Langsung ke konten utama

PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer


Kasus :
Dalam Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2013 terkait kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 disebutkan bahwa:
“dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari pemerintah pusat dan/atau daerah yang dibayarkan bulanan, diatur sebagai berikut :
1.    penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap, tenaga kependidikan honorer, pegawai tidak tetap, untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp2.025.000,- tidak terutang PPh Pasal.21

Pertanyaan:
Apakah ketentuan juknis tersebut berlaku untuk guru honorer atau tenaga kependidikan honorer yang menerima honor setiap bulan dari dana BOS namun selain itu juga mereka telah menerima tunjangan daerah, dan/atau tunjangan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya yang dananya bersumber dari APBN/APBD selain dari dana BOS ?
Mohon penegasannya, terima kasih.

Jawaban Konsultasi Pajak :
  • Pengertian Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
  • Pengertian  Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
  • Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer termasuk dalam kriteria Pegawai Tetap sehingga seluruh penghasilan yang diterima dikurangi biaya jabatan dan dikurangi PTKP baru kemudian dikenakan PPh Pasal 21.
  •  Contoh Perhitungan :
Arman seorang guru honorer di SD Negeri Suka Makmur.
Arman setiap bulan menerima penghasilan dari dana APBD sebesar Rp.1.000.000,- .
Selain itu menerima tambahan penghasilan dari Dana Bos sebesar Rp.400.000,- yang diterima setiap bulan.
Arman telah menikah dan mempunyai seorang anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Bendahara SD Negeri Suka Makmur atas penghasilan Arman adalah sebagai berikut :
Penghasilan sebulan
(1.000.000 + 400.000)
:
1.400.000
Biaya Jabatan
(1.400.000 x 5 %)
:
70.000
Penghasilan neto sebulan
(1.400.000-70.000)
:
1.330.000
Penghasilan neto setahun
(1.330.000 x 12)
:
15.960.000
PTKP :


Wajib Pajak sendiri

24.300.000
Status Kawin

2.025.000
1 Anak

2.025.000
Total PTKP
28.350.000
Penghasilan Kena Pajak
(15.960.000-28.350.000)
:
0
PPh terutang

0

Jadi atas penghasilan Arman tidak dipotong PPh Pasal 21

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan