Pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dapat dilakukan
pada:
1.
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak;
2.
Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
3.
Tempat lain yang ditunjuk oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
Bagi Wajib Pajak
orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, juga
mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan
usaha dilakukan.
Wajib Pajak
orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan
usaha di bidang perdagangan grosir dan/atau eceran barang konsumsi melalui
gerai/outlet yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan
kendaraan dan restoran.
Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat
dilakukan pada:
1.
KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak.
2.
KPP tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
‘’Wajib
Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP membuat permohonan tertulis yang disampaikan ke
KPP. ‘’
Berdasarkan
permohonan itu, Kepala KPP akan melakukan:
1.
Penerbitan NPWP paling lambat satu hari
kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
2.
Pengukuhan PKP paling lambat lima hari
kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Pengukuhan PKP diberikan setelah dilakukan verifikasi
dulu sebelumnya.
Wajib
Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data wajib
melaporkan perubahan data tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Wajib
Pajak yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan dikukuhkan sebagai
PKP tetapi tidak mendaftarkan diri atau melaporkan kegiatan usahanya, maka
dapat diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan oleh
Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
Komentar