Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN NPWP DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP


Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal:
1.      Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh:
         a. Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif.
         b. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha.
         c. Wanita yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
         d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
2.      Dianggap perlu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
Penghapusan NPWP tersebut dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan.

3.      Penghapusan NPWP juga dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak namun tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan oleh Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan atau wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
4.      Atas permohonan penghapusan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

‘’Apabila setelah jangka waktu tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.’’

‘’Pencabutan pengukuhan PKP juga dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak.’’

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal:
1.      PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain.
2.      PKP sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP karena jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku masih dalam batasan peredaran bruto pengusaha kecil PPN yaitu tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
3.      Tempat terutangnya PPN telah dipusatkan ditempat lain.
4.      PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP.
Proses pencabutan pengukuhan PKP dilakukan melalui pemeriksaan atau verifikasi.

Atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP, Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila setelah jangka waktu tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.

“Dalam hal permohonan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu satu bulan setelah jangka waktu Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan keputusan berakhir. Atau, 7 (tujuh) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.”








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan