Penyampaian SPT mempunyai batas waktu yang berbeda, yaitu:
1.
SPT Masa Pajak Penghasilan paling lama 20
(dua puluh) hari sejak akhir Masa Pajak.
2.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling
lama akhir bulan berikutnya sejak akhir Masa Pajak.
3.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3
(tiga) bulan sejak akhir Tahun Pajak.
4.
SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 (empat)
bulan sejak akhir Tahun Pajak.
“Wajib Pajak
dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama
2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib
Pajak terdaftar.”
“Pemberitahuan ini harus disertai dengan
penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat
Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang
terutang.”
SANKSI TIDAK
MENYAMPAIKAN SPT
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan batas
waktu yang telah ditentukan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa:
1.
Denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu
Rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.
Denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu
Rupiah) untuk SPT Masa Lainnya.
3.
Denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan.
4.
Denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu
Rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi.
Ada beberapa Wajib Pajak yang tidak diberlakukan
pengenaan sanksi administrasi berupa denda, yaitu:
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal
dunia.
2.
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak
melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
3.
Wajib Pajak orang pribadi Warga Negara
Asing yang sudah tidak tinggal lagi di Indonesia.
4.
Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi
melakukan kegiatan di Indonesia.
5.
Wajib Pajak badan yang tidak melakukan
usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran
lagi.
7.
Wajib Pajak yang terkena bencana alam atau
bencana nasional.
Komentar