Langsung ke konten utama

PEMBETULAN SPT



Apabila terdapat kesalahan dalam SPT yang telah disampaikan ke KPP, Wajib Pajak dengan inisiatif sendiri dapat melakukan pembetulan SPT dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh pihak KPP.
Pembetulan SPT ini dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kondisi rugi atau lebih bayar, dalam hal ini SPT Pembetulan harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  2. Utang Pajak pada SPT Tahunan menjadi lebih besar, dalam hal ini Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan sebelum pembetulan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
  3. Utang Pajak pada SPT Masa menjadi lebih besar, maka dalam hal ini Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
Contoh 1:
Pada SPT Tahunan PPh PT. DEF diketahui jumlah pajak terutang tahun 2010 kurang bayar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kurang bayar pajak ini telah dilunasi pada tanggal 25 Februari 2011 dan dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2011. Pada bulan Mei 2011 diketahui bahwa ada kesalahan dalam penghitungan PPh Tahunan Badan dan PT. DEF atas inisiatif sendiri melakukan pembetulan SPT Tahunan tersebut. Pembetulan SPT ini mengakibatkan jumlah kurang bayar pajak menjadi lebih besar dari sebelumnya, yaitu Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kurang bayar pajak ini dibayarkan pada bulan Juni 2011. Berapakah jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar?
Jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar adalah selisih kurang bayar pajak setelah pembetulan dengan sebelum pembetulan ditambah dengan sanksi dendanya.
Selisih kurang bayar pajak      :   Rp875.000,- – Rp750.000,- = Rp125.000,-
Sanksi denda                           :   Rp125.000,- x 2% x 2 bulan = Rp50.000,-
Jumlah pembayaran                 :   Rp125.000,- + Rp50.000,- = Rp175.000,-
Jumlah bulan sebagai dasar penghitungan denda dihitung dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan terakhir yaitu tanggal 30 April 2011. Jarak dari 30 April sampai dengan bulan dilakukannya pembayaran kekurangan pajak, yaitu bulan Juni 2012 adalah 2 (dua) bulan.

Contoh 2:
PT. HIJ melaporkan SPT Masa PPN Masa Maret 2012 dengan jumlah kurang bayar PPN sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada bulan Juni 2012 diketahui adanya kesalahan dalam SPT Masa PPN Maret 2012 tersebut dan PT. HIJ langsung melakukan pembetulan. Pembetulan SPT Masa PPN tersebut mengakibatkan jumlah kurang bayar PPN menjadi lebih besar yaitu Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Kurang bayar pajak ini dilunasi pada bulan Juli 2012. Berapakah jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar?
Jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar adalah selisih kurang bayar pajak setelah pembetulan dengan sebelum pembetulan ditambah dengan sanksi denda.
Selisih kurang bayar pajak  : Rp 1.700.000,-  -  Rp 1.500.000,- = Rp 200.000,-
Sanksi denda                       : Rp 200.000,- x 2% x 3 bulan = Rp 120.000,-
Jumlah pembayaran            : Rp 200.000,- + Rp 120.000,- = Rp 320.000,-
Jumlah bulan sebagai dasar penghitungan denda dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran PPN terutang Masa Maret 2012 yaitu April 2012. Jarak dari bulan April 2012 sampai dengan saat pembayaran kurang bayar pajak setelah pembetulan yaitu Juli 2012 adalah 3 (tiga) bulan.

Apabila terdapat ketidakbenaran dalam SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak telah mengungkapkan kesalahannya dengan melakukan pembetulan SPT sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang bayar, maka terhadapnya tidak akan dilakukan tindakan penyidikan sekalipun Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan.
Apabila Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, maka kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun belum membetulkan SPT masih diberikan kesempatan untuk mengungkakan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan baik SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mana sedang diperiksa.
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri dengan membuat SPT Pembetulan dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sebenarnya terhutang. Dan untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilakukan sampai selesai.

Atas kekurangan pajak akibat adanya pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang bayar dan harus dilunasi sebelum laporan pengungkapan tersendiri disampaikan.
Dalam hal ini, kegiatan pemeriksaan tetap dilakukan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka atas ketidakbenaran tersebut dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak yang sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan