Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan kata "digunggung"?
Jawaban: Pengertian Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung adalah :
Penyerahan
BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi
dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa
Pajak yang bersangkutan.
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang boleh mengisi dalam SPT Masa PPN 1111 adalah
Pengusaha Kena Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk
menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda
tangan penjual.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperbolehkan menggunakan Faktur Pajak yang digunggung adalah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Contoh untuk Faktur Pajak yang digunggung antara lain :
Pengisian
dalam SPT Masa PPN 1111 dilakukan dengan cara menjumlahkan secara
manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak
diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperbolehkan menggunakan Faktur Pajak yang digunggung adalah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Contoh untuk Faktur Pajak yang digunggung antara lain :
- Nota Penjualan
- Kwitansi Penjualan
- Struk penjualan
- Bon Penjualan
referensi: wibowo subekti
Komentar