kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
3. Bambang Utoyo
Desa adalah
tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan
menghasilkan bahan makanan.
4. Rifhi Siddiq
Desa adalah
suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk
dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang
agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
5. Sutarjo Kartohadikusumo
Desa adalah
kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan
rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
6. P.J. Bournen
Desa adalah
salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang,
hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari
pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan
kehendak alam lainnya; dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak
ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
7. William Ogburn dan M.F. Nimkoff
Desa
merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
8. S.D. Misra
Desa adalah
suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas
tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
9. UU No. 6 Tahun 2014
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
10. Paul H. Landis
Desa adalah
suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
11. UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah
suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. UU No. 22 Tahun 1999
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah
Kabupaten.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. I Nyoman Beratha
Desa atau
dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum
berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan adalah pula “Badan
Pemerintahan”, yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang
melingkunginya.
15. R.H. Unang Soenardjo
Desa adalah
suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam
suatu wilayah yang tertentu batas-batasanya: memiliki ikatan lahir dan batin
yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki
kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan: memiliki susunan pengurus
yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak
menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
16. Saniyanti Nurmuharimah
Desa
merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan
sendiri.
Sumber:
Judul
|
Alamat
|
1. Desa
|
http://id.wikipedia.org/wiki/Desa
|
2.
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
|
http://noval-arengga.yu.tl/pengertian-desa-menurut-para-ahli.xhtml
|
3.
pengertian tentang desa menurut beberapa ahli dan pemerintahan desa
|
http://bagusspurnama.blogspot.com/2012/10/pengertian-tentang-desa-menurut.html
|
4.
Definisi Desa Menurut Para Ahli
|
http://aguzssudrazat.blogspot.com/2013/10/definisi-desa-menurut-para-ahli.html
|
5.
PENGERTIAN DESA
|
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/12/pengertian-desa.html
|
6.
Pengertian Desa menurut para ahli
|
http://desasambak.blogspot.com/2012/01/pengertian-desa-menurut-para-ahli.html
|
7.
Pemerintahan Desa
|
http://frizedianto.wordpress.com/2012/11/26/pemerintahan-desa/
|
8.
Definisi Desa
|
http://suaradesabali.blogspot.com/2012/07/definisi-desa.html
|
9.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
|
http://lkbh.uny.ac.id/sites/lkbh.uny.ac.id/files/UU_NO_6_2014.PDF
|
10.
Pengertian, Ciri, Jenis Desa
|
http://www.pengertianahli.com/2014/03/pengertian-ciri-jenis-desa.html
|
Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang :
Sutardjo
Kartohadikusumo (1953), mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan
sebagai suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok
masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang
ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya
merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah
langsung di bawah camat, dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri
(otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Adapun kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk
yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat yang
tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Pengertian desa kemudian diterangkan
kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, yaitu sebagai berikut.
a. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada di daerah kabupaten.
b. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama pertanian,
pengelolaan sumber daya alam, kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Di Indonesia, istilah desa itu sendiri berbeda-beda di berbagai wilayah.
Sebagian besar istilah tersebut umumnya sesuai dengan bahasa daerah yang
digunakan oleh penduduk setempat. Pada masyarakat Sunda, istilah desa
diidentikkan dengan gabungan beberapa kampung atau dusun.
Dalam bahasa Padang atau masyarakat Minangkabau (Sumatra Barat) dikenal
istilah nagari, sedangkan masyarakat Aceh menyebutnya dengan kata gampong. Di
Propinsi Sumatra Utara, masyarakat Batak menyebut desa dengan istilah Uta atau
Huta. Adapun di kawasan Sulawesi, seperti di Minahasa, masyarakat menyebutnya
dengan istilah wanus atau wanua.
Komentar