Langsung ke konten utama

Peningkatan Kepatuhan Melalui Perubahan Formulir Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Khusus Kategori PP 46/2013



Peluncuran produk telepon genggam pertamanya di tahun 1988 dan penjualannya terus mengalami penurunan hingga tahun 1990-an. Menyerah di bidang perangkat telekomunikasi bergerak atau mobile phone merupakan suatu pertimbangan di tahun 2000 hingga akhirnya diputuskan untuk memfokuskan pada inovasi dan pengembangan produk elektronik lainnya.
Tahun 2005, berhasil mengalahkan Sony, tahun 2007 mengalahkan Motorola, 2009 mengalahkan Hewlett-Packard dan di tahun 2012 berhasil mengalahkan Nokia dan Blackberry. Samsung terus melaju berkat perubahan yang terus menerus dan perbaikan yang konsisten, inovasi dan pengembangan adalah wajib hukumnya.
Hal tersebut sejalan dengan yang diungkapkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dalam akun twitter-nya: “Tidak ada sistem atau tatanan yang sempurna, sehingga koreksi secara berkesinambungan diperlukan untuk mencapai cita-cita bangsa yang adil dan makmur. Sistem dan tatanan sempurna adalah ilusi. Kita perlu menginsyafi bahwa yang abadi adalah koreksi terus menerus dan perbaikan berkelanjutan”.
Kewajiban Perpajakan
Kewajiban perpajakan bagi orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 19, meliputi:
  1. Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan juga digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Menghitung, memperhitungkan dan menyetorkan pajak yang terutang Sesuai dengan sistim self assessment yang dianut perpajakan Indonesia, Wajib Pajak diharuskan untuk menghitung, memperhitungkan dan menyetorkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  3. Wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah: a. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; b. Lengkap adalah memuat semua unsure-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsure-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan ; dan c. Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsure-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
  4. Menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; b. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; c. Harta dan kewajiban; dan/atau d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Inovasi-Inovasi Administrasi Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai upaya untuk dapat memudahkan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Diawali dengan kewajiban yang pertama kali harus dipenuhi Wajib Pajak ketika mereka memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yaitu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.
Ada beberapa cara yang dilakukan WP untuk memperoleh NPWP, yaitu WP dapat datang sendiri ke KPP (KP2KP) yang tempat wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari WP atau dapat juga mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran). Apabila hal-hal tersebut juga sulit dilakukan, DJP juga menyediakan pendaftaran online melalui situs www.pajak.go.id.
Sebelumnya, DJP juga pernah memberikan kemudahan pemberian NPWP massal melalui pemberi kerja, dimana pemberi kerja akan menyampaikan data-data karyawannya yang belum ber-NPWP untuk diberikan NPWP. Semua usaha itu dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-undang sebagaimana diatur Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2009.
Guna memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memiliki peredaran tertentu yaitu 4,8 miliar diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang ditujukan untuk memberikan perlakuan tersendiri mengenai penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh yang terutang.
WP yang memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto. Untuk menghitung pajak terutangnya WP tidak lagi memperhitungkan berapa pengurang penghasilan brutonya, berapa koreksi fiskalnya, berapa norma penghasilannya, berapa penghasilan yang telah dipotong pihak lain, berapa PTKP-nya dan berbagai penghitungan lainnya yang diperlukan untuk mendapatkan hasil berapa sebenarnya pajak yang terutang yang harus dibayar pada akhir tahun.
WP cukup memperhitungkan omset per bulan-nya dan penghitungan pajak terutang hanya 1%, bersifat final atau tidak ada lagi penghitungan dan pembayaran setelah akhir tahun. Setelah penghitungan pajak terutang 1% dari peredaran bruto, maka selanjutnya adalah penyetoran.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menunjuk hampir seluruh bank umum nasional yang telah memenuhi kriteria sesuai KMK-296/KMK.03/2003 untuk menjadi bank persepsi penerima pembayaran pajak termasuk kantor pos.
WP datang sendiri ke bank persepsi/kantor pos dengan membawa formulir Surat Setoran Pajak yang telah diisi untuk menyetorkan pajaknya hingga divalidasi oleh bank persepsi penerima pembayaran/kantor pos bahwa setoran telah diterima. Selain cara tersebut, telah dikembangkan juga sistim pembayaran pajak melalui ATM dan online banking.
Pembayaran pajak melalui ATM akan banyak memudahkan bagi WP dengan omset di bawah 4,8 miliar mengingat jaringannya yang demikian luas memudahkan untuk mengaksesnya, kapan saja dan dimana saja. Dalam pelaporan SPT, WP dapat melaporkan dalam bentuk kertas atau hardcopy dengan datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat atau menyampaikannya ke gerai dropbox di pusat keramaian seluruh Indonesia.
Selain itu juga, DJP juga telah mengembangkan e-filing (walaupun masih terbatas pada SPT 1770S dan 1770SS) dengan cara mengakses pada situs www.pajak.go.id. Inovasi-inovasi sebagaimana tersebut di atas yang telah dikembangkan DJP selain untuk memudahkan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, telah banyak juga memangkas kegiatan administrasi perpajakan yang sangat membutuhkan tenaga, waktu dan uang.
Berapa banyak sumber daya manusia yang dialokasikan untuk pengadministrasian SPT, berapa lama data yang disampaikan WP bisa ditampilkan dalam sistim dan berapa banyak alat tulis kantor dan lainnya yang diperlukan untuk pengadministrasian tersebut. Sistim administrasi perpajakan yang efisien dan efektif akan sangat mempengaruhi kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang akan dilakukan.
Data yang valid, menyeluruh dan kemudahan akses akan memberikan kualitas pengawasan yang mumpuni yang memungkinkan kegiatan pengawasan dilakukan secara real time, demikian pula dengan penegakan hukum.
Bila setiap kesalahan atau pelanggaran perpajakan dapat diketahui secara dini, tindak lanjut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dapat segera dilaksanakan baik berupa pengenaan sanksi administrasi maupun sanksi pidana perpajakan.
Apabila hal tersebut dilakukan berkesinambungan maka biaya ketidakpatuhan akan menjadi lebih tinggi dibanding manfaat yang diterima, sehingga kepatuhan sukarela akan tercipta.
Penyederahanan Administrasi Melalui PP 46 Tahun 2013
Sesuai hasil forum administrasi perpajakan untuk usaha kecil menengah OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) perilaku kepatuhan WP dijabarkan sebagai berikut:
 
