Langsung ke konten utama

PEMBUATAN SPT



1.      SPT diisi dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan ditandatangani.
2.      Penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3.      Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, tetap wajib membuat SPT dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang lain Rupiah yang diizinkan.
4.      Pengisian SPT dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir SPT atau dengan menggunakan program aplikasi e-SPT.
5.      Formulir SPT yang diperlukan dapat diperoleh dengan mengambilnya di KPP tempat wajib pajak terdaftar atau diunduh dari situs Direktorat Jenderal Pajak.
6.      Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, maka surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.
7.      Bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus dilampirkan dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
8.      Jika laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan laporan keuangan audit, maka SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas. Hal ini bisa menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan.
9.      Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Yang dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas dalam pengisian SPT adalah:
1.      Benar dalam penghitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2.      Memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur -unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
3.      Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

“SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai PKP atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan