Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK



Atas suatu keadaan tertentu, piutang pajak dapat dihapuskan. Tata cara penghapusan piutang pajak dan penentuan besarnya jumlah penghapusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2012. Piutang pajak merupakan utang pajak Wajib Pajak kepada negara.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
1.      Surat Tagihan Pajak (STP).
2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
4.      Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
5.      Surat Ketetapan Pajak (SKP).
6.      Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT).
7.      Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Penilaian Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
1.      Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan.
2.      Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.
3.      Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa.
4.      Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.      Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak Badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
1.      Wajib Pajak bubar, pailit atau likuidasi dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.
2.      Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa.
3.      Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.      Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak tidak dapat ditagih lagi, Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi. Dalam hal ini, petugas yang melakukan adalah Jurusita Pajak. Hasilnya akan dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Laporan ini harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.

Berdasarkan laporan hasil penelitian, Kepala KPP menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak. Daftar usulan ini disampaikan kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak yang membawahinya, kemudian disampaikan lagi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diusulkan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan.
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak.
Setelah Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak, kemudian hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak yang bersangkutan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan