Langsung ke konten utama

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ( PKPP )


Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama satu bulan berikutnya.
Apabila SKPLB diterbitkan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu penerbitan SKPLB sampai diterbitkannya SKPLB.

Ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak berlaku pada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilanjutkan dengan penyidikan; atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal Wajib Pajak diterbitkan SKPLB oleh Dirjen Pajak, maka kepada Wajib Pajak tersebut diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan setelah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima oleh Dirjen Pajak dan telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB.

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Kriteria tertentu untuk Wajib Pajak meliputi:
1.      Tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
2.      Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak oleh Dirjen Pajak.
3.      Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
4.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Walaupun telah memenuhi kriteria tertentu dan telah melakukan pengambilan pendahuluan kelebihan pajak, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak

Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak dapat diberikan apabila:
1.      Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan.
2.      Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu dua Masa Pajak berturut-turut.
3.      Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu tiga Masa Pajak dalam satu tahun kalender.
4.      Terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk PPh dan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk PPN.
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu adalah:
1.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha tertentu atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
3.      Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
4.      PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar diatur dengan PMK No. 198/PMK.03/2013.
Menurut PMK tersebut, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:
1.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
2.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
3.      Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4.      PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah jumlah kekurangan pembayaran pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak di konsumsi di daerah pabean juga dapat diberikan pengembalian PPN yang telah dibayar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan