1.
SPT diisi dalam Bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan
ditandatangani.
2.
Penandatanganan dapat dilakukan secara
biasa, dengan tanda tangan stempel atau tanda tangan elektronik atau digital,
yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3.
Wajib
Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, tetap
wajib membuat SPT dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang
lain Rupiah yang diizinkan.
4.
Pengisian SPT dapat dilakukan secara manual
dengan mengisi formulir SPT atau dengan menggunakan program aplikasi e-SPT.
5.
Formulir SPT yang diperlukan dapat
diperoleh dengan mengambilnya di KPP tempat wajib pajak terdaftar atau diunduh
dari situs Direktorat Jenderal Pajak.
6.
Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang
kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, maka
surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.
7.
Bagi
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, SPT Tahunan Pajak
Penghasilan harus dilampirkan dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan
laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak.
8.
Jika laporan keuangan diaudit oleh Akuntan
Publik tetapi tidak dilampirkan laporan keuangan audit, maka SPT dianggap tidak
lengkap dan tidak jelas. Hal ini bisa menyebabkan SPT dianggap tidak
disampaikan.
9.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan
benar, lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang
dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas dalam pengisian SPT adalah:
1.
Benar dalam penghitungan, termasuk benar
dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam
penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2.
Memuat semua unsur-unsur yang berkaitan
dengan objek pajak dan unsur -unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
3.
Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek
pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
“SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas wajib
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
dikukuhkan sebagai PKP atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.”
Komentar