Langsung ke konten utama

TATA CARA PENDAFTARAN DIRI & PELAPORAN USAHA



Pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dapat dilakukan pada:
1.      Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;
2.      Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
3.      Tempat lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, juga mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan/atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan dan restoran.

Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dilakukan pada:
1.      KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
2.      KPP tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

‘’Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP membuat permohonan tertulis yang disampaikan ke KPP. ‘’

Berdasarkan permohonan itu, Kepala KPP akan melakukan:
1.      Penerbitan NPWP paling lambat satu hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
2.      Pengukuhan PKP paling lambat lima hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Pengukuhan PKP diberikan setelah dilakukan verifikasi dulu sebelumnya.

Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data wajib melaporkan perubahan data tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mendaftarkan diri atau melaporkan kegiatan usahanya, maka dapat diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan