Kasus :
Dalam Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
Tahun 2013 terkait kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 disebutkan bahwa:
“dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari pemerintah pusat dan/atau daerah yang dibayarkan bulanan, diatur sebagai berikut :
“dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari pemerintah pusat dan/atau daerah yang dibayarkan bulanan, diatur sebagai berikut :
1. penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap,
tenaga kependidikan honorer, pegawai tidak tetap, untuk jumlah sebulan sampai
dengan Rp2.025.000,- tidak terutang PPh Pasal.21
Pertanyaan:
Apakah ketentuan juknis tersebut berlaku untuk guru honorer atau tenaga kependidikan honorer yang menerima honor setiap bulan dari dana BOS namun selain itu juga mereka telah menerima tunjangan daerah, dan/atau tunjangan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya yang dananya bersumber dari APBN/APBD selain dari dana BOS ?
Mohon penegasannya, terima kasih.
Apakah ketentuan juknis tersebut berlaku untuk guru honorer atau tenaga kependidikan honorer yang menerima honor setiap bulan dari dana BOS namun selain itu juga mereka telah menerima tunjangan daerah, dan/atau tunjangan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya yang dananya bersumber dari APBN/APBD selain dari dana BOS ?
Mohon penegasannya, terima kasih.
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Pengertian Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
- Pengertian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
- Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer termasuk dalam kriteria Pegawai Tetap sehingga seluruh penghasilan yang diterima dikurangi biaya jabatan dan dikurangi PTKP baru kemudian dikenakan PPh Pasal 21.
- Contoh Perhitungan :
Arman seorang guru honorer di SD Negeri Suka Makmur.
Arman setiap bulan menerima penghasilan dari dana APBD sebesar
Rp.1.000.000,- .
Selain itu menerima tambahan penghasilan dari Dana Bos sebesar Rp.400.000,-
yang diterima setiap bulan.
Arman telah menikah dan mempunyai seorang anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Bendahara SD Negeri Suka
Makmur atas penghasilan Arman adalah sebagai berikut :
Penghasilan sebulan
(1.000.000 + 400.000)
|
:
|
1.400.000
|
Biaya Jabatan
(1.400.000 x 5 %)
|
:
|
70.000
|
Penghasilan neto sebulan
(1.400.000-70.000)
|
:
|
1.330.000
|
Penghasilan neto setahun
(1.330.000 x 12)
|
:
|
15.960.000
|
PTKP :
|
||
Wajib Pajak sendiri
|
24.300.000
|
|
Status Kawin
|
2.025.000
|
|
1 Anak
|
2.025.000
|
|
Total PTKP
|
28.350.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak
(15.960.000-28.350.000)
|
:
|
0
|
PPh terutang
|
0
|
Jadi atas penghasilan Arman tidak dipotong PPh Pasal 21
Komentar