PPh21 Subjek pajak yang
dikenakan PPh 21 adalah sbb :
1. Pegawai tetap, yaitu menerima
gaji berkesinambungan
2. Pegawai lepas, yaitu tidak
menerima gaji secara kesinambungan
3. Penerima honorarium
4. Penerima pensiun
5. Penerima upah
Selain subjek pajak diatas, ada juga
yang tidak termasuk subjek pajak, yaitu Pejabat perwakilan diplomatic dan
konsulat, dan pejabat perwakilan organisasi international.
Nah, setelah mengetahui siapa saja
pemungut pajak dan siapa saja yang menjadi subjek pajak, berikut adalah
informasi mengenai apa saja yang dapat dikenakan objek PPh 21 :
1. Gaji
2. Honorarium
3. Imbalan jasa
4. Uang pensiun
5. Upah harian, satuan, borongan,
mingguan
Dan berikut adalah pendapatan yang
tidak dikenakan PPh 21 :
1. Imbalan dalam bentuk natura (kenikmatan
natura). Pengertian natura adalah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan yang
tidak berbentuk uang. Namun, natura juga dapat menjadi objek pajak jika yang
memberikan adalah bukan WP begitupun sebaliknya.
2. Pembayaran dari perusahaan
asuransi
3. Iuran pensiun dan tunjangan hari
tua yang dibayarkan oleh perusahaan
4. Kenikmatan natura yang diberikan
oleh pemerintah
5. Pajak yang ditanggung perusahaaa
Zakat
Komentar