Sementara itu dari sisi WP, biaya Pajak yang dikeluarkan bukan hanya meliputi pajak yang dibayarkan ke kas negara, namun juga biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Seperti diketahui bersama, banyak WP usahawan yang beromset di bawah 4,8 miliar memiliki keterbatasan pengetahuan tentang bagaimana menyelenggarakan pencatatan ataupun akuntansi yang sesuai ketentuan perpajakan.
Keterbatasan pengetahuan perpajakan WP, kerumitan pelaporan SPT setiap bulannya, dan pengisian SPT Tahunan yang formulirnya sedemikian banyaknya pada akhirnya menjadi dasar logika WP untuk tidak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya.
Sebagian besar WP menggunakan tenaga konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya mulai dari menghitung, memperhitungkan dan melaporkan kewajiban perpajakan sehingga menimbulkan biaya pajak tambahan bagi WP untuk membayar konsultan pajak.
Dengan adanya tambahan biaya pajak tersebut, pada akhirnya WP mencoba memperhitungkannya dengan jumlah pajak yang disetor kas Negara yaitu dengan cara tidak melaporkan omset sebenarnya yang menyebabkan pajak terutang menjadi berkurang.

Contoh:
 
WP membayar PPh terutang tiap bulannya Rp100 ribu dan membayar fee konsultan pajak sebesar Rp500 ribu, dengan demikian biaya pajak riil yang dikeluarkan WP sebesar Rp600 ribu per bulannya. Jika diasumsikan dengan pajak terutang sebesar Rp100 ribu adalah omset Rp500 juta maka tambahan biaya pajak sebesar Rp500 ribu menyebabkan berkurangnya omset sebesar Rp2,5 miliar (asumsi tarif PPh tunggal).
Dapat disimpulkan bahwa perilaku WP dengan omset di bawah Rp4,8 miliar ada di tingkatan assist to comply, yaitu memerlukan bantuan untuk kepatuhannya baik itu dari segi penghitungan pajaknya, perhitungan pajaknya sampai dengan pelaporan pajaknya.
Seperti dijabarkan sebelumnya, DJP telah banyak memberikan kemudahan bagi WP beromset di bawah Rp4,8 miliar, dimulai dari tahapan penghitungan dengan penerapan tarif tunggal 1% dan bersifat final, hingga tidak adanya kewajiban pelaporan setiap bulannya bagi WP PP 46 yang telah menyetorkan PPh terutangnya ke Bank Persepsi.
Namun demikian masih terdapat 1 (satu) permasalahan yang belum terselesaikan yaitu kerumitan pelaporan SPT Tahunan bagi WP PP 46. Formulir SPT yang digunakan untuk pelaporan masih menggunakan formulir 1770 atau 1771, dimana hal ini membuat WP patah arang untuk dapat menjalankan sendiri kewajiban pelaporannya karena sedemikian tebalnya data yang harus diisi walaupun mereka tidak ada lagi kurang bayar PPh 29.
Dari sisi outcomes yang akan dicapai yaitu kepatuhan sukarela, dapat tercapai apabila perilaku WP itu berubah yaitu dari assist to comply menjadi make it easy. Tanpa perubahan pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP PP 46 menjadi lebih sederhana dan mudah di isi, maka perilaku WP tidak akan berubah dan akan terus menggunakan jasa konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sesungguhnya tidak banyak data yang diperlukan dari WP PP 46. Jumlah omset sudah dapat diketahui dari besarnya PPh terutang PP 46 yang disetor tiap bulannya dan tidak ada lagi kredit pajak yang diperhitungkan. Untuk OP, mungkin hanya daftar harta dan keluarga saja yang diperlukan, sementara untuk badan Laporan Keuangan tetap menjadi keharusan.
Seandainya saja SPT Tahunan WP PP 46 dirubah dan menjadi hanya 1 (satu) lembar saja seperti SPT 1770SS, maka ini akan sangat memudahkan dan berharap WP akan menjalankan sendiri kewajiban perpajakannya.
Bila WP mau menjalankan sendiri kewajibannya, maka akan hilang biaya pajak tambahan dan dengan demikian WP mau melaporkan omset yang sebenarnya, yang tentunya akan menambah penerimaan pajak dan kepatuhan sukarela akan tercipta dengan sendirinya.  

Referensi : Margono, Pegawai Direktorat Jendral Pajak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan