Petunjuk pengisian secara Umum meliputi :
Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi dengan benar dan lengkap.
Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengambil sendiri Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dan menyampaikan ke Kantor Pajak paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2015.
Denda apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dengan benar dan tepat waktu yaitu sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Untuk tahun 2014 Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721-A2) sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 selengkapnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (bukan 10.000.000,00) atau dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (bukan 125,50).
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen perbulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)
Tahun Pajak :
Kolom Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak yang sesuai. Contoh : Atas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, maka kolom tahun pajak diisi dengan 2015.
SPT Pembetulan ke- ..... :
Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan kolom Ke- ... diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Pembetulan. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan kolom Ke- ... tersebut tidak perlu diisi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nama Wajib Pajak. Kolom ini diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama Wajib Pajak.
Referensi : Merdeka.com/perpajakan
Komentar