Langsung ke konten utama

Meningkatkan Kepatuhan dan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pajak melalui e-Checking



Gencarnya sosialisasi yang dilakukan telah dirasakan memberi dampak yang signifikan terhadap peningkatan kepedulian Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan seperti yang mungkin sebagian kita mengalaminya.
Dari berbagai obrolan baik itu di kedai kopi atau di berbagai kesempatan, banyak teman-teman atau tetangga kita yang kebetulan sudah mempunyai NPWP menanyakan bagaimana tata cara dan hal lainnya tentang penyampaian SPT Tahunan. Dengan pengetahuan yang ada, sebagai orang yang bekerja di kantor pajak, kita pun berusaha menjawab semua pertanyaan yang bahkan bukan hanya tentang SPT Tahunan, tetapi juga masalah-masalah seputar pajak yang memang bagi kebanyakan orang masih sangat awam tentang hak dan kewajibannya setelah memperoleh NPWP.
Seperti seorang teman sebut saja namanya Edi Atan Landi, yang bekerja sebagai tenaga pemasaran alat-alat olahraga yang selama ini belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya secara mandiri karena merasa sudah diurusi semuanya oleh bendahara atau manajemen tempat dia bekerja.
Dia menyatakan bahwa gajinya atau tunjangannya atau komisi penjualan selalu sudah dipotong pajak. Setelah ditanyakan apakah bukti pemotongan pajak tersebut diberikan kepadanya dan apakah duitnya sudah disetorkan kepada kas negara sesuai dengan seharusnya, teman tersebut menjawab tidak tahu dengan menjadi ragu dan penasaran atas hal tersebut.
Mungkin saja hal ini terjadi kepada kita dan teman-teman kita, saudara-saudara kita, tetangga-tetangga, dan bahkan banyak lagi Wajib Pajak terutama Orang Pribadi yang menurut data DJP telah mencapai sekitar 22 juta lebih di negeri ini dan dapat dipastikan sebagian besar komposisinya adalah pegawai, karyawan ataupun pekerja yang pajak penghasilannya dibayar melalui skema pemotongan PPh.
Dari sinilah ide yang bernama e-Checking ini berasal dengan penjelasan sebagaimana di bawah ini. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan lebih memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem informasi berbasis internet bernama DJP-online.
Dalam DJP-online tersebut, terbuka bagi masyarakat luas untuk mengaksesnya melalui jaringan internet dengan menawarkan berbagai macam menu seperti pendaftaran bagi wajib pajak baru (e-Regristration), membayar pajak (e-Billing), menyampaikan SPT (e-Filing), maupun memantau proses permohonan terkait pelayanan pajak (e-Tracking).
Dengan era di mana masyarakat sudah sedemikian luas dan mudah dalam menggunakan internet, aplikasi DJP-online merupakan terobosan dan alat yang sangat memudahkan wajib pajak pada umumnya dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Ada satu lagi yang mungkin perlu ditambahkan dalam aplikasi DJP-online yaitu menu konfirmasi atau pengecekan apakah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemotong pajak telah disetorkan ke kas Negara dan dilaporkan dengan benar kepada Kantor Pelayanan Pajak. Menu tersebut bolehlah diberi nama dengan nama e-Checking pada aplikasi DJP-online.
Dengan menu e-checking ini, Wajib Pajak dengan skema pemotongan pajak baik itu Orang Pribadi seperti karyawan, pegawai dan sebagainya maupun Badan yang dipotong pajaknya oleh bendaharawan atau pemotong pajak yang telah disahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dapat mengetahui dan meyakini bahwa pajaknya tersebut telah dikelola dengan benar dan masuk ke kas negara sebagai penerimaan pajak melalui akses secara online.
Jika hal ini bisa terlaksana, tentu saja harapannya adalah tingkat kepercayaan masyarakat terutama yang telah terdaftar sebagai wajib pajak menjadi meningkat. Hal ini juga diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pajak yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhannya.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana sistem ini (e-checking) bisa berjalan? Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa jenis pajak penghasilan dengan skema pemotongan pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dengan berbagai bentuk formulir baik SPT masa, daftar maupun bukti pemotongan pajak sesuai dengan PER-32/PJ/2009, PER-53/PJ/2009 maupun PER-19/PJ/2014.
Satu hal yang penting adalah bagaimana melinierkan atau me-link-kan data pada SPT masa dan daftar pemotongan pajak oleh bendaharawan atau pemotong pajak, Surat Setoran Pajak dan bukti penerimaan Negara (NTPN). Hal ini bisa dilakukan dengan modifikasi sistem penomoran pada SPT masa dan lampirannya berupa daftar pemotongan pajak dan SSP-nya.
Dengan sistem penomoran yang standar antara SPT masa PPh, daftar bukti potong PPh dan SSP-nya, maka setiap wajib pajak yang tercantum dalam daftar bukti potong PPh yang disampaikan oleh bendaharawan (pemotong pajak) dapat melacak atau mengetahui besarnya penghasilan dan jumlah potongan pajak atas dirinya di dalam sistem DJP-online.
Sistem penomoran ini mungkin bisa mengacu kepada sistem e-faktur sebagaimana PER-16/PJ/2014. Tentu saja secara teknis yang lebih detail berikut alternatif bagaimana sistem e-checking ini bisa berjalan, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengandalkan personel-personel yang ahli dan handal dalam Information Technology (IT) yang dimilikinya.
Gambarannya adalah melalui DJP-online, seorang wajib pajak dengan mudah dapat mengecek sendiri jumlah rupiah pajak yang dipotong atas penghasilannya dalam suatu masa pajak tertentu hanya dengan mengetikkan NPWP pemotong pajak atasnya, masa dan tahun pajak tertentu sehingga muncul informasi berbagai macam PPh yang telah dipotong atasnya baik itu PPh Psl 21, PPh Pasal 4 ayat (2),PPh Pasal 22, Pasal 23 maupun Pasal 26 dan tanggal disetorkannya oleh pemotong pajak.
Dengan begitu, diharapkan nantinya ada semacam keyakinan bagi seseorang Wajib Pajak bahwa telah membayar pajak dan ikut serta berkontribusi dalam pembangunan. Pada akhirnya, dengan adanya e-checking ini diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan akan meningkat karena masyarakat khususnya yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dapat mengakses secara lebih mudah hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya terkai pajak.
Manfaat lain yang diharapkan adalah mendorong partisipasi publik untuk ikut serta dalam pengawasan terhadap wajib pajak sebagai pemotong pajak (Bendahara) yang jumlahnya sekitar 500 ribuan menurut data DJP. Hal ini juga diharapkan akan lebih meringankan tugas fiskus dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak pada umumnya sehingga lebih banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk tujuan penggalian potensi pajak demi terjaminnya tercapainya target penerimaan pajak yang dibebankan oleh negara kepada DJP saat ini.
Satu lagi manfaat yang bisa ditambahkan dengan adanya e-checking adalah dapat menjawab beberapa keberatan dari stakeholder terutama dari perbankan akan berlakunya PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito. Kenapa? karena jumlah pemotongan pajak juga menjadi hak bagi para deposan untuk mengetahuinya secara transparan.
Bagaimanapun pajak yang dipotong atas mereka dan masuk ke kas negara sebagai sumber dalam APBN, salah satunya adalah dipergunakan untuk menjamin simpanan nasabah sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang dengan dibentuknya dan diselenggarakannya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Semoga dengan terwujudnya e-Checking ini merupakan perwujudan dari salah satu Nawa Cita pemerintahan saat ini yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Referensi : 

Aidin Fathur Rahman, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan